Mencari Strategi Menyambut Penetapan RPJMN, 12,7 Hektar Kawasan Hutan untuk Masyarakat

Target lokasi kawasan hutan seluas 12,7 juta hektar telah ditetapkan untuk diberikan kepada masyarakat dalam Program Pembangunan Nasional 2015-2019. Angka tersebut mengalami pengurangan dari rencana 40 juta hektar yang disebutkan sebelumnya dalam Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menanggapi hal ini, kelompok masyarakat sipil yang telah lama bekerja untuk agenda perluasan wilayah kelola rakyat dan pengakuan wilayah adat merasa penting untuk merumuskan strategi bersama. Epistema Institute bersama WALHI dan HuMa menggelar Lokakarya Strategi Kerjasama Masyarakat Sipil untuk Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat dan Wilayah Kelola Rakyat 2015-2019. Pertemuan yang digelar di Hotel Santika Slipi, Jakarta Pusat ini mengundang 43 lembaga dan program representasi.

“Lokakarya ini merupakan bagian dari rencana pertemuan nasional yang menjebatani komunikasi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kelompok masyarakat sipill untuk menyegerakan perluasan pengakuan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat lainnya,” rilis Myrna A. Safitri, Direktur Eksekutif Epistema Institute dalam undangannya.

Selama 2 hari (30-31 Maret 2015) dibahas peluang kebijakan yang ada pada beberapa waktu terakhir, serta menjawab tuntutan sinergi gerakan sosial yang efektif.

Pemerintah Daerah perlu didorong untuk dapat membentuk kebijakan dan program pembangunan yang mendukung perluasan wilayah kelola rakyat dan pengakuan wilayah adat. Perannya merupakan kunci dari semua inisiatif nasional ini.

Beberapa pemerintah daerah sedang merencanakan pembentukan peraturan dan kebijakan daerah untuk mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat. Sementara beberapa kelompok masyarakat sipil juga melakukan pemetaan terhadap wilayah adat dan wilayah kelola rakyat atau memfasilitasi kelompok-kelompok pengguna hutan. Tantangannya adalah menyambungkan berbagai inisiatif tersebut agar dapat menghasilkan kebijakan daerah yang berpihak pada rakyat dan kelestarian hutan.

Diharapkan target ini tidak menjadi janji politik yang tidak ditunjukkan dengan langkah nyata kebijakan, kelembagaan, dan penganggaran. Target perhutanan sosial pada pemerintahan sebelumnya hanya tercapai 646.000 ha dari target 2,5 juta ha. Kendala ada pada keberpihakan pemerintah daerah atau birokrasi di Kementerian Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK).

Pada 16 Mei 2015 nanti, Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 35/PUU-X/2012 akan berusia dua tahun, akan tetapi upaya pengakuan wilayah adat masih belum meluas. Pada bulan Maret 2015 pemerintah melalui Wakil Presiden dan sejumlah kementerian mendeklarasikan peta jalan pembaruan hukum sumber daya alam dan lingkungan hidup. Di dalamnya terdapat sejumlah agenda pembentukan dan perubahan hukum yang penting terkait dengan penataan ulang peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup. Selain itu, kehadiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menuntut perubahan lain dalam pemberian izin pemanfaatan hutan di daerah.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours