Siapkah “Pecah Telur” Hutan Adat dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Papua Barat?

Hutan Adat Marga Tafi, Suku Miyah di Fef Kabupaten Tambrauw. (SAMDHANA/Yunus Yumte)


Artikel oleh Yunus Yumte


Kebijakan Pendukung Hutan Adat di Daerah Sudah Tersedia

Indikator penting keamanan tenurial hak ulayat masyarakat adat adalah ketika pengakuan dan penetapan legal pemerintah telah diperoleh, tersusunnya kerangka pengelolaan berbasis zonasi adat, dan terbentuknya unit usaha milik masyarakat adat  sebagai bentuk operasional dalam mengelola sumber daya alamnya. Hadirnya kebijakan Hutan Adat melalui Permen LHK 32/2014 jo Permen LHK Nomor P.17/2020 dan Penetapan Hak Komunal melalui Permen ATR/BPN 10/2016 jo Permen ATR/BPN No 19/2018 memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk mewujudkan keamanan tenurial tersebut.

Di Tanah Papua, kehadiran dua (2) kebijakan ini sedianya telah memperkuat amanat Pasal 43 UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang sekalipun sampai di akhir periode pelaksanaannya masih belum berhasil mewujudkan keamanan tenurial tersebut. Sampai di pertengahan tahun 2020 belum ada satu pun hutan adat yang  memperoleh penetapan dari Menteri LHK. Progress baik sekalipun tidak progressive terjadi pada penetapan tanah komunal oleh Menteri ATR/BPN. Namun tentu peluang sudah terbuka untuk melegalisasi hutan adat dan hak ulayat, seiring dengan tekanan kebutuhan fasilitasi keamanan tenurial saat ini.Peluang tersebut di tandai denganditetapkannya PERDASUS Papua Barat tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat dan disahkannya PERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong, Tambrauw dan Teluk Bintuni.

3 Kelompok Masyarakat Adat Adat Bersiap Mendaftarkan Tanah Ulayatnya dan Mengusulkan Hutan Adat

Semangat 3 kelompok masyarakat adat di Wilayah Budaya Domberai, Provinsi Papua Barat untuk mengusulkan wilayah adatnya sebagai hutan adat sangat besar. 3 komunitas adat tersebut adalah komunitas adat Marga Tafi Suku Miyah di Kabupaten Tambrauw, Marga Baho Suku Aifat di Kabupaten Maybrat, dan Marga Ogoney Suku Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni. Pekerjaan identifikasi hak ulayat, pemetaan sampai dengan advokasi kepada penetapan di level kabupaten dilakukan oleh ketiga kelompok masyarakat adat ini.

‘Hutan dan tanah adat menjadi satu kesatuan unit hak ulayat yang tidak dapat dipisahkan’ Tegas Soter Hae perwakilan masyarakat Adat Marga Tafi. Proses Pemetaan, penyelesaian  sengketa  sampai penyusunan rencana pengelolaan wilayah adat di Marga Tafi, dilakukan karena mereka menyadari ruang adatnya yang kecil dengan luasan sekitar 958 ha, harus dapat menghidupi keturunan Marga Tafi yang terus bertambah. Mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan sebagai hutan adat dipandang sebagai upaya untuk memproteksi wilayah adatnya dari tekanan pembangunan, ditambah lagi lokasi-nya yang berada di pusat pemerintahan kabupaten Tambrauw. Modalitas PERDA Kabupaten Tambrauw No 06 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tambrauw, dipandang telah memberikan jalan mulus bagi masyarakat adat untuk dapat melegalisasi hak ulayat, mendaftarkannya dan mendapatkan penetapan hutan adatnya.

