4 Desa Upayakan Hak Kelola Hutan Desa di Kabupaten Kapuas

Hutan Kalimantan Tengah sebelum terbakar. Foto YTT

Kebakaran hutan dan lahan yang mendera Kalimantan Tengah dan beberapa wilayah lain di Indonesia telah mengakibatkan kabut asap tebal dengan jarak pandang berkisar 10 – 30 meter. Kebakaran pada Juli hingga November 2015 tersebut juga dirasakan masyarakat di Kabupaten Kapuas, khususnya desa sekitar hutan di Tambak Bajai,  Katimpun, Katunjung dan Desa Petak Puti, kabupaten Kapuas. Ketiga desa tersebut berusaha mengatasi kebakaran ditengah upaya mendapatkan status Hutan Desa.

Sangat disayangkan, hutan Desa Tambak Bajai (± 9.416 ha) dan Hutan Desa Petak Puti (± 5.719 Ha) sebagian terbakar. Sedangkang  Hutan Desa Katimpun (± 3.230 Ha) dan  Hutan Desa Katunjung (± 6.365 ha) terbakar seluruhnya.

Selain menghadapi situasi kebakaran hutan dan lahan, persoalan lain yang terjadi di Tambak Bajai adalah kawasan Hutan Desa nya sudah ditanami sawit PT GAL dengan luas kurang lebih 5.536 Ha dari luas desa 24.000 Ha. Penanaman sawit ini berdasrakan pelepasan status kawasan hutan  SK Menteri Kehutanan No. 529/Menhut-II/2012.

Demikian halnya konflik terkait perluasan kebun oleh perusahaan (PT.KLM) di Desa Katimpun yang juga tidak disetujui oleh sebagian besar warga. Mereka mengkhawatirkan terjadinya perubahan bentang alam lahan desa yang telah dikelola oleh warga turun temurun dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi. 80% lebih warga Desa Katimpun mengelola kebun karet peninggalan leluhur yang berada ditepian hutan. Di area kebun karet rakyat ini tumbuh beragam jenis vegetasi, baik berbagai jenis kayu hutan Kalimantan, rotan,  jamur, anggrek dan lainnya. Aktifitas pengusahaan hasil hutan bukan kayu (HHBK) ini dipandang penting bagi masyarakat karena terbukti mampu mencukupi kebutuhan hidup selama turun temurun.

Terkait hutan desa yang terdapat di wilayah Desa Petak Puti Kecamatan Timpah, Desa Katimpun dan Desa Katunjung Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ketinganya telah memiliki izin atau hak kelola dari Gubernur Kalimantan Tengah. Satu desa yang belum mendapatkan hak pengelolaan Hutan Desa (HPHD) adalah Desa Tambak Bajai di Kecamatan Dadahup. Setelah verifikasi ulang pada akhir Juli 2015 lalu oleh BPDAS Kahayan, Dishut Propinsi, BPKH, Disbunhut Kapuas, LPHD, Pemdes, dan Yayasan Tahanjungan Tarung (YTT), hasil verifikasi tim ini telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Tim YTT bersama tim KPHL Model Kapuas dan pengurus LPHD masing masing desa sasaran telah berhasil mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk proses percepatan Pengelolaan Hutan Desa, antara lain Dokumen Peta Pemandangan  Hutan Desa dan Data luasan Hutan Desa Tambak Bajai, Desa Katimpun, Desa Katunjung dan Desa Petak Puti berikut kondisinya.

Dari hasil inventarisasi di Hutan Desa wilayah Desa Tambak Bajai disimpulkan kondisinya baik, masih banyak terdapat anakan kayu Galam, Lanan, Pantung, Tumih, Mahang dll. Hutan Desa di Kawasan Desa Tambak Bajai, meskipun terbakar masih terdapat vegetasi tingkat pohon yang tersisa pasca kebakaran hutan.  Vegetasi Dominan adalah Gala.

Sedangkan hutan Desa wilayah Desa Katimpun dan Katunjung dapat disimpulkan kondisinya memprihatinkan pasca kebakaran hutan. Tidak ada satu vegetasi tingkat pohon yang tersisa pasca kebakaran hutan.

Sumber : Artikel ini ditulis dari Laporan Kegiatan Mendorong Percepatan Hutan Desa di Kabupaten kapuas, Yayasan Tahanjungan Tarung, November 2015.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours