Masyarakat Manggroholo dan Sira Dapatkan Wilayah Kelola

Masyarakat saat memetakan wilayahnya. (Bentara Papua)


Hutan Papua merupakan hutan alam yang tersisa dan masih alami kondisinya dibanding beberapa pulau besar di Indonesia seperti Sumatera dan Kalimatan. Salah satu wilayah hutan ini terdapat di wilayah Kepala Burung Papua yang memiliki luas hutan yang masih utuh dan di dalamnya didiami oleh beberapa suku yang menggantungkan hidupnya pada alam tersebut. Suku-suku ini berada di dalam satu wilayah adat yaitu wilayah adat Knasaimos.

Bentara Papua bekerjasama dengan Lembaga adat Knasaimos mendorong upaya–upaya penyelamatan lingkungan khususnya hutan dengan cara membuat aktivitas yang dapat menjadi landasan penguatan pengelolaan hutan/wilayah masyarakat adat.

Salah satu kawasan hutan yang menjadi lokasi kegiatan adalah kawasan hutan Manggroholo dan Sira. Kawasan hutan yang pengelolaannya kini berada di masyarakat, setelah diserahkannya SK Hutan Desa Manggroholo (SK No. 767/MENHUT-II/2014) dan SK Hutan Desa Sira (SK No. 268/MENHUT-II/2014), pada Rabu 12 November 2014. Izin hutan desa itu mencakup kawasan hutan Mangroholo seluas 1.695 Ha dan Kampung Sira seluas 1.850 Ha.

Wilayah kelola seluas 3545 hektar yang diperjuangkan sejak 2009 itu kini siap dikelola masyarakat kampung Mangroholo dan Sira. Desa Mangroholo yang berada di lembah dan Desa Sira di perbukitan, merupakan bagian dari lansekap adat Knasaimos yang menjadi rumah bagi pepohonan Merbau, Nyatoh, Damar dan Gaharu. Bagian lembah juga menjadi rumah beragam jenis anggrek serta fauna lainnya. Lokasi ini merupakan lokasi gambut dengan ketebalan rendah.

Demi terlaksananya pengelolaan kawasan hutan Manggroholo dan Sira yang lestari tanpa mengesampingkan penghidupan masyarakat lokal, Bentara Papua melakukan diskusi terfokus terkait hal ini. Hal ini untuk menggagas rencana selanjutnya dari tahapan SK, mengingat rencana kelola kawasan hutan desa ini akan dimasukan dalam proposal ijin kelola kawasan yang akan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat pada awal tahun 2015.

Tim Bentara Papua sudah berada di lapangan sejak tanggal 23 Oktober hingga 9 November 2014 dan membangun proses, baik lewat diskusi, konsolidasi dan berbagi pikiran dengan berbagai pemangku kepentingan khususnya dari marga Kladit dan Sremere, baik yang di Teminabuan maupun yang di kampung Manggroholo dan Sira. Tim juga berusaha sekalian membangun komunikasi dengan warga kampung lainnya (Kwowok, Mlaswat, Sayal).

Diskusi terfokus dilaksanakan di rumah koperasi Knamansir Mandiri yang berlokasi di antara kampung Manggroholo dan Kampung Sira pada tanggal 11 November 2014. Proses ini diikuti oleh para pengurus koperasi hutan desa, Badan pengelola Hutan Desa dari kedua kampung dan beberapa anggota masyarakat kampung Mlaswat, kampung Kwowok, dan kampung Sayal.

Diskusi yang digagas pada satu hari ini mencakup tentang rencana kelola kawasan hutan desa seluas 454.000 hal yang mana telah terbit pula pada bulan Oktober SK Menteri Kehutanan terkait hutan Desa di kawasan ini.

Dari diskusi yang difasilitasi Charles Tawaru (Greenpeace – Indonesia) dan perwakilah dari Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan. Didapatkan draft Rencana Kelola Kawasan Hutan Desa Manggroholo dan Sira.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours