Pelatihan Monitoring Hutan Oleh Masyarakat Adat di Kabupaten Tambrauw

Peserta Pelatihan Monitoring Hutan melakukan kegiatan praktek lapangan bersama pendamping. (SAMDHANA/Hasan)


TAMBRAUW, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tambrauw, Bekerjasama dengan Perkumpulan Aka Wuon Tambrauw, Forests Watch Indonesia (FWI) dan Samdhana Institute, menyelenggarakan pelatihan monitoring hutan untuk masyarakat adat. 26 – 28 Januari 2022, bertempat di Aula Kantor Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Tambrauw. 

Pelatihan pemantauan hutan untuk komunitas adat ini dilaksanakan dengan maksud agar komunitas adat dapat melakukan pemantauan kondisi hutan secara mandiri. 

Kegiatan ini juga dirancang sebagai ruang untuk menghubungkan komunitas adat dan otoritas kehutanan di tingkat tapak membangun sinergi dan asistensi program dalam pemantaun kelestarian hutan di Tambrauw. 

Sekitar 32 peserta mengambil bagian dalam pelatihan ini. Selain melibatkan peserta dari perwakilan marga-marga pemilik hak ulayat di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, pelatihan ini juga melibatkan komunitas adat Marga Baho, Suku Aifat di Kabupaten Maybrat. 

Marga Baho bersama dengan Marga Tafi di Fef, Kabupaten Tambrauw telah berproses dengan pengajuan Hutan Adat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Selain Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tambrauw, otoritas pengelola hutan di tingkat tapak yaitu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat dan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Tambrauw, juga turut ambil bagian dalam kegiatan ini, sebagai narasumber sekaligus sebagai peserta kegiatan.

Didalam materi-nya, Eko Supriyadi dari BBKSDA Papua Barat menegaskan, bahwa peran masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam memonitor pemanfaatan hutan adalah penting. Komunitas adat Tambrauw juga memegang peranan dan potensi penting dalam menjaga kelestarian hutan. Pemanfaatan dan pengelolaan hutan yang arif dan bijak tanpa merusak harus menjadi Pilihan. BBKSDA menunjukkan beberapa contoh baik pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat untuk tujuan-tujuan wisata. Dimana monitoring hutan berkala menjadi bagian penting didalam kegiatan-kegiatan yang masyarakat lakukan. 

Dalam pelatihan ini, FWI memperkenalkan modul/booklet panduan monitoring hutan oleh masyarakat serta melatih pengoperasian aplikasi berbasis android yaitu avenza maps untuk membantu masyarakat dalam melakukan monitoring hutan adatnya. 

Tools tersebut dikembangkan FWI dengan tujuan menyediakan panduan dan arahan kepada masyarakat adat dalam mempersiapkan laporan-laporan tentang potensi dan aktifitas-aktifitas di wilayah adatnya yang berpotensi merusak hutan adat, lingkungan dan mengancam masyarakat adat. Modul tersebut juga menyediakan jalur-jalur pengaduan yang dapat dipakai masyarakat melaporkan berbagai bentuk aktifitas yang berpotensi merusak hutan. 

Melindungi Hutan Tambrauw

Kabupaten Tambrauw dengan tutupan hutan yang masih terjaga memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Sejak tahun 2011, pemerintah Kabupaten Tambrauw telah menetapkan kebijakan untuk menjaga lingkungan dengan menetapkan Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi (Bappeda Tambrauw 2014). Kebijakan ini hadir karena keyakinan pemerintah bahwa hutan dan Lingkungan hidup ada sumber penghidupan masyarakat dan dapat menjadi penopang economi daerah tanpa harus dirusak. Oleh sebab itu pararel dengan penetapan Tambrauw sebagai Kabupaten Konservasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw juga mengeluarkan PERDA No 06 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.   

Menurut analisis Forest Watch Indonesia (FWI) pada tahun 2019 luas hutan alam Tambrauw pada tahun ke tahun semakin menurun. Pada tahun 1994 luas hutan alam mencapai 1,073,101 ha kemudian berkurang menjadi 1,004,339 ha pada tahun 2019.  

Sekitar 68 ribu ha hutan alam telah berkurang selama kurun waktu 25 tahun. Studi ini juga menunjukkan bahwa mayoritas perubahan tutupan hutan (deforestasi hutan) terjadi pada titik-titik pemerintahan, areal perkampungan dan pembukaan jalan. Dan tidak sedikit perubahan yang terjadi akibat okupasi konsesi sector kehutanan dan lahan. Melihat kondisi tersebut, diperlukan pelibatan masyarakat adat/lokal untuk membantu tugas-tugas pemerintah dalam melakuman monitoring dan pengendalian penggunaan hutan. Masyarakat yang keseharianya langsung bersinggungan dengan alam sekitar, baik untuk bertahan hidup, mencari sumber makanan dan tempat memperoleh penghasilan menimbulkan kesadaran yang sangat tinggi bagi masyarakat tersebut dalam memelihara hutan. 

Peran Pemilik Hak Adat, Lembaga Adat dan Otoritas PEMDA Adalah Kunci

Pelatihan ini telah berhasil menggali berbagai tantangan dan masalah yang berpotensi muncul di Tambrauw, serta mengidentifikasi gaps-gaps yang perlu disi oleh pemerintah daerah. 

Persoalan penggunaan tanah dan pembukaan hutan untuk kepentingan publik menjadi satu isu yang banyak dibahas dan menampilkan beberapa studi kasus di sekitar Fef. Minimnya regulasi, panduan dan layanan di Pemda juga diakui menjadi satu tantangan bagi pelaksanaan kebijakan kabupaten konservasi dan perlindungan hak masyarakat adat. Oleh sebab itu kerja kolaborasi menjadi penting untuk mewujudkannya. 

Masyarakat Adat secara khusus 14 Marga pemilik hak ulayat di Fef, Kabupaten Tambrauw mengusulkan agar Asistensi lanjutan dari FWI, Aka Wuon dan Samdhana dapat terus dilanjutkan. Pekerjaan pemetaan wilayah adat, identifikasi potensi dan kajian-kajian hutan disetiap wilayah adat harus dilakukan karena data-data tersebut menjadi baseline dan referensi kunci dalam pelaksanaan monitoring. 

Cerita Lainnya