Agenda Rekonfigurasi Hutan Jawa sebagai Upaya Memulihkan Hutan Jawa

Kegiatan roadshow KPH-Jawa di Kementrian LHK. Foto : DKN

Pulau Jawa merupakan salah satu daerah terpadat di dunia dengan lebih dari 136 juta jiwa yang tinggal di daerah seluas 129.438,28 km2. Dengan luasan hanya sekitar 6 persen dari keseluruhan daratan di Indonesia, Jawa dihuni lebih dari 65 persen jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Demikian pula 5000 desa di dalam dan sekitar Hutan Jawa yang merupakan kantung kantung kemiskinan perdesaan Jawa.  Kepadatan penduduk pulau Jawa yang diharakan memberikan kedaulatan pangan bagi rakyatnya melalui kesuburan tanah vulkanisnya, masih juga dibebani usaha usaha ekstraktif skala besar seperti usaha pertambangan baik untuk kebutuhan infrastruktur (galian C dan Karts), usaha usaha konsesi skala besar (hutan/kebun) maupun usaha industri dan pemukiman, infrastruktur perkotaan dan konektifitasnya berikut energi listrik yang dibutuhkannya. Kondisi ini tentunya berimplikasi pada besarnya tekanan sumberdaya alam dan daya dukung lingkungannya demi kelangsungan hidup sehari-hari.

Melihat permasalahan dan tanggung jawab berat yang dimiliki pulau Jawa beserta warganya, sering kali kita terjebak akan skeptisme akan keberhasilannya. Pembangun pulau jawa harus dilakukan dengan pendekatan pembangunan berkelanjutan yang tentunya menekankan pada keadilan lingkungan. Pembangunan dari pinggir seperti yang di kumandangkan dalam Nawa Cita, tentunya menjadi modal dasar semangat membangun dari Perdesaan atau “mebangun dari pinggiran”. Menindaklanjuti permasalahan ini Dewan Kehutanan Nasional (DKN) bersama  Koalisis Masyarakat Sipil Pemulihan Hutan Jawa (KPH-JAWA) melakukan road show kepada Kementrian dan DPR terkait usaha pemulihan hutan jawa, dengan dokumen yang telah disiapkan yaitu “ Rekonfigurasi Hutan Jawa”.

Hutan Jawa dengan luas mencapai kurang lebih 5,8 Juta hektar (43,9 % dari luas daratan Indonesia) terdiri dari 2,4 Juta hektar hutan produksi dan lindung, 0,6 juta hektar kawasan suaka alam dan pelestarian alam, serta 2,8 juta hektar hutan rakyat dan hutan adat, yang terus berkembang dari waktu kewaktu, menghasilkan beragam produk kayu, produk non kayu lainnya, hasil pertanian serta layanan alam lainnya. 2,4 juta hektar Hutan Lindung dan Hutan Produksinya diserahkan pengelolaannya pada Perum Perhutani melalui PP 72 tahun 2010. Penguasaan hutan dalam skala masif oleh Perhutani ini menutup kesempatan rakyat sebagai aktor utama penengelola sumber daya alamnya, yang perlu ditinjau kembali guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya krisis ekologis. Disisi lain tutupan hutan Jawa terus dilakukan konversi dan tukar menukar untuk pembangunan jalan Tol, Bendungan, PLTU/PLTPB, Pabrik & bahan baku semen, PLTPB, kawasan industri, kegiatan pertanian. Selain itu, di lahan-lahan pertanian produktif juga terjadi konversi yang sangat cepat untuk kepentingan industri dan perumahan. Hal tersebut yang menekan petani untuk menggunakan lahan hutan untuk memproduksi pangan.

Pembangunan dari pinggir di Hutan Jawa haruslah dilihat sebagai jawaban krisis, disamping krisis keadilan lingkungan, ketergantungan pangan yang mengarah pada krisis sosial di Pulau Jawa. Krisis ekologi dan ketidakadilan tenurial menyebabkan rakyat kesulitan untuk memproduksi pangan, khususnya masyarakat yang hidup didalam dan sekitar hutan di Jawa.

Revisi berbagai peraturan perundangan seperti UU Konservasi dan Keanekaragaman Hayati. Juga rencana revisi Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2010 Tentang Perum Perhutani, merupakan suatu momentum kebijakan yang harus disikapi secara tepat oleh para pihak untuk memberikan prasyarat kebijakan yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Untuk itu DKN menggelar serangkaian roadshow ke ke lembaga-lembaga negara, terkait pandangan DKN atas revisi PP tersebut. Yaitu Kantor Staf Khusus Presiden, Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang,Kementerian Desa, Tramigrasi dan Desa Desa Tertinggal, serta Ke DPR.

Roadshow ini membuahkan harapan dengan beberapa kemajuan yang akan didorong oleh KSP, yaitu mengarusutamakan kembali Pembangunan Dari Pinggiran dalam rencana kerja pemerintahan kedepan. Demikian juga Kemen LHK dalam pertemuannya KPH-Jawa, diupayakan untuk membuka kembali konsep pembangunan dari pinggiran Hutan Jawa, untuk menjadi materi perbahan PP 72/2010. Hal ini diikuti juga oleh Kemen BUMN untuk mereposiskan kembali BUMN bidang kehutana di Jawa untuk mengurangi tekanan pada masyarakat khususnya pada wilayah wilayah konflik. Sementara Kemen DTT cenderung menerima masukan dari KPH Jawa. Sayang sekali Kemen ATR membatalkan pertemuannya di saat saat terakhir. Kesempatan waktu yang ada digunakan oleh KPH-Jawa untuk bertemu Fraksi PDIP di DPR RI untuk menyampaikan permasalahan kendala pembangunan dari pinggiran di pulau Jawa.

Kegiatan roadshow di Kemen BUMN, Kemen DTT dan KSP. Foto : DKN
Kegiatan roadshow di Kemen BUMN, Kemen DTT dan KSP. Foto : DKN

Dari roadshow yang dilakukan pada 7-9 Juni tersebut mencatatkan beberapa rekomendasi :

  1. Ditengah konflik antara masyarakat dengan Pengelola Hutan, terdapat fenomena yang unik dilapangan. Hutan rakyat yang notabene milik masyarakat, dengan minim perhatian pemerintah malah tumbuh pesat. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, luas hutan rakyat kini telah mencapai 2,8 juta ha, jauh melebihi luas hutan yang dikelola Perhutani yang hanya 2,4 juta ha. Hutan rakyat telah mampu mensuplai kebutuhan industri pengolahan kayu secara berkelanjutan. Oleh karena itu, PP ini sebaiknya tidak mengatur langsung pemberian wilayah kelola. Revisi PP 72/ 2010 seharusnya hanya berkenaan dengan pendirian Perhutani saja. Pemberian wilayah kelola Perhutani disesuaikan dengan proses mendapatkan wilayah kelola sebagaimana badan usaha lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Wilayah kelola Perhutani nantinya hanyalah kawasan hutan negara yang clear and clean.
  2. Mengembalikan Posisi Perhutani sungguh- sungguh sebagai operator saja yang berposisi sejajar dengan masyarakat yang mengelola sumber daya alamnya sebagai aktor utama dalam sekama perhutanan sosial (HKm, HD, HTR).
  3. Mengingat kondisi jawa yang rentan secara ekologis, maka perlu adanya kebijakan yang mengatur soal hutan jawa tidak hanya hutan negara melainkan juga hutan hak dan hutan adat, dengan kepatuhan akan menjaga fungsi hutan, baik fungsi lindung, produksi serta konservasi, tetapi tetap mendorong hutan sebagai sumber pangan rakyat.

Sumber : Ditulis dan diolah dari Laporan Narasi Roadshow PP 72/2010, DKN. Juni 2016. Prosiding Roadshow PP 72/2010 tentang Perhutani, DKN. Juni 2016.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours