Memperkuat Upaya Pengelolaan Wilayah Adat di Kampung Yansu

Pelatihan peningkatan kapasitas terkait pengelolaan yayasan oleh Masyarakat Adat di Kampung Yansu, Kabupaten Jayapura. (Photo by Samdhana/Ulung)

Hutan adat Kusang Syuglue Woi Yansu, di Kampung Yansu, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua kini resmi berstatus hutan adat lewat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK8032/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022. Kawasan hutan adat selus 16.493 Hektar ini meliputi 4 kampung terdiri dari Kampung Pupehabu, Kampung Bring, Kampung Hyansip, dan Kampung Jagrang di distrik Kemtuk Gresi.

Dengan besarnya cakupan wilayah hutan adat dan mencakup 4 kampung maka, pemuka Masyarakat adat telah sepakat untuk membentuk sebuah Yayasan sebagai badan yang diharapkan membantu dalam pengelolaan wilayah adat. Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Penjaga Hutan, yang dikelola oleh beberapa anggota masyarakat adat.

Sebagai upaya konkrit menggali potensi dan peran mereka dalam pengelolaan nantinya, Masyarakat Adat Syuglue Woi Yansu mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas terkait pendirian Yayasan pada 29 April hingga 1 Mei 2025 di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Kegiatan ini diikuti oleh 35 Masyarakat Adat melalui pendampingan dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Samdhana Institut.

Kegiatan selama tiga hari dilaksanakan menggunakan metode partisipatif aktif dari peserta yang berjumlah 35 orang dengan keterwakilan 6 perempuan dan 29 laki-laki. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Masyarakat Adat dalam mengelola hutan wilayah adat secara arif dan berkelanjutan sesuai dengan visi misi yang telah
ditetapkan bersama.

Ketua Dewan Suku Klisi, Theis Udam, memuji inisiatif tersebut karena pengetahuan tentang pendirian yayasan sangat dibutuhkan oleh Masyarakat Adat Yansu dalam melanjutkan kerja-kerja perlindungan hutan adat.

“Momentum yang terjadi di hari ini adalah bagian dari langkah yang sudah kita bangun dengan kepala kampung, tokoh perempuan dan pemuda sejak kita mulai lakukan pemetaan sampai tahun 2022 kita memperoleh SK Hutan Adat dari Pemerintah,” kata Theis.

Pendalaman Potensi

Masyarakat Adat terlibat dalam diskusi interaktif bagaimana membangun yayasan yang kuat. Di antaranya, diperlukan keikutsertaan orang muda dan tua, serta laki-laki, perempuan dan kelompok disabilitas. 

Selain menggali potensi sumber daya manusia, Masyarakat Adat juga memetakan potensi sumber daya alamnya. Diketahui bahwa Kampung Yansu, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, Papua, memiliki sumber daya alam berupa kawasan hutan yang luas dan berisi aneka ragam flora dan fauna yang masih alami. Kawasan ini juga memiliki lahan pertanian produktif yang dikelola oleh Masyarakat Adat. 

Selanjutnya, peserta pelatihan diajak menyusun skala prioritas program pengembangan produk dari pertanian dan hasil hutan yang telah dipetakan menjadi produk olahan. Beberapa komoditas yang telah dipetakan antara lain ubi jalar, singkong, kelapa, kopi dan kakao.

Dalam rencana pengembangan produk tersebut, divisi pemasaran Yayasan Penjaga Hutan telah memetakan tantangan, resiko, strategi, analisis pasar dan kebutuhan konsumen secara akurat sehingga dapat memaksimalkan keuntungan dan mitigasi kegagalan.

Selain divisi pemasaran, Yayasan Penjaga Hutan juga memiliki divisi pendidikan dan kesehatan. Mereka juga telah memiliki jajaran pengurus yang jelas, di antaranya ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara serta pengawas yayasan.

Dari proses pendampingan, kini, masyarakat adat pengurus Yayasan Penjaga Hutan memiliki pengetahuan tentang kepengurusan yayasan yang terstruktur, matang dan sumber daya yang memadai sebagai bekal dalam pengelolaan hutan dan wilayah adat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.   

“Hadirnya yayasan ini membantu masyarakat adat melindungi sumber daya alam dari perusahaan-perusahaan yang berusaha merampas hutan kami,” kata Lunia K. Elly.

Masyarakat Adat berharap dapat menjalankan rencana yang sudah disusun untuk mencapai tujuan awal yaitu masyarakat adat yang secara aktif mengelola wilayah adat secara berkelanjutan.