Paparan dalam sesi “Pengakuan dan Perlinduangan Hak-Hak Masyarakat Adat serta Kontribusinya dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan”pada Konferensi Internasional ICBE, Manokwari, Indonesia.
Oleh Yunus Yumte
Topik khusus tentang penghormatan, pengakuan dan perlindunagn masyarakat adat dibahas dalam International Conference on Biodiversity, Creative Economy and Ecotourism (ICBE) di Manokwari 8-10 Oktober 2018. Konferensi tersebut merekomendasikan memberikan legalitas, membangun tata layanan dan menjamin terlaksanannya Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua Atas Tanah, Hutan, Air dan Sumber Daya Alam. Hal mendesak yang perlu dihadirkan oleh Pemerintah kepada Masyarakat Adat di Papua.
Samdhana Institute mendukung kegiatan kongres dan menghadirkan satu sesi bertemakan “Pengakuan dan Perlinduangan Hak-Hak Masyarakat Adat serta Kontribusinya dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan”.
Sesi ini menghadirkan 6 narasumber kunci yaitu: Mathius Awoitauw, SE., M.Si (Bupati Kabupaten Jayapura – Provinsi Papua), Rukka Sombolingi (Sekretaris Jenderal AMAN), Ir. Herman Remetwa (Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat), dan Selpi Maria Lani (Pendamping Pengelola Kopi Arabica Kurima dan Fasilitator Pemetaan Wilayah Adat – Yayasan Bina Adat Welesi).
Hadir juga Dr. Ir. Agus. I. Sumule – Pengajar Sosio Antropology Pertanian, Universitas Papua, Manokwari, dan Yan. C. Werinussy, SH, dari Papua Human Right Defender Lawyer sekaligus Direktur LP3BH Manokwari.
Maria Lani, membagikan pengalaman YBAW selama lebih dari 12 tahun memetakan 19 wilayah adat di lembah Baliem. Maria mengakui bahwa kolaborasi antar para pihak menjadi kunci pekerjaan di Wamena bisa berjalan dengan baik.
“Pemetaan di Wamena itu dikerjakan berkat kolaborasi YBAW, Masyarakat Adat dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kehutanan Kabupaten Jayawijaya. Dimana YBAW dengan dukungan Samdhana Institute fokus pada proses sosial pemetaan dan kemudian Dinas Kehutanan dengan pendanaan yang mereka siapkan kemudian masuk dengan proses teknis setelah pemetaan sosial selesai” kata Maria Lani.
Bupati Kabupaten Jayapura menegaskan bahwa pemetaan penting, tetapi peta saja tidak cukup. Setelah peta, perlu diikuti dengan aksi pemerintah daerah untuk memberikan legalitas Peraturan Daerah (PERDA) dan Surat Keputusan (SK) Bupati. Sama pentingnya dengan membangun mekanisme pendaftaran tanah adat, regulasi teknis, tata cara dan norma-norma terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah adat.
Perlu kerjasama para pihak dan masyarakat adat untuk menemukan pilihan ekonomis produk-produk sumber daya alam yang lestari dengan akses pasar yang potensial. Insiatif kopi di Wamena, ekowisata di Pantai Samares Biak dan kampung Ayapokiar di Kabupaten Tambrauw, Sagu Komunitas Adat Knasaimos di Sorong Selatan dan usaha lain milik komunitas adalah beberapa contoh yang perlu terus didukung untuk mewujudkan nilai manfaat sumber daya alam bagi masyarakat adat pemilik-nya.
Struktur sosial, keaslian adat di suatu komunitas adat perlu didokumentasikan dengan baik, termasuk tipologi di komunitas adat terkait dengan ruang yang akan menjadi referensi perencaan ruang dan pengelolaan sumber daya alam milik masyarakat adat.
+ There are no comments
Add yours