Aristoteles AP saat menerima Piagam Penghargaan dari Kemen LHK. Foto : Sandika
Rasa bahagia seketika dirasakan Bpk Aristoteles AP, KPHL Biak Numfor yang dipimpinnya disebut sebagai salah satu dari 6 Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) terbaik. Rona bangga tampak diwajahnya saat menerima Piagam Penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) atas dedikasi dan kinerja yang baik dalam pengelolaan KPH, khususnya dalam pengembangan KPH di regional Papua dan Maluku. Piagam penghargaan yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM, diterima langsung Aristoteles AP dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas) KPH di Jakarta, 6 Agustus 2018.
“Terimakasih kasih kepada semua pihak yang rela berkorban membangun KPHL Biak Numfor. Bersinergi menggerakkan KPHL Biak Numfor sehingga dari tahun ke tahun mengalami perkembangan walau masih banyak kekurangan yg perlu pembenahan,” terang AP, sapaan akrab Aristoteles AP.
Menurutnya penghargaan ini tak terlepas dari komitmen, semangat dan keterbukaan KPHL Biak Numfor menerima input dari beberapa mitra seperti Samdhana Intitute, Mnukwar, Fakultas Kehutanan Unipa, Dewan Adat Byak, Rumsram, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan kelompok tani hutan mitra KPH.
“Semoga kerja bersama ini pada akhirnya berkontribusi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar hutan sehingga ilegal loging bisa dikurangi,” tambahnya.
Bagi Kemen LHK, KPH memegang peran penting dalam upaya percepatan implementasi program Perhutanan Sosial. Keberadaan KPH di tingkat tapak menjadikannya sebagai bagian dari tim verifikasi permohonan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). KPH juga terkait langsung dalam rencana pengelolaan dan rencana kerja perhutanan sosial.
Peran ini menjadi salah satu topik menarik Rakornas KPH 2018 yang dihadiri 600 peserta dengan 321 KPH didalamnya. Selain perhutanan sosial, topik lain yang akan turut dibahas adalah bidang pemanfaatan hutan, perlindungan hutan, rehabilitasi hutan, kemitraan lingkungan, dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan. Selanjutnya akan dibahas juga mengenai pelaksanaan TORA, kemitraan pengelolaan hutan, dan dukungan IPTEK Kehutanan serta kompetensi Sumberdaya Manusia di KPH.
“Tujuan dan hasil yang diharapkan dari Rakornas KPH 2018 adalah untuk meningkatkan pemahaman para pihak tentang penguatan kelembagaan dan keberlanjutan operasionalisasi KPH; mengidentifikasi dan mereview permasalahan, hambatan dan tantangan penguatan kelembagaan dan keberlanjutan operasionalisasi; serta mewujudkan komitmen dalam penguatan kelembagaan dan keberlanjutan operasionalisasi KPH,” jelas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Sigit Hardwinarto, di Jakarta, (6/8).
Selain unsur KPH, Rakornas KPH 2018 dihadiri oleh kepala dinas kehutanan seluruh Indonesia, akademisi, pemerhati lingkungan, lembaga donor, mitra usaha kehutanan, KLHK Pusat dan Unit Pelaksana Tugas KLHK. Melalui Rakornas KPH 2018 ini, diharapkan semua pihak yang hadir dan terlibat dalam rakornas ini, bisa merumuskan langkah-langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan keberlanjutan operasionalisasi KPH secara lebih nyata dan terukur.
“Langkah-langkah itulah yang akan diimplementasikan dalam mendorong percepatan perwujudan kemandirian KPH, keberlanjutan operasionalisasi KPH dan peningkatan keberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan,” pungkas Sigit.
KPHL Biak Numfor
Di Biak Numfor, luas hutannya mencapai 216.000 ha. Hutan-hutan ini dibagi dalam dua zona; hutan lindung seluas 58 persen dan 42 persen adalah hutan produksi. Di areal hutan itu, sebagian besar hutan produksi menjadi pula hutan milik masyarakat adat. Hutan-hutan adat, dikelola oleh masing-masing marga. Batas-batas hutannya pun ditandai dengan pohon atau tanda alam lainnya, seperti aliran sungai.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Biak Numfor telah ditetapkan sebagai KPH Model oleh Kementerian Kehutanan melalui Surat Keputusan No.648/Menhut-II/2010 pada tanggal 22 November 2010 dengan luas 206.016 hektar. Kemudian keberadaannya ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor No.28 Tahun 2011.
Status lindung yang disandangnya adalah representasi kawasan yang berdiri diatas pulau karang, sehingga pembukaan lahan harus dilakukan dengan hati-hati dan mempraktekan kearifan lokal. KPHL Biak Numfor didalamnya terdapat kampung dan marga yang menyatu dengan alam, mengedepankan keindahan alam dan budayanya sebagai usaha ekowisata, selain usaha budidaya tanaman.
+ There are no comments
Add yours