9 Dewan Adat Suku (DAS) Tindak Lanjuti SK Bupati Jayapura

Nelayan di Depapre wilayah kerja Dewan Adat Suku Tepra. Foto : Dhika for Samdhana.

Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama 9 Dewan Adat Suku (DAS) menandatangani nota kesepakatan, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 319 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan SK Nomor 320 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kampung-kampung Adat di Kabupaten Jayapura. Ditandatangani di Jayapura pada 29 April 2015, hasil dari Lokakarya “Membangun Paradigma Penguatan dan Implementasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pasca Terbitnya SK Bupati Nomor 319 dan 320 Tahun 2014” memuat tiga poin hasil kesepakatan dan rekomendasi.

Pt PPMA Papua sebagai lembaga (NGO) yang mengawal penguatan masyarakat adat di Papua juga turut menandatangani nota kesepahaman ini bersama Samdhana. Poin kesepakatan antara lain Pengusulan pembentukan sebuah Kampung Adat merupakan hak dari Masyarakat Hukum Adat (MHA), yang dipimpin oleh Ondoafi atau penyebutan lainnya yang mempunyai hak.

Dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa masa jabatan pimpinan/kepala kampung adat adalah 6 tahun. Sedangkan struktur kepemimpinan adat dengan sistem ke-ondoafi-an dan nama lainnya tidak mengenal periode masa jabatan. Penggantian dilakukan jika ondoafi meninggal dan atau telah usia senja, jabatannya dapat diserahkan kepada anak laki-laki sulung, sebagai pengganti.

Ada 11 rekomendasi yang disampaikan, diantaranya pembaruan profil Masyarakat Hukum Adat dari 9 DAS secara komprehensif dengan format terstandar. Profil ini sebagai data dasar untuk penyusunan peraturan daerah, menunjang proses-proses pembinaan MHA kedepan dan juga alat pengawasan. Diusulkan pula panitia verifikasi yang mewakili berbagai pihak, Masyarakat Adat, Pemda, Akademisi, dan LSM yang pembentukannya dilandasi SK Bupati Jayapura.

Sebagai tindak lanjut SK Bupati Nomor 319 Tahun 2014, diusulkan agar draft Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat yang sudah disusun ditetapkan sebagai PERDA.

Rekomendasi ini juga menyepakati syarat-syarat perubahan status kampung menjadi kampung adat, sesuai SK Bupati Nomor 320 Tahun 2014. Harapannya penerapan kampung adat ini sesuai tradisi yang menghormati alam sebagai pemberi penghidupan, sebagaimana diungkapkan Yehuda Demetouw, ketua DAS Tepra.

Lokakarya “Membangun Paradigma Penguatan dan Implementasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Pasca Terbitnya SK Bupati Nomor 319 dan 320 Tahun 2014” diselenggarakan atas Kerjasama Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (Pt PPMA) Papua dengan Tim Bersama (Samdhana Institute, Epistema Institute, Huma dan JKPP).

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours