Penyerahan SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada Tiga komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, Sabtu (9/9/2023)
Oleh Naely Himami
Tiga komunitas Masyarakat Adat di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menerima Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. SK diserahkan secara langsung oleh Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, M.T kepada tiga komunitas Masyarakat Adat, yaitu Marga Masakoda, Yen dan Yec dari Suku Moskona di Kampung Waraitama, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni pada Sabtu (9/9/2023).
Penyerahan ini merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah mengakui dan memberikan perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap hak haknya dan warisan budaya serta nilai-nilai tradisi di Kabupaten Teluk Bintuni yang telah lama diperjuangkan oleh Masyarakat Adat, khususnya marga Masakoda, Yen dan Yec.
“Kita sama-sama menyaksikan pengakuan hak-hak dari Masyarakat Adat. Saya ingin menyampaikan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni hingga Tahun 2019, kita telah bersama dan menjadi saksi hadirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku,” kata Bupati Petrus Kasihiw, sebagaimana ditulis papua-barat.wahananews.
Selanjutnya, pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni akan terus mendorong upaya pengakuan Masyarakat Adat di tempat lain.
“Kedepan semua suku wajib diinventarisir. Nanti kedepan terkait hak-hak adat, rekomendasi Masyarakat Adat dahulu, baru pemerintah. Makanya tadi saya sampaikan untuk dokumen SK ini disimpan baik-baik untuk menjadi arsip,” imbuhnya.
Penyerahan SK pengakuan ini turut disaksikan oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni Simon Dowansiba , Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Ir. I Putu Suratna, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Teluk Bintuni Dr. George Wanma, dan Ketua Bapemperda DPRK Teluk Bintuni Topan Sarungallo. Penyerahan disampaikan kepada sembilan perwakilan Masyarakat Adat yang berasal dari wilayah adat marga Masakoda, marga Yen, dan marga Yec, Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni.
Sementara itu, Piter Masakoda mewakili pemuda dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda menyampaikan turut bersyukur atas penyerahkan SK ini. Kendati demikian, Piter mengaku belum puas dan akan terus mendorong proses pengakuan hutan adat di Kabupaten Teluk Bintuni yang akan diajukan ke kementrian LHK.
“Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat”, ucapnya.
Piter juga menambahkan, bahwa sambil mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, pihaknya akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan.
“Disana ada nenas masyeta yang rasanya sangat manis serta buah merah yang orang tua sudah gunakan sejak dahulu untuk obat capek. Harapannya kedepan masyarakat bisa ada pendapatan sehingga bisa mandiri,” jelas Piter Masakoda.
Saat ini, berdasarkan SK Bupati Teluk Bintuni, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas Masyarakat Adat Marga Masakoda, Marga Yen, dan Marga Yec.
Pengakuan ini merupakan sebuah pencapaian signifikan yang menunjukkan keberhasilan kolaborasi antara pemerintah, Masyarakat Adat, dan LSM di Teluk Bintuni. Termasuk, Samdhana Institute yang selama 20 tahun ini terus mendukung upaya-upaya penataan, pengakuan dan perlindungan hak-hak tenurial Masyarakat Adat di Tanah Papua.
Melalui dukungan dari proyek PERMATA, Samdhana mendukung Panah Papua sebagai mitra di Papua Barat untuk mendampingi masyarakat adat dalam proses penyiapan data sosial dan spasial di lapangan. Kegiatan tersebut melibatkan staf dari pemerintah, dan masyarakat adat dari tiga marga. Samdhana bersama Panah Papua juga memfasilitasi Panitia MHA dalam proses verifikasi dan validasi data sosial dan spasial dari usulan-usulan yang disampaikan serta menyiapkan rekomendasi kepada Bupati untuk final penetapannya.Dukungan dan kerjasama baik ini sedianya memberikan contoh untuk terus memfasilitasi upaya-upaya legal pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni. Karena Samdhana dan mitra-mitra di Tanah Papua percaya bahwa legilitas hak adat yang kuat adalah fondasi bagi pembangunan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam yang aman, tenang, mandiri dan bermanfaat.