Mewujudkan Kerjasama Pemerintah dan CSO dalam Menetapkan ‘One Map’

Gambar 1. Tata Kuasa, Tata Kelola dan Tata Ijin menurut Rakyat.

Pemerintah Indonesia saat ini melanjutkan kebijakan satu peta (one map policy) untuk mengatasi konflik penguasaan lahan yang selama ini masih terjadi. Banyaknya versi peta rujukan menjadi penyumbang besar terjadinya konflik agraria yang kerap terjadi baik antara pemerintah dan pengusaha, pemerintah dan masyarakat, pengusaha dan masyarakat, bahkan antarsesama instansi pemerintah. Pada tahun 2014 saja terjadi 472 konflik agraria yang meliputi total wilayah seluas 2.860.977 hektar.

Penerapan one map policy menjadi hal yang krusial termasuk untuk pelaksanaan pembangunan. Kebijakan One Map harus melibatkan masyarakat dan lembaga masyarakat sipil (civil society organization/CSO), tujuannya agar One Map menjadi kebijakan yang efektif dan menjadi solusi konflik agraria di Indonesia.

Imam Hanafi dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) pada diskusi terbatas “Mewujudkan One Map Versi Bersama”, Kamis (20/8) menegaskan, tidak ada one map policy tanpa integrasi peta partisipatif. Masyarakat atau komunitas mempunyai klaim atas ruang hidup dan sumber-sumber penghidupannya berdasarkan sejarah dan asal usulnya. Peta partisipatif yang dibuat masyarakat merupakan unsur penting dalam kerangka one map policy sebagai alat verifikasi bagi validitas data, penyelesaian konflik dan tumpang tindih lahan serta harmonisasi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Jika peta partisipatif dan keterlibatan masyarakat tidak diakomodasi, one map policy yang dihasilkan tidak akan efektif karena terus mengabaikan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agraria. Kenyataannya, sampai saat ini, belum ada kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab untuk membuat peta, seperti peta partisipatif ini.

Hadir sebagai pembicara lainnya Kepala Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Darat Badan Informasi Geospasial (BIG) Agus Hikmat, Staf Pusat Pemetaan & Integrasi Tematik BIG Haryono, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto, Kepala Divisi Advokasi JKPP Imam Hanafi, dan Direktur Pengembangan Kebijakan Samdhana Institute yang juga merupakan anggota Dewan Kehutanan Nasional Martua T. Sirait.

Menurut Martua kebijakan pemerintah dalam beberapa dekade ini menunjukkan arah menuju pengakuan kembali keberadaan rakyat atas sumber daya alamnya. Sudah saatnya one map sebagai sistem basis data nasional dirancang lebih maju dari kondisi kebijakan saat ini untuk menyongsong dinamika kebijakan masa depan. Hal ini terkait dengan perubahan kebijakan (MK 35, MK 45, UU Desa, Kawasan Perdesaan) yang memberikan landasan yang lebih baik bagi hak hak rakyat atas ruang, maka one map sebagai data base system harus lebih maju dari itu.

“One Map saat ini belum dapat menjawab Siapa, Dimana untuk Tata Kuasa (Land Tenure), Tata Guna (Land Use) oleh Rakyat, dan baru pada penerapan Peraturan Kepala Badan BIG no 5/2014, tentang Data Base Perijinan (Tata Ijin) yang diterbitkan oleh berbagai kementrian dan Pemerintah Daerah. Dengan dimasukannya Pemetaan Partisipatif, akan semakin terang dan jelas tumpang tindih Tata Kuasa, Tata Kelola tata Ijin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan Rakyat, ibarat dahan pohon yang bercabang sebagai Tata Kuasa, Tata Kelola dan Tata Ijin menurut versi Pemerintah, sedangkan akar pohon dengan cabang cabangnya sebagai Tata Kuasa, Tata Kelola dan Tata Ijin menurut Rakyat (lihat Gambar 1.). Untuk itu perlu dibentuk Task Force/Gugus Tugas untuk menempatkan hasil Pemetaan Partisipatif Pemetaan Wilayah Masyarakat dalam One Map, apakah sebagai layer Penguasaan (menurut versi pemerintah sebagai penguasaan formal), atau Penggunaan (secara faktual dilapangan oleh masyarakat) “, terangnya

Terkait wali data Martua menegaskan perlu secara intensif mendiskusikan dengan kelembagaan terkait (KemenATR, KemenLHK, Kemendagri dan KemenDesa), termasuk CSO yang aktif melakukan pemetaan masyarakat (JKPP) untuk membentuk aturan berkaitan dengan wali data dan tata laksananya. Juga perlunya tersedia Portal Web GIS interaktif , sehingga seluruh databtersebut dapat dianalisi dan digunakan bersama.
Kepala Bidang Pemetaan dan Integrasi Tematik Darat Badan Informasi Geospasial (BIG) Agus Hikmat menyampaikan bahwa BIG memiliki peran dalam membangun informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses. Untuk itu, BIG mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dengan membentuk kelompok kerja. Masukan dari masyarakat bisa diakomodasi BIG dengan usulan pembentukan kelompok kerja.

One map policy dibuat karena informasi geospasial tematik (IGT) yang dibangun selama ini tidak merujuk pada satu sumber rujukan peta dasar (peta rupabumi), sehingga menimbulkan kesimpangsiuran dan tumpang tindih lahan yang berpotensi memicu konflik sosial.

Sumber : diolah dari artikel “Pelibatan Masyarakat Dibutuhkan” oleh Ichwan Susanto. KOMPAS cetak, 20 Agustus 2015.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours