Warga melakukan pemetaan bersama dengan didampingi LSM Rumsram.Foto Eko Rusdianto/Mongabay Indonesia.
Dalam suatu ketika Dewan Adat Biak pernah menaruh curiga terhadap program pemerintah. Terutama dengan Kehadiran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Biak Numfor. Kecurigaan semakin bertambah ketika KPH Lindung, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan 648/Menhut-II/2010 tanggal 20 November 2010, membuat pemetaan di lima kampung yang ada di Distrik Biak Timur.
“Apalagi mereka sudah pakai GPS dan peta, kami semakin curiga. Tapi itu dulu,” kata Gerard Kafiar sembari tersenyum. Gerard Kafiar adalah Ketua Dewan Adat Biak. Saya berjumpa dengannya di kantor Dewan Adat Biak. Ia ditemani Constant Rumabar, Sekretaris III bidang peradilan adat.
“Kami curiga dan ragu dengan program ini karena kami menganggap pemetaan wilayah adat hanya akan menjurus ke penguasaan, nanti tanahnya akan diklaim milik negara lagi. Tapi setelah diajak, kami baru mengerti ternyata ini sangat penting,” ungkap Gerard.
Gerard bercerita, dua tahun lalu masyarakat yang berada wilayah adat Bar Wamuren saling mengklaim batas wilayah. Terjadi pro dan kontra. Lalu pihaknya melakukan mediasi dan konsolidasi hingga akhirnya memilih pemimpin yang betul-betul paham dari mana kekuasaan dan kepemilikan wilayah ulayat. Setelah itu dipilih lagi 32 mananwir dari sub Awur.
“Nah, dari sini kemudian dibuat pemetaan yang dibantu oleh KPHL dan LSM Rumsram. Sekarang hampir 80 persen sudah jadi. Pemetaan ini ternyata sangat penting. Karena mereka saling mengakui batas wilayah masing-masing. Tadinya hanya mengetahui batas alam secara lisan yang bisa terjadi pro dan kontra,” ujarnya.
Di Biak secara wilayah adat terbagi dalam 9 Bar (wilayah) adat. Untuk wilayah adat Awur masuk dalam Bar Wamuren. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Yayasan Rumsram, sebanyak 10 marga yang mendiami wilayah tersebut diantaranya; Fairyo, Farwas, Redjauw, Ansek, Makmaker, Sanadi, Arfayan, Rumawak, Kampa, dan Warwer. Mereka tersebar di lima kampung yaitu Makmakerbo, Sauri, Sepse, Soon, dan kampung Imdi.
Gerard menjelaskan bagi suku besar bangsa Papua, termasuk suku Biak, tanah adalah aset yang tidak bisa diambil oleh siapapun atau tidak boleh dijual belikan. Semua wilayah jelasnya, baik di darat dan laut adalah bertuan.
Tidak ada istilah tanah negara, yang ada adalah tanah adat. Sehingga tanah tidak boleh disalah gunakan, karena sudah diatur oleh adat terlebih dahulu, dengan tujuan untuk menjaga anak cucu kedepan.
Di dalam lembaga Dewan Adat Biak, hak-hak dasar tersebut yang menjadi agenda tugas pokok; baik mengatur hak kepemilikan tanah, sampai bagaimana menjaga hak hidup masyarakat yang berada di 9 wilayah adat tadi.
Sudut Pandang Negara
Sebaliknya bagi Aries Toteles Ap, Kepala KPHL Kabupaten Biak Numfor, diawal sempat berpikiran bahwa pengelolaan hutan di wilayah adat akan susah ketemu dengan kepentingan negara. Apalagi jika melibatkan LSM yang sering diberi cap sebagai provokator.
Namun setelah duduk bersama, ternyata para pihak saling mendukung dan bekerjasama. Karena ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan pemerintah, ternyata bisa dilakukan oleh LSM.
“Dari awal menyusun rencana jangka panjang KPH, kami bisa bekerjasama dengan masyarakat ditingkat tapak dan kita minta restu Dewan Adat Biak. Saran dan masukan dari dewan adat sangat berperan sekali,” kata Areis Toteles.
Menurutnya pengelolaan hutan bersama dengan dewan adat itu wajib. Apa yang dilakukan KPHL juga harus sesuai dengan adat yang berlaku di Kabupaten Biak Numfor. Sebab jika dilihat di atas peta, hutan Biak adalah hutan negara, tapi faktanya hutan tersebut dimiliki dan dikelola oleh masyarakat adat.
Singkatnya, secara de jure milik negara, namun secara de facto itu dimiliki masyarakat adat.
“KPH harus hadir ditengah-tengah masyarakat adat, duduk bersama, dan bagaimana keinginan negara bisa mengakomodir kepentingan masyarakat. Terbukti selama ini tidak pernah ada konflik selama KPH hadir di Biak,” ungkap Aristoteles.
Ia menjelaskan, khusus untuk hutan adat di wilayah Awur yang ada di lima kampung, sudah dilakukan kerjasama menggunakan skema kemitraan dengan dukungan dari berbagai pihak.
Selain itu, melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan juga Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA), pengelolaan hutan disiapkan seluas 17.000 hektar. Namun untuk proses awalnya, masyarakat adat mengelola seluas 5.000 hektar terlebih dahulu.
“Skema yang kami lakukan adalah membuat kelembagaan koperasi bagi masyarakat. Namun kelembagaan untuk koperasi ini masih ada sedikit masalah internal pengurusnya, dan ini yang akan kita evaluasi lagi.”
Sementara itu, Yayasan Rumsram, salah satu lembaga non pemerintah yang bekerjasama dengan KPHL di lima kampung di Distrik Biak Timur dan Distrik Oridek, saat ini sedang berupaya menyelesaikan proses pemetaan wilayah adat.
Saya menemui Direktur Rumsram Ishak Matarihi dan rekannya Simon Morin. Keduanya menjelaskan kerjasama dengan melakukan konsolidasi marga yang ada lima kampung tersebut.
“Untuk pemetaannya kami ada dua target. Pertama melakukan pemetaan batas luar wilayah adat Aur, kedua pemetaan wilayah marga-marga yang ada di dalam Aur sendiri. Untuk target yang pertama sudah selesai dan tinggal menunggu pengesahan,” ungkap Simon Morin, Kepala Divisi Pengeloaan Sumber Daya Alam di Rumsram.
Ishak menambahkan bahwa sebenarnya secara substansi tidak ada masalah dengan SK wilayah adat Aur. “Kami sudah audiens dengan pemerintah daerah dan menyampaikan hal ini. Kami berupaya prosesnya juga bisa masuk dalam RPJMD kabupaten,” ungkapnya.
Sementara target yang kedua, yaitu pemetaan wilayah adat di dalam Aur sendiri masih belum selesai. Baru ada dua marga saja yang sudah selesai dan saling mengakui, yaitu marga Ansek dan marga Sanadi.
“Prosesnya memang agak lama untuk menyelesaikan pemetaan antar marga. Tapi persoalan internal ini tidak akan mempengaruhi progres yang ada dalam pemetaan batas luar wilayah Aur,” ungkap Simon.
Jika semua pihak memiliki komitmen kuat untuk kelestarian hutan Biak dan masyarakat, harapannya kesejahteraan pun akan datang kemudian.
Sumber : “Dapatkah Negara Bersinergi dengan Adat untuk Kelola Hutan di Biak”, mongabay.co.id, 24 November 2017
+ There are no comments
Add yours