Nilai adat, struktur lembaga adat dan aturan yang kuat menjadi dasar penting dalam perlindungan hak ulayat. Serupa dengan Marga Tafi, Marga Baho di Maybrat mengusulkan hak ulayatnya untuk ditetapkan sebagai hutan adat, atas dasar keinginan untuk mempertahankan sistem zonasi, nilai dan praktek pemanfaatan sumber daya hutan yang secara tradisional  dikenal dengan “Moss dan Atrow”. Upaya mereka bahkan telah sampai ke advokasi memasukan wilayah adat Marga Baho dengan luas, 2.918,5 ha untuk ditetapkan dengan fungsi lindung didalam RTRW Provinsi Papua Barat. Hak ulayat Marga Baho telah mendapatkan legalisasi  oleh Bupati Kabupaten Maybrat melalui SK Bupati No 05 Tahun 2019. 

Semangat untuk melindungi dan mengelola hutan adat, tanah ulayat  dengan pola dan norma adat juga ditunjukan oleh Marga Ogonei, Suku Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni. Hasil pemetaan partisipatif yang difasilitasi oleh Pekumpulan Panah Papua seluas 21.210,75 ha telah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Teluk Bintuni. Marga ogonei optimis usulan penetapan hak ulayat, pendaftaran dan usulan hutan adatnya akan berjalan mulus karena di Kabupaten Teluk Bintuni dengan telah disahkannya PERDA NO 01 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni.

Menjahit Komunikasi dan Koordinasi Untuk Mempersiapkan Usulan

Merespon peluang kebijakan yang telah tersedia di daerah dan semangat dari 3 komunitas adat di wilayah budaya domberai tersebut, Samdhana Institute menyelenggarakan 2 serial diskusi dan pelatihan. Pada tanggal 21 Agustus 2020, diawalidengan diskusi dan pelatihan untuk mempersiapkan usulan hutan adat bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPKSL) Maluku Papua. Selanjutnya di tanggal 24 Agustus 2020 dilakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat untuk persiapan pendaftaran tanah ulayat.

Diskusi penyiapan usulan Hutan Adat dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat dan Kepala Bidang RHL dan Perhutanan Sosial serta Staff Seksi Hutan Adat dan Konflik Tenurial di BPSKL Maluku Papua. Dalam arahannya Kepala Dinas Kehutanan Ir. F.H Runaweri, M.Si berharap hutan adat di Papua Barat dapat ditetapkan. Masyarakat Adat perwakilan 3 komunitas adat yang ingin mengusulkan hutan adat-nya juga terlibat dalam diskusi ini.

Pada kesempatan tersebut 3 perwakilan kelompok masyarakat menyampaikan pandangan-pandangan penting tentang kondisi sosial, cerita semangat dan motivasi mereka untuk memetakan wilayah adatnya, serta ungkapan harapan untuk dapat memperoleh legalisasi perlindungan hak ulayat. Kelengkapan dokumen usulan terutama regulasi daerah menjadi penting dipastikan untuk mempercepat usulan, verifikasi sampai rekomendasi menuju penetapan hutan adat. Dinas mengakui bahwa ini langkah awal penting dan aktifitas awal coaching penyiapan hutan adat yang dilakukan. Koordinasi, kerjasama dan pengawalan bersama perlu dilakukan untuk membantu masyarakat adat pengusul menyiapkan kelengkapan dokumen yang terverifikasi sesuai dengan prasyarat pengusulan.

Sementara untuk mendukung tata administrasi pendaftaran tahah ulayat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan dalam kemitraannya dengan Samdhana Institute dan Badan Regitrasi Wilayah Adat (BRWA) di Tahun 2019, telah menyusun draft Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Draft regulasi ini dirancang sebagai regulasi teknis pelaksana dari PERDASUS Masyarakat Adat dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan oleh DPRP pada tanggal 20 Maret 2019. Diskusi menyepakati pentingnya pembentukan team/panitia verifikasi untuk untuk menguji draft Peraturan Gubernur. 3 Wilayah adat milik Marga Baho, Marga Tafi dan Marga Ogonei menjadi lokus yang dipersiapkan untuk menguji bagaimana tata cara teknis ini di draft pergub ini dapat dilaksanakan di lapangan.

Menyadari bahwa hutan, air, sungai dan tanah tidak dapat dipisahkan di masyarakat adat di Papua, atas dasar hal tersebut, sangat penting dipastikan sinergi kerja dan jembatan kebijakan untuk dapat menjahit pekerjaan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours