Mendorong Terwujudnya Perda Masyarakat Adat di Kabupaten Tebo, Jambi

Rapat Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Tebo di Desa Teluk Singkawang Kecamatan Sumay, Rabu (11/3) lalu dan dihadiri lima komunitas adat Tebo. (Binarakyatnews.com)


Sebagaimana halnya kehidupan masyarakat adat umumnya, kehidupan Suku Anak Dalam, Marga Bathin XII dan Talang Mamak Simarantihan tidak dapat dilepaskan dari lingkungan hidup mereka di wilayah penyangga Taman Nasional Bukit 30 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Konsep harmonisasi pengelolaan sumberdaya alam dengan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup mereka jalankan turun temurun.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi sejak 2014 terus berupaya mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Propinsi Jambi. Salah satunya dengan mendukung upaya Restorasi Ekosistem yang dikembangkan oleh Masyarakat adat Marga Sumay atauBathin XII dan Talang Mamak Simarantihan. Termasuk pemetaan wilayah adat seluas 130.000 hektar yang dilakukan sejak tanggal 8 hingga 13 Agustus 2015.

Hasil petanya saat ini sedang dianalisis Tim UKP3 (Unit Kegiatan Pelayanan Pemetaan Partisipatif) AMAN Jambi. Selanjutnya hasil pemetaan akan dipresentasikan kembali kepada Masyarakat Adat Marga Sumay/Bathin XII untuk diberikan masukan dan revisi sebagaimana diperlukan. Diharapkan semua tahapan menuju peta wilayah adat rampung pada bulan November 2015.

Peta wilayah adat ini menjadi penting sebagai salah satu dokumen untuk mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Tebo. Dari 3 (tiga) kali pertemuan di tingkat Masyarakat Adat, dengan DPRD dan Pemerintah Daerah, disepakati bahwa pada prinsipnya, DPRD dan Pemda Kabupaten Tebo siap mendukung upaya pembuatan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Tim Advokasi yang terdiri dari masyarakat telah diminta menyiapkan berbagai informasi terkait dengan subjek dan objek hukum keberadaan MHA di Kabupaten Tebo. Sementara Pemda menyiapkan draft Surat Keputusan Tim Verifikasi keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Tebo dengan mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Seimbang Kelola Sumber daya Alam

Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, Suku Anak Dalam, Marga Bathin XII dan Talang Mamak Simarantihan telah memiliki prinsip-prinsip konservasi, yaitu : (1) rasa hormat yang mendorong keselarasan manusia dengan alam sekitarnya, (2) rasa memiliki yang ekslusif atas suatu kawasan atau sumber daya alam sebagai kepemilikan bersama, sehingga mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankan sumberdaya alam ini dari pihak luar, (3) sistem pengetahuan masyarakat adat telah memberikan kemampuan masyarakat adat untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam memanfaatkan sumber daya alam secara terbatas, (4) daya adaptasi dalam penggunaan teknologi sederhana yang tepat guna dan hemat sesuai dengan kondisi alam setempat, (5) sistem alokasi dan penegakan aturan adat yang bisa mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, dan (6) mekanisme pemerataan hasil panen atas sumberdaya milik bersama agar dapat menceegah munculnya kesenjangan yang berlebihan di dalam masyarakatnya.

Mereka juga memiliki aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam, yaitu: Jika musim panas/kemarau Suku Anak Dalam, Marga Bathin XII dan Talang Mamak Simarantihan mencari penghidupan ke sungai (mancing atau nuba dengan akar kayu), jika datang musim penghujan Suku Anak Dalam, Marga Bathin XII dan Talang Mamak Simarantihan mencari penghidupan ke hutan untuk memasang jerat. Demikian pula kegiatan musim tahunan adalah mengambil hasil hutan seperti sialang dan buah-buahan serta melakukan pembukaan lahan pangan perkebunan (huma). Pengaturan batas lahan dilakukan dengan mengaitkan kayu yang memiliki cabang dahan ke celah kayu di batas lahan. Sedangkan jumlah kaitan sama dengan jumlah orang yang ikut dalam membuka lahan.

Sumber : diolah dan dikutip dari Laporan Kegiatan “Mendorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat serta Penguatan Aspek Sosial Ekonomi Masyarakat Adat di Wilayah Penyangga Taman Nasional Bukit 30 Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, PW AMAN Jambi-2015.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours