Oleh Yunus Yumte
Peserta kegiatan verifikasi bersama Ibu Assiten II Setda Kabupaten Tambrauw pada acara pembukaan. (PANITIA MHA KAB. TAMBRAUW)
Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Tambrauw melakukan verifikasi dokumen dan verifikasi teknis lapangan terhadap usulan penetapan wilayah adat yang ajukan oleh 5 Marga, yaitu: Marga Yessa di Suku Abun dan Gabungan Marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi di Suku Mpur. Kegiatan yang berlangsung di Fef pada 16-19 Oktober 2024 ini merupakan langkah layanan pemerintah daerah sebagaimana amanat Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw No 06 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat.
Usulan penetapan Wilayah Adat Marga Yessa di Suku Abun mencakup area seluas 58.019 Ha yang terbentang di Distrik Kwor dan Distrik Abun. Sedangkan usulan dari Marga Manim-Manimbu-Makambak-Kasi seluas 67.216,6 ha yang mencakup wilayah Distrik Mubrani, Distrik Kasi dan Distrik Kebar Timur.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan Verifikasi Ibu Asistensi 2 Setda Kabupaten Tambrauw Ibu Merina. M. Kmurawak, S.Sos, menyampaikan bahwa “Kegitan ini sangat penting karena peta tanah adat menjadi bukti pemilikan di masyarakat. Sekaligus akan mendukung pemerintah daerah dalam Pembangunan dan promosi investasi”.
Senada dengan Ibu Asistensi 2, Pak Jefri Mirino dari BAPPEDA Kabupaten Tambrauw menyampaikan bahwa “saat ini sedang berjalan revisi dan penyusunan RTRW, termasuk di Provinsi. Ada permintaan dan arahan dari pemerintah provinsi untuk memastikan ketersediaan data-data peta wilayah adat. Sehingga kegiatan yang dilakukan ini sangat penting untuk mendukung penyusunan tata ruang”.
Kegiatan berjalan lancar di hari pertama dan menghasilkan pembagian tim verifikasi teknis lapangan berdasarkan 2 lokasi yang akan di kunjungi. Tim verifikasi lapangan terdiri dari gabung staff dari Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, BAPPEDA, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Dan dalam kerjasama aktif dengan Mitra-mitra pendamping yaitu WWF, Pioneer Papua, Meiy Mongka Papua, Aka Wuon, FOKER LSM Papua, BRWA dan Samdhana Institute.
Kunjungan lapangan verifikasi teknis telah juga terlaksana pada tanggal 17, 18 dan 19 Oktober dengan hasil verifikasi dokumen data sosial serta data teknis batas dan tempat-tempat penting yang diusulkan. Masing-masing tim menuju lokasi usulan di Kampung Womom dan Kampung Arfu sesuai dengan titik kumpul dan lokasi pemilik wilayah adat berada. Rangkaian kegiatan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan di supervisi oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang memiliki kapasitas dan tools mendukung pemerintah daerah dalam upaya-upaya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Rekomendasi hasil verifikasi dokumen dan hasil verifikasi lapangan secara resmi akan disampaikan kepada Bapak Sekda Kabupaten Tambrauw sebagai Ketua Panitia MHA. Serta selanjutnya akan ditindaklanjuti ke penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.