Dusun Senamat Ulu

Peta Lokasi Hutan Lindung

Senamat Ulu, dusun kecil di Kecamatan Batin III Ulu, Kabupaten Bungo. Dusun ini berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Panjang -Rantau Bayur yang berjarak sekitar 20 Km dari pasar terdekat, Muaro Bungo. Populasi di Dusun Senamat Ulu ada 898 jiwa,  227 Kepala Keluarga dan 510 perempuan, dan mayoritas penduduknya etnis melayu Jambi, beragama Islam.

“Karena letaknya yang jauh dari kota, membuat dusun ini susah berkembang,” kata Pak Iskandar, penduduk Dusun Senamat Ulu.

Setiap pagi warga menjalani rutinitas  untuk bertani, membajak sawah, menderes getah karet dan kegiatan lain yang dikerjakan turun temurun. Di Dusun  Senamat Ulu  adalah Areal Pencadangan Lain (APL), Hutan Produksi, Hutan Adat dan Kawasan Hutan Lindung.

Hutan Desa, berada di sisi Selatan Dusun, dan merupakan bagian dari Hutan Lindung Bukit Panjang – Rantau Bayur seluas 1.666 ha. Sudah mendapat SK Menteri, sedang menunggu pengesahan RKHD (Rencana Kerja Hutan Desa dari Gubernur Bungo).  Dan semua kegiatan di areal hutan desa ini untuk sementara dihentikan, menunggu pengesahan RKHD. Empat komoditi yang potensial diusahakan dari hutan desa: Jerenang, Rotan, Madu Hutan, Manau.

Selain hutan desa, ada  hutan adat yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati. Hutan adat ini hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan desa. Diwajibkan kepada seluruh anggota masyarakat, jika menebang 1 pohon harus menanam 10 bibit pohon.  Biaya  untuk desa Rp. 15.000 setiap 1 m3 kayu. Pemanfaatan sumberdaya lain diatur secara adat melalui pertemuan-pertemuan adat.

Sebelum mengenal hutan adat dan hutan desa mereka pun sudah terbiasa memelihara hutan karena mereka bergantung pada hasil hutan selain kayu; rotan, damar, karet, bambu dll. Tetapi karena keberadaannya di lokasi Hutan Lindung maka warga kemudian tidak memiliki akses untuk mengelola hutan.

Di tahun 2000, warga dusun Senamat Ulu akhirnya mendapat ijin untuk mengelola sekitar 2.200 hektar  hutan desa  yang dibantu  oleh Warsi dalam proses pembinaan dan pengajuan RKHD.  Dari 2.200 hektar usulan, disetujui 1.666 hektar sebagai Hutan Desa.    Sedangkan surat keputusan untuk hutan adat baru diperoleh pada tahun 2009, dengan luas 261 ha. Kayu di hutan adat boleh diambil dengan syarat ada penanaman kembali 10 pohon untuk setiap 1 pohon yang ditebang.

Sayangnya, dalam kunjungan kali ini kami tidak dapat mengunjungi hutan adat dan hutan desa secara langsung karena kondisi cuaca dan medan yang tidak memungkinkan, sehingga informasi tentang hutan adat dan hutan desa hanya dari Kelompok Pengelola Hutan, yang dipimpin oleh Rio (Kepala Desa) Dusun Senamat Ulu.

 Pembangkit Listrik Tenaga Kincir Angin –  Dusun Senamat Ulu

Di dusun Senamat Ulu, mengalir Sungai Senamat Ulu yang kondisinya masih sangat bagus. Aliran sungai ini dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik tenaga kincir air untuk penerangan rumah-rumah warga. Pembangkit listrik ini mampu menghasilkan daya sebesar 3000 watt.

Jumlahnya sangat besar, namun warga mengeluhkan cahaya lampu yang kurang terang. Timbul pertanyaan mengapa daya yang sebanyak itu tidak mampu memberikan penerangan yang maksimal. Kami pun menanyakan bagaimana proses pendistribusian daya ke rumah-rumah. Tenyata proses pembagian dayanya masih manual dalam artian warga merakit sendiri kabel-kabel di salah satu rumah untuk disalurkan ke rumah-rumah lainnya.

