Sidang Adat 8 Marga Suku Abun dan Mpur : Mengatur Sejak Dini Hak-Hak Adat, Meminimalisir Konflik Klaim Masa Depan

Peserta aktif mengikuti diskusi tentang Batas Hak Adat dan Silsilah Marga. Foto : Yunus/SAMDHANA

180 orang dari delapan perwakilan marga adat dari Suku Abun dan Suku Mpur di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Senin (26/9) hingga Sabtu (1/10) lalu berkumpul untuk musyawarah adat tentang sejarah, silsilah, batas Wilayah dan pengaturan pengelolaan sumber daya alamnya. Mereka adalah tua-tua adat, kelompok intelektual adat, kelompok muda dan kelompok perempuan adat dari Marga Yeblo, Yesnath, Yessa, Yengguir, Sundoy, Wabia, Yokser dan Marga Yokson. Selain itu turut hadir juga beberapa marga lain seperti: Mofu, Mabrasar dari Suku Byak, Werimon dan juga Sangaji yang merupakan keturunan dari Ternate. Mereka adalah marga-marga di pesisir pantai Suku Abun di Tambrauw yang mendapatkan hak memanfaatkan dan bahkan hak milik tanah adat dari bebeberapa marga di Suku Abun, baik yang terjadi karena proses perkawinan maupun tujuan pemberian lainnya.

Secara keseluruhan tujuan Musyawarah Adat ini dimaksudkan untuk: (1) mendapatkan gambaran lengkap tentang sejarah dan silsilah marga dan hubungannya dengan klaim hak atas ruang, (2) menyepakati batas-batas hak atas Wilayah adat antar marga dan pengakuan terhadap system hak lain yang melekat dan hidup dalam tatanan masyarakat adat Abun dan Mpur di Distrik Abun Kabupaten Tambrauw. (3) membangun konsesus bersama tentang peta jalan penataan dan penguatan kelembagaan adat untuk menciptakan suasana pembangunan yang menguntungkan semua pihak.

Musyawarah adat ini berjalan atas kerja keras Pemerintah Distrik Abun, Kabupaten Tambrauw dengan Kelompok AKA WUON dan Kelompok diskusi Marwasnath. AKA WUON dan Marwasnath adalah bagian dari kelompok pemuda adat di Tambrauw yang aktif mendukung komunitas-nya memfasilitasi sidang-sidang adat di Kabupaten Tambrauw, termasuk saat ini di Distrik Abun. Beberapa sidang adat yang sudah berjalan di Kabupaten Tambrauw seperti di Ditrik Fef dan Distrik Miyah juga dibawah supervisi dan fasilitasi kedua kelompok pemuda adat ini. Secara program sidang adat adalah bagian dari prioritas kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw dalam upaya mewujudkan misi Bupati tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat Tambrauw didalam pembangunan.

Dalam sambutannya ketua panitia Sidang Adat Saudara Kundrat Yeudi mengatakan “Pentingnya pengakuan dan saling mengenal claim batas antar satu marga dengan marga yang lain. Yang kemudian diikat dengan pengaturan yang baik sehingga ada kerjasama dalam kekeluargaan yang saling mendukung dalam upaya-upaya mempertahankan hak atas Wilayah adat dan mengelola asset adat didalamnya”. Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk menjawab tantangan kekinian di masyarakat, lebih khusus di Tambrauw sebagai satu kabupaten baru yang terus ditantang untuk menjaga pertumbuhan pembangunan.

Proses Sidang Adat yang di Pimpin 3 Anak Muda Abun dari Kelompok Marwasnath dan AKA WUON – Tambrauw. Dari kiri ke kanan: Kundrat Yeudi, Heriyanto Hae dan Paskalis Awak.
Proses Sidang Adat yang di Pimpin 3 Anak Muda Abun dari Kelompok Marwasnath dan AKA WUON – Tambrauw. Dari kiri ke kanan: Kundrat Yeudi, Heriyanto Hae dan Paskalis Awak.

Lebih lanjut Bapak F.Yesnath yang juga Kapala Distrik Abun, menekankan bahwa Adat merupakan bagian penting dari tatanan hidup masyarakat dan marga-marga yang ada di distrik Abun. “Adat menuntun mereka untuk hidup dan memandu mereka mereka dalam melaksanakan semua aktifitasnya di Bumi. Sidang adat seperti ini menjadi penting bagi masyarakat disini untuk mengetahui batas mereka masing-masing. Sehingga kegiatan-kegiatan pemerintah yang dilakukan disetiap tanah yang kuat kepemilikan dan pengaturan oleh marga bisa berjalan dengan baik melalui koordinasi dengan ketua-ketua marga yang ada di tempat ini. Dan pembangunan yang turun ke setiap kampung/masyarakat akan dijemput dan didukung dengan baik.”

Sidang adat dikemas dalam beberapa setiap aktifitas yaitu diskusi/pleno besar, musyawarah kelompok dan FGD-FGD kecil di setiap marga. Item-item yang dibahas khusus didalam sidang-sidang adat ini adalah: (1) silisilah, keturunan dan sejarah (2) batas-batas Marga, (3) aturan didalam marga tentang perlindungan hak dan pengelolaannya serta (4) penetapan ketua marga.

Pada sesi presentasi dan diskusi dihadirkan materi-materi sebagai berikut : Perspektif gereja dan upaya membangun kebersamaan penataan hak dalam kasih oleh Ketua Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) Amberbaken. Pengakuan, perlindungan dan penataan legal hak masyarakat adat, oleh Yunus Yumte dari Samdhana Institute. Perempuan Papua dalam urusan Adat oleh Heni Lani. Terakhir materi Mengenal Jatidiri Masyarakat adat Tambrauw, oleh Viktor Tawer, fasilitator lapangan AKA WUON Tambrauw.

Yunus Yumte secara khusus berbagi informasi tentang kerja-kerja pemetaan, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat menurut kacamata negara serta langkah-langkah yang masyarakat adat bisa tapaki pasca memiliki peta Wilayah adat.

Aktifis Gender dan Perempuan Papua Heni Lani dalam materinya menekankan bahwa berbicara tentang tanah, maka berbicara tentang perempuan. Termasuk pendidikan adat karena perempuanlah yang menjadi garda depan urusan kampung rumah tangga dan pembangunan karakter anak.

Sedangkan Viktor berbagi pengalaman tentang proses sidang adat yang sudah dilakukan selama ini dengan pesan-pesan kuat agar masyarakat adat Tambrauw melakukan penataan diri, hak adat dan asset didalamnya untuk generasi kedepan.

Salah Satu Ketua Adat Suku Abun; Bapak Meky Yekwam (Kiri) didampingi perempuan-perempuan dari Marga Yessa bersiap malakukan proses adat pembukaan sidang adat.
Salah Satu Ketua Adat Suku Abun; Bapak Meky Yekwam (Kiri) didampingi perempuan-perempuan dari Marga Yessa bersiap malakukan proses adat pembukaan sidang adat.

Didalam presentasinya Viktor juga memberikan informasi awal tentang jumlah dan sebaran Marga yang ada di Kabupaten Tambrauw berdasarkan suku dimana berdasarkan data yang AKA WUON kumpulkan dari 4 Suku: Miyah, Abun, Mpur dan Ireres terdapat sekitar 156 Marga. Jumlah ini kemungkinan bertambahkan karena belum menghitung Suku Moi Kelim di Makbon dan Klasouw serta Suku Byak Karon yang sudah hidup dan menjadi bagian dari komunitas besar adat di Tambrauw.

Diskusi berjalan dinamis dengan klarifikasi dan berbagai cek kembali serta revisi-revisi, terutama pada batas klaim hak adat masyarakat.

Tim lapangan AKA WUON dan Kelompok Marwasnath mampu memandu jalannya diskusi dengan baik meski beberapa kali harus di skors dan diminta untuk kembali melakukan FGD dengan leading dari 2 marga besar yaitu Yessa dan Wabia. Sedangkan marga-marga lain yang berada didalam kedua marga tersebut mengikuti dan bersama memberikan klarifikasi klaim hak atas ruangnya.

Sidang Adat kemudian melahirkan beberapa rekomendasi dan rencana tindak lanjut, antara lain:

  • Marga-marga yang masih saling berkonflik agar segera di mediasi oleh Kepala suku/ketua adat untuk melakukan diskusi lanjutan menyepakati batas-batas hak adatnya.

 

  • Silsilah dan sejarah marga yang belum lengkap di ketik/ditulis agar segera dilengkapi, dan dirapikan, dimana panitia akan mendampingi setiap proses ini kemudian.

 

  • Marga-marga yang belum menyusun atau melengkapi aturan adat dalam marga bersama dengan penentuan Kepala/Koordinator Marga-nya agar segera melakukan diskusi internal dan menyusun aturan serta menetapkan ketua marga.

 

  • Diskusi lanjutan akan diatur lagi untuk mengumpulkan kembali 8 marga ini untuk proses penyepakatan hasil sidang adat.

 

  • Beberapa sketsa marga yang sudah selesai akan dipindahkan kedalam peta berkoordinat dan geolokasi titik dengan alat bantu citra satelit dan pengambilan titik GPS lapangan.

 

  • Setiap marga harus menunjuk 2 perwakilan untuk mengikuti pelatihan GPS dalam rangka persiapan melakukan perekaman titik lapangan pasca penyepakatan hasil batas dan hasil musyawarah adat di lokakarya berikutnya.

 

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours