Tiga Tahun Putusan MK 35 dan Hak-Hak Masyarakat Adat Indonesia

Konferensi pers Simposium Masyarakat Adat II di Jakarta. Foto : Aman

Pengakuan wilayah adat di Indonesia masih terbilang minim jika dilihat dari luas wilayah adat Indonesia yang mencapai lebih dari 40 juta hektar. Kajian Epistema Institute mencatat hanya 15.577 hektar wilayah adat yang diberikan pengakuan yang itupun dilakukan melalui regulasi daerah, belum terlihat Pengakuan Hak Masyarakat Adat dalam bentuk Hutan Adat oleh KemenLHK. Kemajuan pengakuan wilayah adat ini seharusnya bisa dipercepat oleh pemerintah dengan dorongan kelompok-kelompok masyarakat yang peduli nasib masyarakat adat Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU/IX/2012 (Putusan MK35) memberikan koreksi fundamental bagi upaya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat dan haknya dalam sektor kehutanan. Melalui putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegasakan bahwa masyarakat (hukum) adat merupakan penyandang hak, subjek hukum yang memiliki kapasitas untuk melakukan hubungan hukum, serta memiliki pertanggunjawaban hukum atas apa yang dilakukannya.

Meskipun dianggap fundamental, Putusan MK35 adalah ikrar yang harus dibuktikan melalui syarat-syarat yang harus dipenuhi salah satunya melalui Perda (peraturan daerah) pengakuan keberadaan masyarakat adat. Selain itu putusan tersebut merupakan hak atas status hutan adat, sebagai bukan hutan negara. Sudah tiga tahun berjalan belum ada kemajuan yang berarti bagi penerbitan Hutan Adat, demikian juga dengan kelembagaan penunjangnya, seperti pembentukan Satgas (Satuan Tugas) Masyarakat Adat maupun Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPMHA) yang belum masuk dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Dalam Simposium Masyarakat Adat Kedua yang bertema “Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaruan Hukum” pada 16-17 Mei 2016 di Universitas Pancasila, Jakarta. Terungkap bagaimana Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyesalkan belum terbentuknya Satuan Tugas Masyarakat Adat maupun belum dimasukkannya RUU PPHMA ke dalam Prioritas Legislasi Nasional 2016 (Prolegnas 2016). Keduanya merupakan instrumen penting perlindungan masyarakat adat yang sudah dijanjikan Presiden Joko Widodo di dalam Nawacita.

AMAN telah bertahun-tahun berupaya mendorong pemerintah memberikan pengakuan kepada masyarakat adat namun belum ada kemajuan berarti dalam pemenuhan hak haknya. Karenanya untuk mendorong pemerintah diperlukan dukungan gerakan bersama-sama berbagai kelompok masyarakat. “Harus diakui bahwa hingga hari ini belum ada kemajuan yang berarti dalam pelaksanakan ketiga hal tersebut,” ujar Abdon Nababan, Sekjen AMAN, pada simposium yang diselenggarakan bersama-sama oleh Epistema Institute, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan HuMa, Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada, Badan Registrasi Wilayah Adat, Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Hadir sebagai pembicara dalam simposium tersebut diantaranya Sosiolog UI, Prof. Tamrin Amal Tomagola, Kepala Pusat Studi Pancasila, Dr. Yudi Latif, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dr. Ade Saptomo. Dan turut hadir pula Sekjen AMAN Abdon Nababan, Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Noer Fauzi Rachman, Direktur Eksekutif Epistema Institute Yance Arizona dan Perkumpulan Huma Andik Hardiyanto dalam Konferensi Pers Simposium.

Tamrin Amal Tomagola dalam orasi ilmiahnya menilai bahwa gerakan masyarakat adat merupakan sesuatu yang penting dan harus terus ditingkatkan. Apalagi di tengah situasi dimana perselingkuhan antara pemerintah dengan pengusaha telah mencederai cita-cita kehidupan berbangsa. Tamrin menambahkan bahwa Bahasa, pendidikan, dan hukum merupakan arena yang harus terus dimasuki oleh masyarakat adat.

“Masyarakat adat merupakan elemen masyarakat yang semestinya tidak dilupakan begitu saja. Kalau kita berbicara kemajemukan bangsa kita, masyarakat adat dengan jumlah sedemikian besar merupakan elemen mayoritas dalam kemajemukan kita sesuai dengan sila ke-3 Pancasila,” ungkap Yudi Latif dalam paparan orasi ilmiahnya.

Ia mengingatkan bahwa kita semestinya tidak melupakan cita-cita besar para pendiri bangsa. Yang dahulu diperjuangkan para pahlawan dengan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945 ialah kemerdekaan bangsa. Namun ketika abad sudah berganti pun saudara-saudara kita masih terbelenggu hak-haknya. Kita sebenarnya masih belum merdeka dan masih harus berjuang.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours