Masyarakat Adat Sumbawa Ajukan Raperda Pengakuan dan Perlindungan

Masyarakat Adat di Sumbawa. Foto : COver Policy Brief AMAN Sumbawa
Masyarakat Adat di Sumbawa. Foto : Sampul Policy Brief AMAN Sumbawa

Tanggal 11 November 2015 tampaknya menjadi momentum awal masyarakat adat di Sumbawa untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat. Pada hari itu 33 komunitas adat bersama Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Komisi 1 DPRD Sumbawa. Draft ini merupakan hasil proses penyusunan sejak September 2015 lalu, oleh masyarakat adat, akademisi, tokoh-tokoh adat, agama, sejarawan dan budayawan untuk pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa.

Sebelumnya AMAN Sumbawa telah menyampaikan policy brief berkaitan pentingnya Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Sumbawa pada Juli 2015 kepada DPRD dan eksekutif. Respon fraksi dan pimpinan DPRD Sumbawa saat itu cukup antusias untuk mendorong lahirnya Perda masyarakat adat ini. Dukungan juga ditunjukan akademisi dari 5 perguruan tinggi di Nusa Tenggara Barat. Mereka sepaham agar pemerintah daerah Sumbawa melahirkan aturan baru yang memberikan perlindungan dan pengakuan masyarakat adat.

Dimulai dengan seminar dan lokakarya (7 September 2015) untuk membangun kesepahaman para pihak, tokoh-tokoh adat, tokoh agama, sejarawan dan budayan Sumbawa. Peserta semiloka sepakat untuk membuat aturan baru terkait masyarakat adat. Mereka beranggapan aturan yang ada selama ini belum mampu menjawab persoalan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa. Dilanjutkan dengan 2 kali pertemuan (FGD/Focus Group Discussion) pada bulan Oktober untuk menyusun dan menyempurnakan naskah akademik raperda.

“Raperda ini disusun setelah melalui seminar, lokakarya dan kajian akademik. Proses Ranperda ini melibatkan masyarakat adat dan para akademisi. Akademisi yang terlibat dari Universitas Samawa, Universitas Mataram, Universitas Teknologi Sumbawa, serta Institut Ilmu Sosial dan Budaya Samawa Rea. Poin utamanya yakni pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Sumbawa,” ucap Ketua PD AMAN Sumbawa, Jasardi Gunawan, SIP MH, sebagaimana dirilis Gaungntb

Terkait Raperda yang disampaikan ini, AMAN Sumbawa menegaskan bahwa Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat adalah amanat Konstitusi, bukan muncul tiba-tiba. Landasan hukum dari Ranperda ini sudah jelas, adanya Permendagri No 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ditambah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2015, yang mengakui kawasan hutan adat sebagai hutan hak.

Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri AR SAg MSi menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh Komunitas Adat di Kabupaten Sumbawa yang telah di fasilitasi AMAN ini. Selanjutnya usulan draft ini akan menjadi hak inisiatif komisi 1 DPRD Sumbawa, selanjutnya akan diusulkan dalam Program Legislatif Daerah (Prolegda) melalui Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumbawa.

Sumber : diolah dan dikutip dari Laporan Narasi, AMAN Sumbawa, September 2015. GaungNTB

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours