Inisiatif Mendorong Terwujudnya Ruang Kelola Masyarakat di Sumatera

Sungai di Kenagarian Pangkalan Kapas, Kampar, Riau dan rencana beroperasinya tambang batubara. Foto : Footage YMI
Sungai di Kenagarian Pangkalan Kapas, Kampar, Riau dan rencana beroperasinya tambang batubara. Foto : Footage YMI

Sinergi organisasi masyarakat sipil di tujuh provinsi di Pulau Sumatera untuk membangun kesiapsiagaan dini berbasis masyarakat (community based preparedness) telah berjalan selama 3 tahun (2013-2015). Hal ini dilakukan terkait maraknya prakarsa mitigasi perubahan iklim sektor kehutanan dan tata-guna lahan di Indonesia. Lampung, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat dan Aceh, selama 3 tahun ini melalui inisiatif simpul Rebut Ruang Kelola (RRK) telah mendorong terwujudnya ruang kelola bagi masyarakat.

Di Riau, fasilitasi program oleh Yayasan Mitra Insani (YMI) berhasil mewujudkan hutan desa pertama di provinsi ini. Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti dan Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar telah mendapatkan keabsahan atas hak kelola masyarakat sebagai Hutan Desa sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 154 dan 155/Menhut-II/2013 tertanggal 8 Maret 2013. [lihat : http://mitrainsani.or.id/]

YMI juga bekerjasama dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) untuk membuat analisis peta krisis dan daya rusak tambang batubara di Kenagarian Pangakalan Kapas.

Di Sumatera Selatan, Wahana Bumi Hijau (WBH) mendorong 12 Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) untuk berhimpun bersama dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pengelola Hutan, sebagai wujud upaya mempertahankan dan memperluas inisiatif hutan desa yang telah dihasilkan. Selain itu juga telah dilakukan pelatihan dan pelaksanaan pemetaan partisipatif untuk 12 HD di Muara Enim, yang melibatkan 36 pengurus LPHD. Dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan penyusunan modul pelatihan yang spesifik dengan keluaran draff Rencana Kerja Hak Pengelolaan Hutan Desa (RKHPHD). Proses penyusunan RKHPHD dan praktek lapangan pemetaan yang dilakukan secara partisipatif tersebut menjadi peningkatan kemampuan LPHD dalam membuat perencanaan.

Di Provinsi Bengkulu inisiatif RRK lebih difokuskan pada fasilitasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang terus diperluas. Yayasan AKAR Bengkulu melalui kegiatan pengawalan IUPHKm (Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) berhasil mendorong terbitnya Izin IUPHKm untuk Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong. Dalam Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III tahun 2015 izin ini diberikan kepada 5 Gapoktan yaitu Gapoktan Tumbuh Lestari, Gapoktan Tri Setia, Gapoktan Rukun Makmur (Desa Air Lanang, Desa Tebat Pulau dan Desa Baru Manis). Serta Gapoktan Maju Jaya dan Gapoktan Enggas Lestari di Desa Tanjung Dalam dan Desa Tebat Tenong. Izin yang diberikan dalam jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan evaluasi yang dilaksanan setiap 2 (dua) tahun.

Sedangkan di Provinsi Lampung, proses fasilitasi juga diiringi dengan penyusunan modul monitoring dan evaluasi HKm. Hasilnya telah terbit Peraturan Bupati Lampung Utara tentang Mekanisme Monitoring dan Evaluasi HKm di Kabupaten Lampung Utara. Terbentuknya Tim monitoring dan evaluasi (Monev) HKm Kabupaten Lampung Utara melalui SK. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Utara. 
 Pemda Kabupaten Lampung Utara mendukung kegiatan yang sedang dilakukan oleh Watala dan Dishutbun Kabupaten Lampung Utara, bahkan pemerintah daerah bersedia untuk mempercepat pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Monitoring dan Evaluasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) Kabupaten Lampung Utara.

Kondisi yang sama juga dilakukan di Jambi, Sumatera Barat dan Aceh. Semua proses dan capaian yang telah dilaksanakan dan dicapai pada periode sebelumnya menjadi pembuktian atas pembelajaran yang terjadi. Sebagai tahun pelaksanaan terakhir pada periode ini, maka fokus capaian mengarah pada penguatan dan capaian konkret yang bisa diraih. Oleh karenanya, kegiatan-kegiatan yang bersifat ‘memperkuat’ dan ‘mempertahankan’ menjadi konsentrasi utama pada tahun ini, dan diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pemenuhan hak masyarakat terhadap sumberdaya alam.

Sumber : Diolah dan dikutip dari Laporan Narasi Simpul Rebut Ruang Kelola, Yayasan Mitra Insani, Agustus 2015

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours