Mewujudkan keadulatan masyarakat adat hubungannya erat dengan pengakuan hak atas wilayah adat. Beberapa negara Asia memiliki hukum yang mengakui hak-hak masyarakat adat atas wilayah adat mereka, namun penetapan oleh negara berjalan umumnya penuh masalah dan berjalan lambat. Pengalaman berbeda terjadi di Filipina yang sejak tahun 1997 sudah memiliki Undang-undang Masyarakat Adat. Filipina merupakan salah satu...
FlashNews:
Hutan Bukan Warisan Kolonial
Memperkuat Upaya Pengelolaan Wilayah Adat di Kampung Yansu
Belajar dari Masyarakat Adat Suku Moi Kelim Menjaga Keberlangsungan Keanekaragaman Hayati Alamnya
Tangan-tangan Perempuan yang Memelihara Tradisi dan Keberlangsungan Penghidupan
Perspektif Gender dan Inklusi Sosial Masih Luput dalam Kebijakan Adaptasi Iklim Daerah
FUN Weaving: Menganyam untuk Masa Depan Alam dan Generasi Mendatang
Tarian Suka Cita Setelah Tanam Pohon
Siswa SMPN 8 Juara Festival Hikayat Kontemporer
Yolan Telah Merampungkan Kursus Komputer dengan Nilai Baik
Puji Tuhan Nela Sudah Selesai Kursus Bahasa Inggris
Lokakarya Pelibatan Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim di Luwu
“Mod ask” Rumah Adat Suku Moskona Hadir di Festival Hutan Adat Kabupaten Teluk Bintuni
Kampanye Pemanasan Global Melalui Hikayat
Keteguhan Suku Moskona Melindungi Hutan Adat di Tanah Papua
Semangat Perempuan Adat Namblong Majukan Kampung Lewat Pendidikan Adat
Verifikasi Usulan Penetapan Wilayah Adat Marga Yessa dan Marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi di Kabupaten Tambrauw
Mengayam untuk Dukungan Pendidikan Pemimpin Perempuan
Senangnya! Yolan Sudah Mulai Kursus Komputer
46 Tahun Mambesak, Menyanyi untuk Tanah Ini
Author: samdhana (Samdhana Institute)
Masyarakat Manggroholo dan Sira Dapatkan Wilayah Kelola
Masyarakat saat memetakan wilayahnya. (Bentara Papua) Hutan Papua merupakan hutan alam yang tersisa dan masih alami kondisinya dibanding beberapa pulau besar di Indonesia seperti Sumatera dan Kalimatan. Salah satu wilayah hutan ini terdapat di wilayah Kepala Burung Papua yang memiliki luas hutan yang masih utuh dan di dalamnya didiami oleh beberapa suku yang menggantungkan hidupnya...
Menjaga Subak dengan Filosofi Tri Hita Karana
Dua tahun setelah subak ditetapkan sebagai WBD, krama subak yang masuk dalam kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) berinisiatif membentuk Forum Pekaseh Catur Angga Batukau yang di dalamnya terdiri dari 20 subak. Deklarasi ini menjadi milestone untuk terus menjaga dan melestarikan keberadaan subak serta mempertahankan “outstanding universal value” berdasarkan filosofi Tri Hita Karana (THK). Forum Pekaseh...
Pertemuan Mitra Samdhana REDD Preparedness Region Sumatra
Pertemuan mitra Samdhana region Sumatra berlangsung di Bogor. (SAMDHANA/Anggit) Oleh Anggit Saranta Tahun 2015 adalah tahun terakhir bagi Samdhana untuk merealisasikan komitmen dukungan dalam program kesiapsiagaan masyarakat (community preparedness) terhadap skema REDD, untuk mitra-mitra di Sumatra. Selama 3 hari (22-24 Januari 2015) mitra Samdhana di Sumatra berkumpul di Bogor untuk menyampaikan kinerja, kendala ataupun capaian...
Memahami Advokasi Terstruktur dengan Pemahaman Konseptual Penataan Ruang di Sulawesi
Kegiatan Pelatihan Advokasi Tata Ruang di Makasar dan MP3EI. (JKPP) Sejak ditetapkannya UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, kebijakan penataan ruang kini menjadi kebijakan formal penting dalam pengaturan tanah dan sumberdaya alam lainnya. Meski tak ada rujukan yang jelas, padu serasi antar instansi pengurus tanah dan sumberdaya alam lainnya menjadi persyaratan penting dalam penetapan kebijakan...
Forum Pekaseh Catur Angga Batukau Laksanakan Pemetaan Partisipatif
Pekaseh menyimak pemaparan penggunaan GPS. (SAMDHANA/Sandika) Oleh Sandika Ariansyah Sebagai bagian dari proses pemberdayaan mengenal ruang kelola melalui sebuah peta. Dimana Peta yang dihasilkan bisa digunakan sebagai alat untuk mengenal wilayah subak secara visual/gambar, alat untuk melakukan monitoring dan advokasi. Pada 3-5 November 2014 lalu para pesakeh yang terhimpun dalam Forum Pekaseh Catur Angga Batukau...
Peluang dan Optimalisasi UU Desa di Kulawi
Peserta sosialisasi UU Desa di Kulawi. (AMAN Sulteng) Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menjadi momentum bagi masyarakat adat di nusantara untuk percepatan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Tak terkecuali masyarakat adat di wilayah keadatan To Kulawi dan Kepulauan Togian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 4 Kecamatan di kabupaten Sigi masih memerankan...
Mengenali dan Memahami MK 35 untuk Masyarakat Sekitar Hutan di Kabupaten Sikka dan Alor
Illustrasi. (SAMDHANA) Masyarakat di 30 desa yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan di kabupaten Alor dan kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur membekali diri dengan pengetahuan informasi hukum dan hak asasi manusia, relevansinya dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Hal ini terlaksana sebagai hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi oleh Yayasan Kasih Mandiri Flores Alor...
Marga Kemesrar dan Marga Woloin Selesaikan Peta Wilayah Adat
Kegiatan pemetaan wilayah adat marga Kmesrar dan Woloin. Foto : Bentara Papua Dukungan dan kemauan masyarakat Kampung Mlaswat, distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan sepertinya menjadi kunci terlaksananya kegiatan pemetaan lanjutan wilayah/hutan adat marga Kmesrar dan Woloin, Mei-Juli 2014 lalu. Dari kegiatan ini kini masyarakat telah memiliki peta dua marga, yaitu marga Kmesrar dan marga Woloin....









