Konsultasi Publik DGMI : Kerangka Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Harus Menyesuaikan Kebutuhan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal

Konsultasi Publik Kerangka Pengelolaan Sosial dan Lingkungan Program DGM-I (Dedicated Grant Mechanism – Indonesia) telah dilaksanakan di Puri Agung Terrace, Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, 29 November 2016. Agenda konsultasi publik ini masuk dalam rangkaian kegiatan Kongres Kehutanan Indonesia (KKI) IV. Dihadiri oleh lebih dari 50 orang – teridiri dari perwakilan masyarakat, LSM dan pemerintah dari 7 region, serta peserta KKI VI, anggota National Steering Committee (NSC), dan National Eecuting Agency (NEA) – Perkumpulan Institut Samdhana.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Institut Samdhana, Cristi Nozawa dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan Konsultasi Publik tak ditujukan hanya untuk DGM saja, tetapi lebih kepada kerangka pengelolaan lingkungan dan sosial yang telah disiapkan bersama oleh NSC, NEA dan Bank Dunia.

“Kami mengundang Ibu dan Bapak semua untuk aktif dalam acara ini. Kami ingin kerangka pengelolaan lingkungan dan sosial ini mudah diterapkan dilapangan”

Sebelumnya NEA bersama-sama dengan NSC telah menyiapkan dokumen kerangka pengelolaan lingkungan dan sosial (ESMF), untuk memandu pelaksana Proyek DGM-I dalam mengidentifikasi, menapis, dan menilai isu lingkungan dan sosial yang mungkin ditimbulkan oleh pelaksanaan sub proyek. ESMF juga memberikan petunjuk tindakan pengelolaan dan mitigasi yang selayaknya diterapkan, serta rencana pengelolaan yang harus disiapkan oleh pelaksana proyek sebelum sub-proyek dilaksanakan.

Dokumen ESMF merupakan salah satu dokumen acuan utama agar pelaksanaan Proyek DGM-I aman bagi lingkungan dan sosial. Untuk itu dilakukan upaya memperoleh masukan berupa komentar dan rekomendasi dari berbagai pihak, antara lain melalui Konsultasi Publik yang dilaksanakan bersamaan dengan rangkaian acara Kongres Kehutanan Indonesia ke-VI.

Dari rangkaian diskusi, FPIC dan AMDAL sebagai salah satu syarat memperoleh dukungan Proyek DGM-I dinilai mempersulit masyarakat adat dan komunitas lokal itu sendiri. Sekjen AMAN Abdon Nababan mengingatkan original intent dari kegiatan DGM, dimana DGM dibangun agar program investasi kehutanan (FIP) tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

“Mekanisme hibah ini dikelola dan dikendalikan masyarakat adat. Ini original intent, kedaulatan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam soal politik. Kalau DGM-I bekerja baik, maka akan melindungi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. DGM-I seharusnya sudah dilaksanakan, sehingga memberikan rambu kerja bagi proyek yang lain.”

Senada dengan itu, Fadhal dari Dewan Adat Papua juga menekankan agar mekanisme FPIC jangan menyusahkan, tetapi dapat menyesuaikan dengan konten lokal.

Pada sesi diskusi yang membahas daftar negatif, seluruh peserta Konsultasi Puiblik menyetujui daftar tersebut. Ada prasyarat yang selayaknya dipenuhi oleh DGMI, namun DGM-I tetap dapat memberikan dukungan insiatif yang berjalan.

Program DGM-I

Indonesia mendapat dukungan dari FIP untuk mendukung upaya negara mengatasi penyebab deforestasi dan degradasi hutan serta mengatasi kendala-kendala yang menghambat upaya tersebut dimasa lalu. Program DGM adalah mekanisme hibah yang dirancang khusus untuk mendukung Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (MAKL). DGM merupakan bagian dari FIP dan merupakan sebuah inisiatif global yang menyediakan sumberdaya untuk memperkuat keterlibatan aktif MAKL dalam implementasi FIP dan proses-proses lainnya terkait pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di berbagai tingkat.

Untuk program DGM di Indonesia, Dewan Kehutanan Nasional (DKN) telah memfasilitasi Musyawarah Regional selama periode Januari-Juni 2014, untuk menetapkan National Steering Committee (NSC). Saat ini NSC DGM-I beranggotakan 11 orang, merupakan perwakilan 7 wilayah, yaitu: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua, ditambah 2 orang yang secara khusus mewakili kaum perempuan MAKL yang ditunjuk konstituen dalam Musyawarah Nasional, serta 2 orang yang mewakili Pemerintah dan DKN. NSC kemudian memilih Perkumpulan Institut Samdhana sebagai National Executing Agency (NEA) melalui proses competitie bidding.

Selengkapnya bisa dilihat dan diunduh file dibawah ini :

Dokumen DGMI ESMF

Dokumen DGMI ESMF-English

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours