Pemerintah Tetapkan Hutan Adat untuk Bangsa Mayao di Kabupaten Sanggau

Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mayao, Sekretaris MHA Mayao, dan Pelaksana Harian Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, saat menerima SK Penetapan Hutan Adat. Photo courtesy AMAN Sekadau


Pada 3 Februari 2022, di Desa Simangulampe, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut, Presiden Joko Widodo menyerahkan SK Perhutanan Sosial termasuk Penetapan Hutan Adat secara simbolik kepada 12 Komunitas Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat secara serentak. Termasuk kepada Salah satu SK Penetapan Hutan Adat diberikan kepada Masyarakat Adat Mayao yang menetapkan Hutan Adat seluas 4.166 hektar melalui SK Hutan Adat Mayao di Desa Upe, Tunggul Boyok dan Maringin Jaya, Kecamatan Bonti dan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Hutan Adat itu ditetapkan berdasarkan SK.7903/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL0/12/2021, dengan pengajuan Hutan Adat seluas 4,282 hektar, sebelumnya MHA Mayao mengusulkan hutan adatnya untuk fungsi lindung, konservasi dan produksi. Pengajuan Hutan Adat tersebut bersamaan dengan pengajuan itu diusulkan juga hutan adat MHA Sami di Desa Bonti dan Desa Sami, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau.

SK diterima langsung oleh kepada Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mayao, Sekretaris MHA Mayao, dan Pelaksana Harian Bupati Sanggau, Kalimantan Barat. SK diserahkan secara virtual oleh Presiden Joko Widodo di kantor gubernur masing-masing, bersamaan dengan penyerahan SK Perhutanan Sosial lainnya se Indonesia di Sumatera Utara.

Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

“SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya.

Samdhana Indonesia mengucapkan selamat kepada Masyarakat Adat Mayao, atas penetapan hutan adatnya oleh Kementerian LHK. Apresiasi yang tinggi Terimakasih kepada Pemkab Sanggau atas pendampingannya kepada Masyarakat Adat Mayao dan masyarakat adat lainnya di Kabupaten Sanggau.

Deputy Executive Director Samdhana Indonesia Dr. Martua T Sirait menyampaikan, “Terima kasih Khususnya kepada Gugus Tugas Masyarakat Hukum Adat (GTMHA Sanggau) yang telah berperan penting menjembatani proses-proses tingkat masyarakat, di daerah sampai dengan proses pengajuannya ke KLHK serta proses verifikasi teknis yang dilakukan oleh KLHK di lapangan,”

Sementara itu, Vermy, Pelaksana Harian (KPH) GTMHA Sanggau mengucapkan selamat kepada MHA Mayao atas penetapan Hutan Adat tersebut. Kondisi ini memberikan harapan kepastian hak atas wilayah adat dan hutan adatnya, untuk kesejahteraan masyarakat adat Mayao, setelah sebelumnya Bupati Sanggau Paulos Hadi telah mengakui Masyarakat Adat Mayao melalui SK Bupati Nomor 573 Tahun 2020.

“Saat ini GTMHA Sanggau telah merencanakan penetapan 3 komunitas masyarakat adat baru dan mengusulkan penetapan 8 hutan adat,” ujar Vermy.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sanggau telah menetapkan 8 komunitas MHA, yakni Dayak Tae di Desa Tae, Kecamatan Balai, Ketemenggungan Sisang di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Ketemenggungan Sisang Kampokng Segumon di Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Dayak Jonkakng Bonua Tumokng di Desa Pisang, Kecamatan Jangkang.

Selanjutnya Dayak Iban Sebaruk di Desa Melenggang dan Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Dayak Jongkakng Tebuas di Desa Ketori, Kecamatan Sekayam, Masyarakat Adat Dayak Sami di Desa Sami dan Desa Bonti, Kecamatan Bonti, serta Dayak Mayao di Desa Upe, Desa Tunggul Boyok, Kecamatan Bonti dan Desa Maringin Jaya di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

“Sedang KLHK telah menetapkan hutan adat Tae dan hutan adat Segumon beberapa waktu lalu,” ungkap Vermy.

Sumber: Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA, Presiden: Segera Manfaatkan Lahan yang Ada, Setkab.go.id, 3 Februari 2022. Pasca Penetapan MHA, Kini 4.166 Hektar Hutan Adat Mayao Ditetapkan KLHK, celebesta.com, 1 Februari 2022

Cerita Lainnya