Andi Misbahul Pratiwi, University of Leeds
Tahun 2025 baru berjalan sebulan, tapi Indonesia sudah menghadapi 200 kejadian bencana akibat krisis iklim.
Provinsi Jawa Tengah mengalami kejadian bencana terbanyak dengan 29 bencana alam sepanjang Januari 2025, mulai dari banjir rob di jalur Semarang-Demak hingga cuaca ekstrem yang menjebol dua tanggul di Kabupaten Demak.
Hampir 10 ribu jiwa terdampak banjir dan mengalami kesulitan akses air bersih. Sejumlah desa pun mulai tenggelam akibat banjir rob, di antaranya Timbulsloko, Bedono, Sriwulan, Purwosari, Morodemak, dan Purworejo.
Desa-desa ini terletak di pantai utara Jawa Tengah dan berbatasan dengan Laut Jawa.
Seiring memanasnya suhu bumi, bencana akibat perubahan iklim akan kian sering terjadi. Pemerintah Indonesia hingga level desa, harus menyiapkan kebijakan yang tangguh untuk menghadapi berbagai bencana, sekaligus mengatasi dampak perubahan iklim, terutama bagi kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, disabilitas, dan lansia.
Sayangnya, penelitian terbaru kami, menemukan ketimpangan yang besar antara kebijakan adaptasi perubahan iklim nasional dan daerah, tepatnya di Jawa Tengah. Kami menyoroti makin hilangnya perspektif gender dan inklusi sosial di unit terkecil pemerintahan.
Keringnya perspektif gender dan inklusi sosial
Penelitian kami (belum dipublikasi)—yang didukung The Samdhana Institute—bertujuan menggali sejauh mana ketersediaan kebijakan adaptasi iklim di Jawa Tengah. Kami turut menelaah sejauh mana kebijakan tersebut melek gender dan inklusif terhadap semua kelompok di masyarakat.
Untuk mengetahui dua hal ini, kami bertanya kepada 15 institusi di Jawa Tengah dan Kabupaten Demak, di antaranya Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Ada dua kecamatan dan tiga desa yang terlibat, yakni Kecamatan Bonang, Kecamatan Sayung, Desa Morodemak, Desa Purworejo, dan Desa Timbulsloko.
Hasilnya, kami menemukan belum semua institusi memiliki kebijakan adaptasi iklim dan perspektif GESI (kesetaraan gender dan inklusi sosial)—kebijakan dan perspektif ini lebih banyak tersedia di tingkat provinsi. Adapun pemerintah kecamatan dan desa tidak memilikinya sama sekali.
Secara visual temuan kami terlihat dalam grafik di bawah ini:

Kami kemudian melanjutkan penelitian dengan menganalisis sejumlah kebijakan daerah yang diberikan oleh para pemangku kebijakan di tiap institusi. Analisis kami berfokus pada peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dokumen Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Jawa Tengah Tahun 2023, dan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Kabupaten Demak Tahun 2024 (dipublikasikan secara terbatas).
Hasilnya, kami mendapati bahwa komitmen keadilan gender dan inklusi sosial belum kuat dan belum menggambarkan agenda iklim nasional. Ada empat temuan yang melandasi kesimpulan kami, antara lain:
Pertama, dalam kebijakan dan dokumen adaptasi iklim di daerah, persoalan gender dan krisis iklim masih berdiri masing-masing dan solusinya terpisah. Padahal, kedua isu ini saling terkait.
Contohnya, dalam situasi bencana disertai penurunan drastis pendapatan keluarga, perempuan rentan mengalami beban ganda maupun dalam rumah tangga.
Kedua, representasi isu gender dalam kebijakan adaptasi iklim masih menempatkan perempuan sebatas korban dan kelompok rentan di tengah bencana. Isu keadilan gender dan inklusivitas muncul dalam beberapa dokumen yang menggambarkan urgensi kesetaraan gender dalam krisis iklim.
Sayangnya, gambaran tersebut tidak disertai dengan promosi pengetahuan dan kepemimpinan perempuan yang beragam.
Ketiga, posisi kelompok-kelompok terdampak krisis iklim dalam kebijakan masih lemah. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi, tetapi tidak ada promosi pengetahuan, dan keterlibatan mereka dalam penyusunan peraturan daerah, maupun dokumen terkait adaptasi perubahan iklim.
Secara umum, kelompok yang mendominasi posisi strategis, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemangku adat adalah laki-laki. Adanya stereotip gender di dalam masyarakat membuat perempuan sulit berpartisipasi. Terbukti, hanya ada satu kelompok perempuan dari 35 organisasi yang tercatat sebagai aktor nonpemerintah dalam Dokumen Adaptasi Iklim Provinsi Jawa Tengah (2023).
