Rekomendasi IUPHKm untuk 8 Kelompok Tani di Lampung Tengah

Kegiatan pendampingan kelompok dan konsultasi lembaga terkait oleh YKWS. (YKWS)


Jaminan legalitas status penggarapan kawasan hutan melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi harapan 8 kelompok pengelola hutan di wilayah Kawasan Hutan Lindung (KHL) Kota Agung Utara Register 39 dan kawasan hutan Way Waya Register 22. Kawasan yang telah dikelola oleh masyarakat di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Sendang Agung, Kecamatan Pubian dan Kecamatan Selagai Lingga.

Harapan itu muncul setelah pada 10 Agustus 2015 lalu ditandatangani Rekomendasi Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Nomor : 522/167.6/REKOM-BUP/D.5/2015 oleh Bupati Lampung Tengah. Rekomendasi ini diberikan kepada Kelompok Sadar Hutan Lestari (Kashuri) Inten Aji, Kashuri Krido Caroko, Kashuri Wana Agung, Kashuri Wana Tekad Mandiri dan Kashuri Mulyo Rejo Agung untuk wilayah KHL Register 22 Way Waya. Kelompok Curup Lestari, Wana Lestari dan Wana Makmur di wilayah KHL Register 39 Kota Agung Utara. Kini usulan IUPHKm seluas 7.343 Ha tersebut menunggu terbitnya IUPHKm dari Gubernur Lampung.

Jumlah kelompok HKm di Lampung Tengah terdata di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung sebanyak 32 kelompok HKm dengan total anggota 5.991. Sebanyak 24 kelompok HKm telah memperoleh IUPHKm di Kawasan Hutan Register 39 Kota Agung Utara – Kecamatan Selagai Lingga dengan luas 5.792 Ha dari total kawasan HKm 13.088,00 Ha. Tersisa 8 Kelompok di Kecamatan Sendang Agung dan Pubian yang belum memperoleh IUPHKm.

Di Kabupaten Lampung Tengah selain 2 KHL diatas, terdapat Kawasan Hutan Lindung (KHL) Register 8 Way Rumbia, Kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kawasan Hutan Lindung Kota Agung Utara Register 39. Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan No. SK 761/Menhut-II/2013 tgl 1 November 2013 tentang Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Tengah seluas 7.343 hektar, meliputi wilayah kerja 3 (tiga) Kelompok HKm yang tergabung dalam GAPOKTAN di Kota Agung Utara Reg 39– Kec. Pubian dan 5 (lima) Kelompok di Way Waya Reg 22 – Kec. Sendang Agung. Sebanyak 8 (delapan) kelompok tersebut telah berproses dalam kurun waktu 8 tahun untuk memperoleh ijin legalitas pengelolaan HKm.

Microsoft Word - Document2 Tabel Rekapitulasi Gapoktan/Kelompok Tani (KT) yang terbit IUPHKm di wilayah Provinsi Lampung s/d tahun 2014. (Data Dinas Kehutanan Prov. Lampung pada Colloqium on land and Forest Tenure in Indonesia)

Proses pengajuan IUPHKm kepada Bupati Lampung Tengah dilakukan dengan mengacu pada landasan hukum Peraturan Menteri Kehutanan P.88/Menhut-II/2014 tentang hutan Kemasyarakatan pengganti P.37/2007. Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 761/Menhut-II/2013 tgl 1 November 2013 tentang Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Sejak April 2015, Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) melalui program Safeguard “Mendorong Kebijakan dan Implementasi Pengelolaan SDA Berbasis Masyarakat dan Jaminan Keselamatan Warga” terus mengawal proses pengajuan Proposal HKm hingga terverifikasinya proposal permohonan HKm wilayah kawasan hutan Kota Agung Utara Register 39 dan kawasan hutan Way Waya Register 22, kepada Pemda Lampung Tengah.

Propinsi Lampung saat ini merupakan propinsi dengan 138 kelemgaan HKm yang total mencakup 46.852 anggota dan luasan 58,225.57 hektar, dimana hampir keseluruhannya merupakan hutan lindung yang di usahakan oleh masyarakat dalam bentuk wanatani, dengan produk unggulan kopi

Untuk mendapatkan IUPHKm diperlukan verifikasi data sesuai dengan Permenhut Nomor P.88/Menhut-II/2014 oleh Dinas Kehutanan di tingkat Kabupaten dan Provinsi. Sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan, usulan 8 kelompok yang ada di Lampung Tengah terdapat ketidaksesuaian data daftar penggarap di Kawasan Register 39 Kota Agung Utara dan register 22 Way Waya, yang perlu diperbaiki .

Pendampingan kepada kelompok dilakukan melalui kegiatan perbaikan data yang selanjutnya diserahkan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Lampung Tengah untuk dilakukan perbaikan data. Selanjutnya proposal yang telah terverifikasi akan diajukan kepada Bupati Lampung Tengah. Dalam proses pengajuan ijin tersebut, peran Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) dan Community Safeguard akan mengawal proses pengajuan ijin kelompok dan berkoordinasi dengan WATALA sebagai anggota simpul Rebut Ruang Kelola (RRK) di wilayah Lampung, serta YKWS melakukan advokasi kebijakan untuk penerbitan ijin HKm.

UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 14 ayat (1), menyebutkan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan serta Energi dan Sumber Daya Mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi. Berdasarkan penjelasan pada pasal tersebut, maka IUPHKm di Lampung Tengah tidak lagi menjadi kewenangan Bupati Lampung Tengah. Ditegaskan kembali melalui surat edaran dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/MenLHK-II/2015 poitn 3.2 bahwa penyelenggaraan kegiatan Hutan Kemasyarakatan yang areal kerja telah ditetapkan oleh Menteri LHK maka IUPHKm-nya diterbitkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan proses dan tahapan yang sudah dilakukan oleh Bupati serta memperhatikan masa berlakunya penetapan areal kerja.

Sumber : diolah dan dikutip dari Laporan Perkembangan Safeguard “Mendorong Kebijakan dan Implementasi Pengelolaan SDA Berbasis Masyarakat dan Jaminan Keselamatan Warga Periode April-Agustus 2015, Lampung,YKWS Lampung – Agustus 2015.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours