Paradigma bahwa pengelolaan hutan harus ditujukan bagi kepentingan masyarakat di dalam dan yang hidup disekitarnya, menjadi alasan pembentukan model Kesatuan Pengelolaan Hutan atau yang lazim disebut KPH. Dengan KPH wilayah hutan dipaduserasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP), sehingga dapat dilihat dalam sebuah lansekap ekonomi, politik, sosial dan tata ruang yang utuh.
“Hutan harus berguna bagi masyarakat. Itu kenapa KPH dibentuk,” jelas Aristoteles Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Biak Numfor mengawali penjelasannya.
Di wilayah Papua, hak ulayat hampir menjadi unsur utama dan paling penting. “Secara de jure hutan memang dimiliki negara. Namun secara de facto, masyarakat adat lah yang menguasai hutan. Ini perbedaan sistem pengelolaan hutan di Papua dan wilayah lain di Indonesia,” jelasnya.
Aristoteles seorang pria yang ramah. Bicaranya cepat dan penuh semangat. Saya menemuinya di Biak. Kami berbincang di ruangannya yang cukup lapang. Lantainya berwarna coklat, menggunakan bambu.
Menurutnya, apapun kebijakan dari negara, maka kekayaan hasil hutan termasuk kayunya harus pertama kali dinikmati oleh masyarakat Biak Numfor, baru dapat dikirim ke luar.
“Selama ini, kayu-kayu atau hasil hutan terbaik hutan dikirim ke luar daerah. Masyarakat sendiri pakai kayu kelas rendah. Ini kan jelas keliru.”
Di Biak Numfor, luas hutannya mencapai 216.000 ha. Hutan-hutan ini dibagi dalam dua zona; hutan lindung seluas 58 persen dan 42 persen adalah hutan produksi. Di areal hutan itu, sebagian besar hutan produksi menjadi pula hutan milik masyarakat adat.
Hutan-hutan adat, dikelola oleh masing-masing marga. Batas-batas hutannya pun ditandai dengan pohon atau tanda alam lainnya, seperti aliran sungai. Di kawasan hutan Distrik Biak Timur dan Oridek, saya membuktikannya, hutan adat yang dikelola masing-masing marga, tak pernah ada konflik.
Setiap marga saling memahami batas kawasannya. Tak seorang anggota marga pun yang bisa menyerobot masuk kawasan marga lain. Apakah itu hanya sebatas berburu atau membangun rumah.
Aturan-aturan dan pegangan lokalitas inilah yang kemudian dihimpun dalam sebuah lembaga koperasi. Di kampung Makmakerbo, bersama puluhan warga kami berjalan menyisir kebun-kebun warga dan memasuki kawasan hutan. Sebuah pohon besar menjadi penanda dan batas kawasan koperasi.
Koperasi Peran Serta Masyarakat Sup Masi – Kopermas Sup Masi – begitu warga menyingkatnya. Perhimpunan ini dibentuk pada 2011. Anggotanya berasal dari sembilan marga yang kelak diharapkan akan mengelola hutan adat.
Sefnat Rejauw (48) seorang anggota koperasi mengatakan, koperasi akan membantu masyarakat belajar administrasi dan melihat hutannya sebagai sesuatu yang penting.
“Dulu apapun kebutuhan ada dalam hutan, kita tinggal masuk, lalu bawa tombak. Dapat babi atau hewan lain,” katanya. “Itu sama saja kalau kita di laut, ke laut bawa jala atau pancing pulang bawa ikan,”
Lalu pada 1990, sebuah perusahaan kayu menyambangi hutan warga. Tak perlu waktu lama, semua kayu besar di bawa keluar. Binatang buruan menjadi berkurang. Sementara laju pertumbuhan penduduk meningkat, orang-orang membutuhkan kayu untuk bangun rumah.
“Sekarang kita mulai susah. Perusahaan pergi, sekarang tinggal kayu kecil saja,” tutur Sefnat.
Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Papua melalui UU Otonomi Khusus dan Perda Otonomi Khusus (Perdasus), mengamanatkan pengelolaan hutan untuk sebaik-baiknya kepentingan masyarakat. Keuntungan ekonomi, menjadi faktor pendorong lainnya. Secara khusus pengelolaan hutan berkelanjutan diatur lewat Perdasus Nomor 21/2008.
Menurut Aristoteles, dengan adanya status otonomi khusus akan memberikan keleluasan dan peluang bagi masyarakat untuk mengelola hutan. Lewat Perda Otonomi Khusus (Perdasus), pengelolaan hutan adat di Biak Numfor disiapkan seluas 17.000 ha. Dan melalui KPHL, Pemerintah Daerah, melalui Dinas Kehutanan menyetujui kawasan seluas 5.000 ha dikelola oleh masyakat lokal.
Dalam kawasan itu, kata Aristoteles, warga yang berhimpun dalam Kopermasakan mengelola blok tebangan. Mereka sendiri yang akan menentukan pembagian blok bagi masing-masing marga dan melakukan penghijauan. “Kita memberikan pemahaman, jika sebelum menebang harus menanam dulu,” jelasnya.
“Kita tak bisa melarang masyarakat menebang pohon. Selama itu, di dalam hak ulayat mereka, silakan saja. Kita tak mungkin memberlakukan aturan tentang tata usaha kayu, bayar retribusi dan lain-lain. Karena itu tak jelas juga, selalu berubah-ubah,” ungkap Aristoteles. “[Tak mungkin pula] paksa dan larang orang tebang-tebang kayu, selama solusi dari pemerintah Indonesia tak ada. Jadi Pemerintah Daerah membuat aturan lokal. Koperasi menjadi salah satu bentuknya.”
Maka diberlakukanlah Ijin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Masyarakat Hukum Adat (IUPHHK-MHA) yang diharap akan menjadi kekuatan dan tata kelola dalam menjalankan koperasi.
Adapun pemberian IUHPPHK di Biak mengacu kepada SK Gubernur Papua Nomor 178/2012, dengan luas 5.000 hektar. Ini sebuah preseden baik dari Pemda untuk mendorong upaya pembangunan model pengelolaan hutan lestari bersama masyarakat hukum adat.
Selain itu, telah dibuat usulan untuk pembakuan Norma Standar Prosedur dan Kriteria(NSPK) yang akan disesuaikan dengan UU Otonomi dan Perdasus.Namun belum semuanya berjalan baik.
“Di KPHL Papua, kita sudah mengusulkan pembentukan NSPK ini sejak dua tahun lalu. Tapi sampai sekarang tak ada respon. Makanya skema koperasi masih berjalan di tempat juga,” jelas Aristoteles menjelaskan kondisi terkini yang ada.
Meski terdapat kendala tersebut, KPHL tetap mengalokasikan blok penebangan kayu yang diperuntukkan bagi Kopermas.
“Saya berharap mereka (Kopermas) bisa jalan. Tawarannya Koperasi yang menebang, lalu KPHL bersama pemerintah yang memberikan ruang bisnis. Jadi KPHL yang akan membeli kayu dari Koperasi secara rutin. Kita bantu bayar nilai tegakan untuk mengembalikan kayu itu lagi. Jadi kelestarian dan manfaat ekonomi ada.”
Untuk pengembangan manfaat hutan yang lain, KPHL turut menciptakan aras industri baru lewat inisiatif bambu dan kayu putih. Sejak tahun 2016, bekerjasama dengan Balai Bioteknologi Yogyakarta, mulai dilakukan penanaman dua jenis tanaman ini. Khusus kayu putih, diharapkan tahun ini sudah mulai dapat disuling, para pekerjanya berasal dari masyarakat sekitar.
“Hutan penting untuk mengubah hidup orang di Biak, meskipun prosesnyaakan berlangsung lama. Untuk itu perlu kerja simultan dan tak pernah berhenti,” tutup Aristoteles.
Sumber : “Saat Kesatuan Pengelolaan Menjadi Tumpuan Pengelolaan Hutan di Biak”, mongabay.co.id, 9 February 2017
+ There are no comments
Add yours