Kode Registrasi Kampung Adat, Gagasan Bupati Jayapura Demi Kesejahteraan Masyarakat Adat

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menyerahkan kode administrasi wilayah Kampung Adat disecara langsung kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, di Aula Gedung E, Ditjen PMD, Kemendagri, (11/08/2022). (SAMDHANA/Bariq)


Pemerintah melalui Direktorat Jenderal, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 14 kode administrasi wilayah Kampung Adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. 

Dari keterangan yang dirilis Celebesta.com, keputusan ini dikukuhkan berdasarkan Surat Nomor: 146.3/3935/BPD tanggal 8 Agustus 2022. 

14 kampung adat yang mendapatkan kode wilayah administrasi yaitu, Kampung Adat Yoboi, Heaiseai Yomo Heai, Heram Ayapo, Kleuwblou, dan Kampung Adat Yokiwa. Kemudian Kampung Adat Waibron Bano, Ketemung, Bobrongko, Homfolo, Donday, Bambar, Bundru, Nechive, dan Kampung Adat Iwon.

Kode administrasi wilayah Kampung Adat diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw berlangsung di Aula Gedung E, Ditjen PMD, Kemendagri. 

“Pembentukan 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura merupakan kali pertama dalam sejarah pengakuan Desa Adat secara nasional dan dapat menjadi embrio perkembangan budaya nusantara,” kata John Wempi Wetipo, Kamis (11/08/2022).

Penetapan 14 kampung adat ini merupakan buah dari gagasan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang merintis program Kampung Adat di Kabupaten Jayapura. Gagasan itu dituangkan dalam buku berjudul Reportase Jurnalistik Gerakan Pengembalian Jati Diri Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura ditulis oleh Jahya Lourentz Marasian yang diluncurkan pada 2015.

Dalam buku tersebut, Mathius membawa visi restorasi kelembagaan adat kampung melalui misi Jayapura yang berjati diri. Hal itu diperkenalkan kala ia menjabat sebagai Bupati Jayapura bersama Robert Djonzoe sebagai Wakil Bupati pada 2012. 

Lewat visi tersebut, Perda pemerintahan kampung mendapat ruang untuk dibahas dan disahkan melalui mekanisme persidangan yang berlaku. Hal ini bahkan menjadi catatan baru dalam sejarah pemerintah Kabupaten Jayapura setelah Habel Suwae (Bupati sebelumnya) dengan program pemberdayaan kampung, serta Zadrak Wamebu (Wakil Bupati sebelumnya) yang membawa gagasan pengakuan masyarakat adat kedalam pemerintahan. Bahkan, secara serentak menginspirasi setiap kepala daerah di Papua.

Visi dan misi baru pemerintah Kabupaten Jayapura dengan substansi pembangunan berjati diri tersebut menjadi landasan penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan landasan pacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

Kehadiran regulasi tersebut menambah dukungan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang telah lama berjuang menjaga keseimbangan hidup di wilayah adat masing-masing. 

Dalam memajukan visi dan misi tersebut, Bupati Jayapura mengajak kerjasama yang baik antara CSO/LSM dan pemerintah. Ia menilai NGO memiliki peran krusial dalam memajukan pola pikir dan kesadaran masyarakat hukum adat di Kabupaten Jayapura. 

NGO memiliki peran aktif mendorong aksesibilitas terhadap berbagai regulasi mulai dari tingkat daerah hingga nasional. Termasuk, Samdhana Institute yang merupakan salah satu mitra pembangunan di Papua yang secara khusus meningkatkan dukungan sejak 2016.

Direktur Eksekutif Samdhana Institute, Martua T. Sirait mengatakan bahwa Samdhana bekerja melalui mitra untuk mendukung kegiatan di lapangan.

Mendampingi dalam pembentukan peraturan daerah dan implementasi pelaksanaannya  dan bersama-sama LSM di Papua duduk bersama dengan Pemda, mendorong pengakuan kampung adat. Termasuk Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) yang melalui supervisi BRWA telah melakukan pemetaan wilayah di 50 kampung adat di Kabupaten Jayapura.

Samdhana Institute juga mendampingi Pemerintah Daerah dalam mengajukan SK kampung adat ke tingkat provinsi hingga nasional. 

“Setelah melalui proses administrasi dan meyakinkan para pihak  di provinsi, lantas diajukan ke Kemendagri hingga akhirnnya terbitkan nomor kodefikasi ,” kata Martua.

Bupati Jayapura bersama jaringan mitra kerja. (SAMDHANA/Bariq)

Dari proses pendampingan di 50 kampung adat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan 14 kode administrasi wilayah Kampung Adat di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Hal ini disebut Martua sebagai permulaan dari jalan panjang kedaulatan Masyarakat Adat di Papua.

“Harapannya bahwa kampung yang dikelola dalam kampung adat bisa memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat, dan keadilan, misalnya tanahnya tidak diambil secara sembarangan  akses terhadap kekayaan alamnya terdistribusi secara adil bagi semua anggotanya termasuk laki dan perempuan serta para penyandang dfabel , dan masyarakat bisa menjaga dan mengelola lingkungannya dengan kearifan adatnya,” kata Martua. 

Ia juga mendorong agar kampung adat di wilayah lain bisa mencontoh langkah yang sudah dijalankan oleh kabupaten di Jayapura.“Paling tidak ini jalannya sudah ada, aturannya sudah ada, kelembagaan kampung serta wilayah kampung adatnya ada, termasuk pendanaan kampung adatnya yang bersumber dari pendanaan negara, intinya sudah terbentuk dan sudah jelas, dan ini juga bisa dipakai untuk kabupaten lain. Kemarin Provinsi Papua Barat ingin mencontoh Jayapura, sepertinya akan banyak kabupaten atau provinsi yang akan mengikuti,” pungkasnya.

Cerita Lainnya