FoMMA dan Samdhana Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat di TNKM

Foto bersama usai diskusi percepatan penetapan hutan adat di Kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang


MALINAU, Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) berada di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam rangka percepatan penetapan hutan adat di kawasan TNKM, Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA) Kayan Mentarang , Samdhana Institute sowan ke Kantor Balai TNKM di Kabupaten Malinau, Kaltara.

Agusman, S.P, M.Si, Kepala Balai TNKM mengatakan bahwa TNKM dalam pengelolaannya bersifat kolaboratif bersama masyarakat adat, khususnya di Kabupaten Malinau.

“Saat ini masyarakat hukum adat berada di kawasan TNKM telah diakui keberadaannya,” kata Kepala Balai TNKM, Agusman, Kamis (13/01/2022) kemarin-red.

Mendengar paparan Kepala Balai TNKM, Direktur Samdhana Institute, Dr. Martua T. Sirait mengatakan bahwa perlu mendorong percepatan penetapan hutan adat di kawasan TNKM demi kepastian hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau.

“Demi kepastian hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau, Pemerintah Daerah bersama Balai TNKM perlu mendorong percepatan penetapan hutan adat,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FoMMA Kayan Mentarang, Dr. Ir. Dolvina Damus, M.Si, mengatakan, tujuan FoMMA dibentuk untuk mendorong pengelolaan TNKM secara kolaboratif antara masyarakat adat dengan pihak balai TNKM, serta Pemerintah Daerah.

“Perlu kejelasan terkait pengelolaan kolaboratif TNKM sesuai dengan tim yang dibentuk, yaitu Dewan Pembina dan Pengendali Pengelolaan Kolaboratif (DP3K) TNKM,” tegas Ketua FoMMA Kayan Mentarang yang juga Anggota DPRD Malinau itu.

“Melalui pertemuan ini, FoMMA dan Balai TNKM penting menyamakan persepsi terkait kerja-kerja kolaboratif melalui DP3K TNKM, agar masyarakat adat dapat mengambil sikap ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketua Harian FoMMA, Dr. Njau Anau menambahkan bahwa perlu kejelasan DP3K TNKM itu, untuk menjembatani komunikasi dalam pengelolaan Taman Nasional secara kolaboratif. Sebelumnya sekretariat DP3K TNKM berada di Bappeda Malinau.

“Perlu kejelasan kembali DP3K TNKM sejak berakhir beberapa tahun lalu. Selain itu juga perlu menyiapkan anggaran, baik dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,” harap Ketua Harian FoMMA yang juga Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Malinau itu.

Sumber: “FoMMA dan Samdhana Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat di TNKM”, celebesta.com, 14 Januari 2022

Cerita Lainnya