Berdaya dengan Kayu Putih dari Rimba Jaya

Lokasi budidaya Kayu Putih diketinggian ± 60 mdpl, Kampung Rimba Jaya, Distrik Biak Timur. (SAMDHANA/Anggit)


Oleh Anggit Saranta

Hamparan tanaman kayu putih terlihat memenuhi pandangan pada saat tiba di Kebun Kayu Putih Kampung Rimba Jaya, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor. Aroma khas Melaleuca cajuputi pun tercium dari kebun yang dibudidayakan kelompok tani “KOVARWIS” sejak April 2016 itu.

Pada lokasi diketinggian ± 60 mdpl, Kampung Rimba Jaya menjadi salah satu sentra budidaya kayu putih di Biak Timur yang dikelola oleh kelompok tani dampingan KPHL Biak Numfor. Program ini merupakan kerja sama dengan Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan Yogyakarta, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Maluku Papua (BPSKL-MP) dan Pengedalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL). Jumlah bibit yang sudah ditanam pada lahan seluas 10 hektar sekitar 25.000, kedepannya akan terus bertambah luasannya.

Dua tahun setelahnya, kelompok tani KOVARWIS telah mampu mengolah hasil panennya dengan alat penyulingan yang mereka dapatkan dari bantuan BPSKL-MP. Moses adalah sosok warga Kampung Rimba Jaya yang memiliki keahlian bidang penyulingan kayu putih. Sekretaris KOVARWIS dan inspektor internal ICS Rambeprei ini menjadi pelaku sekaligus mentor penyulingan untuk anggota kelompok lainnya.

Penyulingan dilakukan dengan menggunakan daun kayu putih yang telah dipanen pada malam sebelumnya. Proses penyulingan berlangsung sekitar 2-3 jam tergantung seberapa basah daun saat di panen. Minyak kayu putih kemudian di saring, lalu dikemas dalam botol plastik serta diberi label yang berisi tanggal suling, nama petani, kode petani serta jumlah kayu putih sebelum di kirim ke KPH. Pak Moses di bantu rekannya melakukan panen hingga penyulingan dengan cermatsesuai dengan standar ICS (internal control system) yang telah mereka dapatkan pada saat pelatihan.

Untuk memproses penyulingan diperlukan kayu bakar sebagai bahan bakar. Kayu bakar tersebut merupakan cabang dan ranting yang jatuh atau mati yang di kumpulkan dari sekitar kampung. Tidak ada kegiatan penebangan dan pengambilan kayu dari kawasan hutan lindung.

Penyulingan daun Kayu Putih sekitar 2-3 jam tergantung seberapa basah daun saat di panen. (SAMDHANA/Anggit)

Kini minyak kayu putih produksi kelompok tani ini telah hadir di Biak dan Manokwari dengan merek “Farkin”.

“Kualitas minyak kayu putih Farkin yang dihasilkan dari Biak sangat bersih dan terjaga keasliannya sehingga sudah mulai diminati masyarakat,” ungkap Aris Toteles Ap Kepala UPTD KPHL Biak Numfor, sebagaimana dikutip dari ANTARA Papua.

Menurutnya, untuk Kota Biak minyak kayu putih Farkin telah tersedia di berbagai apotik dan toko obat dengan harga jual Rp. 25.000 per botol ukuran 30 ml. Pencapaian ini tentu menjadi hasil menggembirakan yang memberikan keuntungan ekonomi keluarga. Salah satu bukti keberhasilan pembinaan pengelolaan hutan lindung yang berwawasan lingkungan adat setempat. Bukti bahwa KPHL Biak Numfor, KOVARWIS dan ICS Rambeprei terus bekerja sama memastikan semua proses berjalan dengan baik.

ICS sering digunakan dalam bidang pertanian organik. Sebuah sistem kontrol internal sistematis untuk membantu menjaga konsistensi petani dalam melakukan praktek pertanian organik, mulai dari penyiapan lahan media tanam, penyiapan bibit, pembibitan, penanaman, perawatan tanaman, panen, paska panen hingga pemasaran. Hal ini menjadi hal yang penting untuk dikontrol oleh kelompok ICS Rambeprei sehingga tidak mudah dikendalikan oleh pihak lain yang dapat merugikan petani.

Peran Pak Moses bersama ICS Rambeprei, dengan dukungan KPHL Biak Numfor adalah memastikan petani tidak lagi menggunakan pupuk kimia, termasuk saat penanaman bibit. Masing-masing tetap berkomitmen untuk memajukan usaha penyulingan Minyak Kayu Putih dan Pertanian Organik. Kegiatan panen, penyulingan dan penjualan Produksi Minyak Kayu Putih sampai saat ini masih berlangsung meskipun volume penjualan masih terbatas. Kelompok memiliki komitmen untuk terus mengembangkan pembibitan dan perluasan lahan dengan mengacu kepada standar ICS yang sudah disepakati bersama untuk meningkatkan kualitas dan kuatitas minyak kayu putih menjadi komoditi lokal yang dapat diserap pasar domestik dan berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan masyarakat lokal serta kelestarian hutan di wilayah KPHL Biak Numfor.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours