Penyerahan HAKI kepada Masyarakat Adat di Manokwari, Papua Barat, 20 Februari 2023
Oleh Yunus Yumte
Provinsi Papua Barat memiliki keragaman budaya yang lahir dari intelektual para seniman dan budayawan. Budaya tersebut tidak jarang bersumber dari pengetahuan tradisional yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang terdahulu. Mulai dari, tari-tarian, seni musik, dongeng, pakaian adat, hingga ragam kerajinan tangan seperti Noken (tas dari anyaman), batik dan tenun.
Perkembangan teknologi yang semakin maju dimanfaatkan oleh para seniman dan pengrajin di Papua Barat untuk mempromosikan dan mempublikasikan hasil karya mereka di pasar yang lebih luas. Namun, ada kekhawatiran hasil karya mereka akan ditiru atau dijiplak.
Untuk itu, karya intelektual perlu dilindungi salah satunya dengan mengurus sertifikat HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual yang saat ini regulasi, tata layanan dan tata laksananya telah dibangun pemerintah dan dapat bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di Provinsi Papua Barat. Tidak hanya berfungsi melindungi karya intelektual, HAKI juga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Hak atas Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Berdasarakan undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization), Intellectual Property Right adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Untuk itu, HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dalam pengertian yang lain, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Proses Pedaftaran HAKI yang Tidak Mudah
Di Indonesia, pengaturan HAKI dibawah kewenangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM yang ada di tiap provinsi. Termasuk di provinsi Papua Barat yang ditangani oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat yang beralamat di Jalan l. Trikora Arfai 2 Logpon, Anday, Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Samdhana sebagai mitra pembangunan di Papua Barat bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Provinsi Papua Barat mendukung proses pendaftaran Hak Cipta seniman dan pengrajin di Papua Barat ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dimulai dengan menyelenggarakan serial Menoken diskusi dan asistensi yang dilaksanakan sejak November 2021. Diskusi tersebut melibatkan para seniman dan budayawan Papua Barat, serta para pihak yag terlibat dalam proses pendaftaran Hak Cipta. Walau dilakukan di masa pandemi COVID 19, peserta antusias mengikuti diskusi dari awal hingga akhir.
Sejak pertemuan tersebut, Samdhana terus mengawal proses pendaftaran HAKI dari sejumlah seniman dan pengrajin di Papua Barat. Hingga pada 13 -14 April 2022, Samdhana kembali bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Provinsi Papua Barat memfasilitasi coaching clinic, asistensi dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) buah karya para pengrajin, seniman dan budayawan Papua yang dilaksanakan secara daring dan luring.
Dalam kegiatan fasilitasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut terdapat enam peserta yang mengajukan pendaftaran karya ciptaannya ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Di antaranya, Meriyones Fami mendaftafkan motif tenun dan monif batik, David Womsiwor untuk gambar batik, Oktovianus Malagifik mendaftarkan karya lagu ciptaannya dan Febriyanti Wally mendaftarkan merk dagang. Asistensi terus berlanjut sampai ke komunikasi dan supervisi pelengkapan dokumen untuk memastikan semua prasyarat pendaftaran telah lengkap.
Selanjutnya pada tahun 2023 Samdhana dalam kerjasama dengan BALITBANGDA Papua Barat kembali memfasilitasi masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bersama budayawan dan pelaku usaha yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 2 – 3 Februari 2023 di Sanggar Kampung Noken, KM. 13 Kota Sorong Provinsi Papua Barat.
Pada kesempatan ini, Meriyones Fami mendaftarkan merek dagang, Otovianus Malagifik mendaftarkan lagu, Zubaidah Rumagesan mendaftarkan merek dagang, Yuliance Ulim mendaftarkan merek dagang, dan Meiyun Gifelem mendaftarkan merek dagang. Kemudian, Maros Osok mendaftarkan lagu, Anigreth Malibela mendaftarkan motif, Febriani Waly mendaftarkan desain industri, Frans Yadantrar mendaftarkan motif, David Womsiwor mendaftarkan motif, dan Pulanda mendaftarkan merek dagang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Pemerintah Kelurahan Klasaman, Perwakilan BRIDA Papua Barat, 30 peserta dari Sanggar Rumah Noken Sorong, Sanggar Mamta Jayapura, pelaku usaha dan pegiat perlindungan adat dan budaya. Hal ini bertujuan agar semakin banyak budaywan dan pengrajin Papua Barat yang tergerak untuk ikut mengajukan HAKI untuk melindungi aset budaya dan adat milik Orang Asli Papua.
Hasil yang Memuaskan
Penantian panjang dari para seniman dan pengrajin dalam mengajukan HAKI akhirnya terbayar. Pada 20 Februari 2023, enam orang seniman yang mendaftarkan karyanya pada bulan April Tahun 2022 lalu berhasil menerima sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Provinsi Papua Barat di Ball Room Hotel Mansinam Beach, Manokwari, Papua Barat. Sertifikat itu diterima setelah berkas pengajuan mereka dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun enam orang tersebut di antaranya, David Womsiwor (HAKI untuk motif batik dan gambar ukuran khas suku Biak), Meriyones Fami (HAKI motif tenun dan motif batik khas suku Moi), Febriyani Wally (HAKI merk dagang Kain Kuok Moi), Florida Reba (HAKI merek dagang Papua Designs), dan Oktovianus Malagifik (HAKI lagu “Pau Maladum” dan Cerita Rakyat).
Setelah diterimanya sertifikat, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk mengambil keuntungan dari merek yang didaftarkan. Mereka bisa lebih leluasa menunjukkan atau menjual hasil karya tersebut sehingga kekayaan tradisonal milik masyaakat Papua Barat dapat terus dilestarikan dan dilindungi dari pembajakan, pencurian dan penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Samdhana menyambut positif pemberian sertifikat HAKI ini dan berkomitmen untuk terus menjahit kerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat.
Samdhana akan memperluas kerjasama, tidak hanya untuk HAKI individu tetapi juga HAKI komunal milik komunitas adat yang terdiri dari ekpresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografi.
Karena bagaimanapun, perlindungan terhadap HAKI menjadi bagian yang penting untuk melindungi masyarakat adat, sehingga asset yang tidak ternilai harganya itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakt adat.