 Rangkaian pembagian daya listrik

Tak heran ada kejadian seperti ini, rumah pertama mendapat lebih banyak daya dibanding rumah-rumah lain. Oleh sebab itu, mungkin yang dibutuhkan warga saat ini adalah trafo atau alat khusus yang dapat mengumpulkan tenaga kemudian di bagi secara merata ke tiap rumah warga.

 Galagah Buto

Potensi lain dari Dusun Senamat Ulu adalah Eco-Tourism, Galagah Buto yang menjadi andalan parawisata. Galagah Buto merupakan area dengan batu-batu sangat besar yang terletak di aliran sungai Senamat Ulu. Tempat wisata ini dikelolah oleh Kelompok Pemuda Dusun Senamat Ulu. Pengelolahan tempat wisata ini dapat memberikan penghasilan bagi   pemuda di dusun Senamat Ulu.

Galagah Buto sangat indah untuk dikunjungi, hanya saja akses jalan menuju area wisata ini rusak parah, dan masih ada pengunjung yang tega membuang sampah plastik dengan sembarangan.  Semoga warga dusun Senamat Ulu dapat menjaga, melestarikan, dan mengelolah hutan desa dan hutan adat sesuai dengan kebutuhannya dan tidak berlebihan, sehingga pasokan air untuk sawah, pembangkit listrik dari sungai tetap ada.

Catatan:

Menurut Panthom Priyandoko, ada beberapa tantangan, antara lain:

Tantangan  internal  Untuk WARSI dan Pengelola Hutan Desa, yaitu:

  • Belum sepenuhnya mandiri, masih bergantung kepada WARSI sebagai LSM pendamping.
  • Potensi konflik dengan desa tetangga perlu diantisipasi lebih jauh, mengingat potensi kawasan hutan yang tinggi.
  • Pemahaman dan pelaksanaan tugas-tugas setiap staf/petugas dalam struktur KPHD (Kelompok Pengelola Hutan Desa) perlu segera diperjelas.
  • Pasar dari produk yang akan dihasilkan dari Hutan Desa juga harus segera disiapkan, agar lebih mendapatkan nilai tambah.

Tantangan  Jika ingin direplikasi, proses di Bungo ini, perlu diperhatikan beberapa hal penting:

  • Perlu NGO/pendamping/tokoh masyarakat yang memang menguasai keseluruhan issu, dari potensi sumberdaya alam setempat sampai kebijakan-kebijakan yang behubungan dengan proses ini di level Kabupaten/Propinsi/Nasional.
  • Perlu dibangun komunikasi dan network sejak awal dengan beberapa pihak di level nasional; mis: WG tenure.
  • Perlu dibangun komitmen yang jelas dari seluruh elemen masyarakat tentang rencana pengelolaan potensi hutan yang ada;  komunal menjadi prioritas. Ini menjadi penting karena beberapa potensi sumberdaya alam telah dimiliki (menjadi hak) perorangan sejak lama.
  • Teknis RKHD perlu dipahami, diantaranya dengan merujuk pada Peraturan Dirjen RLPS nomor P.11/V-SET/2010 Tentang Tata cara Penyelenggaraan HUtan Desa.  Pertanyaan kritisnya:  Bagaimana menjadikan ketentuan-ketentuan ini lebih fleksibel, sehingga kearifan (dan kebutuhan) masyarakat akan terpenuhi (dapat dibenarkan). [Mischa P. Maryen]

Lokasi                                    : Desa Senamat Ulu, Kabupaten Bungo. Provinsi Jambi

WaktuKunjungan              : Tanggal 3-4 February 2012. Waktu tempuh kurang lebih 7 jam

Peserta                                  : Phantom (NTFP-EP), Lyndon (PTPPMA), Mischa (YADUPA), Christa (Both-ENDS), Pak Nico dan rekan (LP3M), Pak Ruben dan Pak Markus (Kalimantan), Rainal, dan Juned (Warsi)

Peserta dari Desa              : Kepala Desa/Rio, Pak Iskandar dan kelompok pemuda Desa Senamat Ulu

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours