Membangun Kelembagaan dan Tata Kelola Hutan Yang Berpihak Kepada Masyarakat Adat di Tambrauw

Sekitar 38 orang menghadiri diskusi sehari untuk membedah RPHJP KPHP Tambrauw. Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati di Sausapor, 16 November 2016, dimaksudkan untuk mendiseminasikan isi dan rencana kerja KPHP Tambrauw yang sudah disusun dalam Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPHJP) dengan penekanan pada informasi blok-blok pemanfaatan dan pemberdayaan serta blok perlindungan yang sudah didelinasi dan disusun didalam RPHJP.

Diskusi ini terlaksana antas Kerjasama Fakultas Kehutanan UNIPA dan KPHP Unit IV Tambrauw dengan dukungan Pendanaan dari Samdhana Institute dan WWF kantor Sausapor. Mereka yang hadir merupakan unsur pemerintah daerah, pemerintah distrik, perwakilan Masyarakat Adat, TNI/Polri, praktisi kehutanan dari IUPHHK-HA (PT Multi Wahana Wijaya), BPKH Wilayah XVII Manokwari, BPSKL Maluku Papua dan perwakilan NGO-CSO di Tambrauw seperti WWF dan Samdhana Institute.

Sekertaris Daerah Kabupaten Tambrauw, Engelbertus Kocu, dalam sambutannya mengingatkan bahwa persoalan pelibatan masyarakat adat dan pembangunan tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang baik perlu dibangun disekitar pesisir Tambrauw karena banyak persoalan yang selama ini dihadapi terutama bagaimana penolakan dari masyarakat terhadap beberapa aktifitas yang berjalan diwilayah pesisir utara Tambrauw tersebut. “KPH perlu hadir memberikan iklim yang baik dalam mendukung pembangunan kawasan pesisir yang baik,” jelasnya.

Diskusi juga menghadirkan Max J Tokede selaku tim Penyusun Dokumen RPHJP KPHP Tambrauw, Kepala KPHP Unit IV Tambrauw Dona Marewa dan Sepus Fatem selaku staff Ahli Bupati Tambrauw bidang pengelolaan SDA. Dalam paparannya Max J Tokede memberikan penekanan informasi konsep KPH dan posisinya dalam pemerintahan Daerah.Sepus Fatem melengkapi dengan penjelasan bagaimana hubungan dan posisi pembangunan KPH didalam keseluruhan Kebijakan Kabupaten Konservasi yang sedang di gagas pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.

KPHP Tambrauw adalah 1 dari 3 KPH di Papua Barat yang baru di tetapkan diakhir 2015 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No 630/MenLHK-Setjen/2015 dengan luas mencapai 155,423 ha dengan dominan fungsi produksi yaitu seluas 121.107. Meski demikian secara juridiksi hampir 80% total kawasan hutan produksi ini sudah dibebani ijin konsesi IUPHHK-HA. Sedangkan sisanya adalah kawasan hutan lindung.

web_kph-tambrauw2

Dalam presentasinya Kepala KPHP Tambrauw, Dona Marewa, menunjukan bagaimana pembagian blok pemanfaatan kawasan hutan, dimana sekitar 15,385 ha diwilayah yang tidak terbebani ijin, oleh KPH dideleneasi untuk menjadi wilayah tertentu sebagai block pemberdayaan. “Pilihan skemanya bisa Hutan Desa, HKM, HTR atau Hutan Adat,” katanya.

Untuk Hutan lindung yang luasanya mencapai 30,638 ha telah didelineasi KPH sebagai blok pemanfaatan HHBK, Jasa lingkungan dan Jasa Karbon Hutan.

Berdasarkan peta hasil overlay wilayah adat Indikatif yang dihasilkan Samdhana bersama mitranya, ditemukan bahwa keseluruhan wilayah KPHP Tambrauw berada didalam wilayah adat Suku Abun, dimana hampir 36 marga yang tinggal disana mengklaim memiliki hak adat yang kuat.

Diskusi ini kemudian menekakan bahwa dalam konteks kebijakan Kabupaten Konservasi KPH baik KPHP, KPHL, KPHK yang akan dibentuk diarahkan untuk menjadi locus implementasi kabupaten Konservasi. Termasuk pelibatan masyarakat adat dan merumuskan pola kemitraan yang tepat perlu dilakukan KPHP bersama masyarakat adat.

web_kph-tambrauw3

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours