Aka Wuon Dukung Pemetaan 3 Wilayah Adat Marga di Tambrauw

Rumah penduduk di perbukitan Distrik Fef –diantara keheningan gugusan hutan. Photo: Ruben Yogi

Sebagai upaya mengurangi konflik klaim hak kepemilikan tanah yang cenderung meningkat seiring dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah bersama masyarakat adat melaksanakan diskusi berkala yang melibatkan semua marga. Diskusi dilaksanakan di tiap distrik (kecamatan), bertujuan mendorong klarifikasi dan penataan hak adat dan kesepakatan diantara masyarakat tanpa harus berkonflik.

Kegiatan sejak tahun 2014 ini melibatkan hampir 13 Marga Adat yang memiliki wilayah pegunungan dan lembah Fef sampai Kebar. Pertemuan ini kemudian menghasilkan informasi sosial dan teknis kepemilikan wilayah marga yang padat serta gambar sketsa wilayah kepemilikan setiap marga yang terlibat dalam setiap diskusi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, dengan dukungan AKA WUON (NGO di Sorong) sejak Juli – November 2015, 3 peta wilayah marga yaitu Baa Sakof, Baru Rufubun dan Tafii sudah dihasilkan. Secara kultur ke-tiga marga ini merupakan bagian dari Suku Besar Abun dan Miyah yang menguasai hampir 70% total wilayah Tambrauw. Proses sosial dan teknis yang padat dengan diskusi sampai kunjungan lapangan telah dilakukan Aka Wuon secara partisipatif dengan tetap menjaga netralitatas sensitifitas komunikasi yang mungkin terjadi di masyarakat.

Diskusi pengumpulan data sosial dan pengembangan sketsa wilayah adat bersama ketua-ketua adat di kampung Syubun – Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw. Foto: Ruben Yogi
Diskusi pengumpulan data sosial dan pengembangan sketsa wilayah adat bersama ketua-ketua adat di kampung Syubun – Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw. Foto: Ruben Yogi

Aka Wuon sebagai satu-satunya NGO lokal yang dominan staff-nya berasal dari Tambrauw sadar bahwa kegiatan yang dilakukan masih panjang ending-nya. Dari 13 Marga yang difasilitasi di Fef, baru 3 marga yang sudh siap peta-nya itupun masih butuh diskusi kesepakatan dan penguatan struktur marga di kampung agar peta yang dihasilkan betul-betul menjamin pemerataan dan penataan yang sah serta dihormati. Ditargetkan agar 10 wilayah tersisa bisa diselesaikan di Tahun 2016 sehingga secara keseluruhan bisa menampilkan model untuk merangsang komunitas lainnya untuk segera mendorong penataan dan pemetaan hak marga-nya.

Pemerintah Kabupaten Tambrauw melalui program “perlindungan dan penguatan masyarakat adat” setiap tahun menyediakan anggaran kepada setiap distrik untuk melaksanakan diskusi-diskusi dengan masyarakat adat, mendorong pendataan dan penataan hak sampai dengan menyepakati aturan-aturan penggungaan ruang masyarakat adat. Pemerintah sadar bahwa klaim adat yang kuat sering menjadi salah satu tantangan pembangunan bahkan cenderung terhabat karena persoalan konflik manfaat ketika ada kompensasi hak yang diberikan karena penggunaan wilayah untuk pembangunan. Oleh sebab itu peta dengan kesepakatan adat menjadi alat penting yang harus dimiliki untuk mendorong pembangunan yang berorientasi social dan bermanfaat bagi masyarakat adat. (Yunus Yumte/Samdhana)

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours