Tiga perempuan Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menumbuk tengkawang kering. Sejak 2015 masyarakat di Desa Sahan membentuk kelompok yang kemudian menjadi unit usaha pengelolaan buah tengkawang menjadi mentega atau green butter. (Courtesy of RUAI TV)
Sebuah video dokumentasi dari Dusun Melayang, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Cerita oleh Neni Rochaeni
Di Provinsi Kalimantan Barat terdapat tumbuhan endemik yaitu Tengkawang, merupakan species Shorea Sp, Famili Depterocarpacae yang tumbuh dan dibudidayakan di hutan hujan tropis. Umumnya pohon tengkawang berbuah 3 hingga 4 tahun sekali, tetapi di kawasan Hutan Adat Pikul Pangajid di dusun Melayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat terdapat jenis Tengkawang Layar yang dapat berbuah setiap tahun.
Selain pohon tengkawang yang berjumlah sekitar 1500 batang, di kawasan Hutan Adat Pikul Pangajid terdapat beberapa jenis pohon lain yang sudah tergolong langka, diantaranya meranti, ulin, medang, gaharu, resak, rotan, anggrek dan tanaman rempah. Terdapat juga obyek wisata air terjun.
Sejak tahun 2018 Samdhana Institute bekerjasama dengan Institute Riset dan Pengembangan Teknologi Hasil Hutan (INTAN) di Pontianak memberikan dukungan program investasi usaha pengelolaan buah tengkawang kepada masyarakat adat Dayak Bekati Rara di dusun Melayang. Mereka telah membentuk Kelompok Tengkawang Layar di tahun 2015, yang berfungsi sebagai unit usaha pengelolaan buah tengkawang menjadi mentega atau green butter.
Dukungan yang diberikan berupa fasilitas bangunan pabrik dan mesin pengolah tengkawang. Selain dukungan fasilitas ‘pabrik mini’ ini, Samdhana Institute juga memfasilitasi pelatihan Internal Control System/ICS atau pengendalian mutu secara internal yang bertujuan menjaga kualitas produk yang dihasilkan.
Kini kelompok ini sudah dapat membuat produk turunan lain yang berbahan baku green butter, seperti produk makanan (mie, kue kering dan stik tengkawang) dan juga kosmetik.
Hutan Adat Pikul Pangajid sendiri telah mendapatkan pengakuan pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20 September 2018. Pengakuan ini memberi kepastian bagi Masyarakat Adat di dusun Melayang untuk memanfaatkan potensi dan sekaligus menjaga kelestarian Hutan Adat mereka.
+ There are no comments
Add yours