Keempat, respons kebijakan terhadap isu krisis iklim masih bersifat teknokratik (kental dengan nuansa teknis). Misalnya, strategi rehabilitasi, pengendalian, dan pengurangan risiko bencana masih berfokus pada pembangunan infrastruktur dan konservasi sumber daya alam semata. Tidak ada pelibatan masyarakat yang beragam dan pembangunan berbasis komunitas dalam strategi pembangunan.
Empat temuan ini menunjukkan keterputusan antara kebijakan lokal dengan agenda nasional, yang pada praktiknya justru berpotensi meminggirkan partisipasi, aspirasi, dan kepemimpinan masyarakat di tingkat tapak, khususnya perempuan sebagai kelompok paling terdampak.
Alih-alih mendapatkan manfaat pembangunan, kebijakan saat ini justru membuat perempuan dan kelompok rentan semakin rapuh menghadapi krisis iklim.
Peran kebijakan mengurai persoalan
Krisis iklim adalah persoalan yang kompleks dan multidimensi. Kebijakan publik sepatutnya bisa mengurai persoalan tersebut untuk membawa perubahan.
Di Kabupaten Demak, bencana banjir memiliki akar masalah yang kompleks, mulai dari kenaikan muka air laut, pembangunan jalan tol, ekspansi pabrik, pengambilan air tanah, manajemen sampah pesisir, rusaknya ekosistem mangrove, hingga reklamasi. Tidak ada penyebab tunggal dari krisis iklim.
Begitu pula dengan isu ketidakadilan gender, seperti kekerasan berbasis gender, perkawinan anak, kematian ibu, putus sekolah, kemiskinan struktural, femisida (kejahatan terkait kebencian terhadap perempuan). Semuanya berkelindan dengan krisis iklim.
Berbagai persoalan di atas akan semakin memburuk apabila bencana terjadi. Misalnya, dalam situasi bencana banjir, perempuan korban kekerasan akan sulit mengevakuasi diri dan mengakses layanan hukum karena fasilitas jalan terputus.
Hal yang sama juga akan terjadi pada perempuan hamil dan melahirkan. Bencana dapat memperparah kesulitan mereka dalam mengakses air bersih, sumber pangan bergizi, dan layanan kesehatan yang layak.
Kemudian, hilangnya sumber daya alam akibat bencana berpotensi menghilangkan pendapatan keluarga dan sumber ekonomi yang berkelanjutan. Situasi ini menciptakan risiko putus sekolah bagi anak perempuan yang rentan dinikahkan di usia anak demi mengurangi beban keluarga.
Perempuan disabilitas juga semakin terpinggirkan dalam situasi bencana. Akses mereka terhadap akomodasi yang layak nyaris tidak ada. Mereka hidup terisolasi di tengah bencana. Parahnya, pengalaman hidup mereka tidak dilibatkan dan dihitung dalam berbagai forum pengambilan keputusan.

Mengubah perspektif, menguatkan komitmen
Penelitian kami menunjukkan bahwa pemerintah masih perlu menguatkan perspektif dan komitmen nyata untuk mendorong keadilan gender dan inklusi sosial dalam agenda adaptasi iklim. Salah satu langkah kunci adalah memastikan penguatan perspektif tersebut dalam proses penyusunan kebijakan.
Penelitian kami juga melengkapi analisis sebelumnya yang menemukan bahwa kebijakan adaptasi perubahan iklim nasional belum responsif gender. Oleh karena itu, pemerintah nasional perlu “membuka mata” dan memperbaiki proses perumusan kebijakan adaptasi perubahan iklim.
Selain itu, pemerintah di tingkat nasional harus memberikan dukungan terhadap pengembangan kebijakan di daerah. Komitmen terhadap keadilan gender dan inklusi sosial harus diintegrasikan secara menyeluruh dalam kebijakan adaptasi iklim, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan hingga level desa.
Kebijakan daerah harus eksplisit dan holistik memberikan ruang bagi partisipasi, pelibatan, dan kepemimpinan kelompok masyarakat yang paling terdampak oleh krisis iklim. Kelompok ini meliputi perempuan, disabilitas, lansia, pemuda, masyarakat adat, buruh, korban kekerasan, pekerja sektor informal, dan kelompok rentan lainnya.
Hanya dengan langkah ini, upaya mewujudkan adaptasi iklim yang inklusif melalui program kegiatan dapat benar-benar dirasakan hingga tingkat akar rumput, bukan sekadar menjadi jargon atau lipstik kebijakan di tingkat nasional maupun internasional.
Masnu’ah (Puspita Bahari), Kholil Wahyudi (Puspita Bahari), dan Nadia Himmatul Ulya (Mahasiswa Magister Monash University) turut berkontribusi dalam penelitian ini.
Andi Misbahul Pratiwi, PhD Candidate, School of Geography, University of Leeds
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.