(Kopermas)
Model pembangunan dalam pengelolaan hutan lestari bersama masyarakat di Papua secara umum bertujuan untuk menciptakan hutan lestari dan peningkatan pendapatan masyarakat sekitar hutan dan dalam kawasan hutan. Pengelolaan dan pemanfaatan bisa dilakukan pada kawasan hutan produksi maupun hutan Lindung tanpa merubah kawasan bentang alam hutan itu sendiri. Pemberian skema pengelolaan hutan melalui IUPHHK-MHA kepada Koperasi Peran Serta Masyarakat (Kopermas) Supmasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua telah memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola kawasan hutan berdasarkan hak ulayat mereka secara lestari dan bertanggungjawab.
Kabupaten Biak Numfor merupakan salah satu Kabupaten yang memiliki luas wilayah sekitar 13.017,447 km2 yang meliputi 19 distrik dan 250 desa dengan jumlah penduduk sekitar 134.917 jiwa dengan rata-rata kepadatan penduduk 10,36 jiwa per km2 (Data BPS Provinsi Papua 2013). Memilik luas kawasan hutan sekitar 182.866,15 hektar (SK Menhut Nomor 782 Tahun 2012) yang terdiri atas hutan lindung seluas 121.593,50 Ha (66.5 %), hutan produksi terbatas sekitar 35.593,34 Ha (19,4 %) dan hutan produksi seluas 25.747,31 ha (14,1 %).
Pemberian IUPHHK-MHA kepada Kopermas Supmasi ditetapkan Gubernur Papua berdasarkan SK Nomor : 178 tahun 2012, dengan luas areal 5.000 Ha. Hal ini telah menunjukan keberpihakan pemerintah daerah dalam mendorong upaya pembangunan model pengelolaan Hutan Lestari bersama masyarakat hukum adat sesuai dengan mandat Perdasus Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Adat Hukum Papua.
The Samdhana Institute bersama Yayasan Rumsram, Dewan Adat Biak, dan KPHL Biak Kabupaten Biak Numfor sudah memfasilitasi penguatan kapasitas pengetahuan teknis pengelolaan hutan Lestari melalui “Asistensi Teknis Pengelolaan Hutan Lestari” bagi Kopermas Supmasi yang tersebar di 5 kampung yaitu Makmakerbo, Sauri, Soon, Sepse dan Imdhi Distrik Biak Timur dan Oridek. Serta memfasilitasi peran dan fungsi pemerintahan kampung dalam pengelolaan hutan bersama masyarakat di kawasan hutan adat Awur.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kampung Imdhi Distrik Biak Timur Kabupaten Biak Numfor, pada tanggal 20-24 Agustus 2016. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan serta pemahaman kepada pengurus, pengawas dan anggota Kopermas Supmasi dalam membangun model pengelolaan hutan berbasis masyarakat secara mandiri dan sesuai dengan prinsip kelestarian (sustainable forest management-SFM). Selain itu, untuk mewujudkan tata kelola hutan yang baik (good forest governance) melalui penguatan kelembagaan kopermas sebagai pengelola hutan di tingkat tapak.
Teknis yang dipelajari meliputi, inventarisasi hasil hutan kayu (HHK) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK), termasuk praktek menghitung potensi tegakan/pohon dan menghitung volume atau kubikasi kayu. Kemudian mempelajari administrasi tata usaha kayuuntuk mengitung secara keseluruhan potensi tegakan dan kubikasi hasil inventarisasi kedalam sistem pencatatan yang sistematik. Teknis inventarisasi dan tata usaha kayu dipandu oleh Abdul Maal sebagai mentor yang memiliki pengalaman teknis pengelolaan hutan lestari.
Dilanjutkan pembahasan batas luar wilayah kelola Kopermas Supmasi dan batas antar marga. Kepala KPHL Biak Numfor, Aries Toteles Ap dalam pembukaan kegiatan menegaskan bahwa Kawasan Hutan Adat Awur merupakan salah satu wilayah KPHL Biak Numfor, tepatnya berada di Resort DAS Ando II yang didalamnya terdapat areal kerja IUPHHK-MHA Kopermas Supmasi seluas 5.000 Ha. Tata batas ruang kelola masyarakat di dalam areal kerja IUPHHK-MHA Kopermas Supmasi menjadi sangat penting di mana masing-masing Marga akan saling mengklaim wilayah kelolanya yang nantinya akan dikelola bersama dalam pemanenan hasil hutan kayu.
Pembahasan mengenai ruang kelola setiap marga berdasarkan pembahasan dan kesepakatan ditingkat keret/marga yang lokasinya berada didalam Areal Kerja Kopermas Supmasi. Berdasarkan peta administrasi kampung dan areal IUPHHK-MHA, beberapa kampung di Biak Timur dan Oridek berjarak sekitar 5-10 Km dari dan ke kawasan hutan. Dalam pertemuan membahas juga mengenai pembangunan akses jalan dari kampung mereka ke wilayah areal kerja IUPHHK-MHA Kopermas Supmasi.
Kemudian peserta kegiatan bersama pendamping melakukan diskusi penyusunan rencana kerja Kopermas Supmasi serta identifikasi pasar dan kebutuhan kayu khususnya yang beredar di Kota Biak. Penyusunan rencana kerja Kopermas Supmasi merupakan embrio bisnis dalam mendorong Kopermas Supmasi menjadi pengusaha hasil hutan berbasis masyarakat yang mandiri, adil dan lestari.
Pelatihan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Penguatan Kelembagaan KopermasSupmasi pada periode bulan Mei dan Juni tahun 2016 di Kampung Soon, dan hasil kesepakatan antara Yayasan Rumsram , KPHL, Dewan Adat Biak, dan The Samdhana Institute, Rekomendasi rapat internal pengurus dan pengawas pada tanggal 31 Juli 2016 di Kkampung Sauri.
Sumber : ditulis dan diolah dari reportase lapangan dan laporan kegiatan “Penguatan Kapasitas Kopermas Supmasi Melalui Asistensi Teknis Pengelolaan Hutan Lestari, Abdul Maal. Agustus 2016.
+ There are no comments
Add yours