Peserta training dan diskusi Pengelolaan Hutan Desa Sira dan Manggroholo. (Bentarapapua.org)
Sejak tahun 2012, Perkumpulan Bentara Papua bersama masyarakat Kampung Sira dan Manggroholo, dengan dukungan Greenpeace dan Samdhana Institute aktif melakukan upaya-upaya untuk memperoleh pengakuan hak kelola hutan melalui skema Hutan Desa. Hasilnya pada tahun 2014, SK Penetapan Areal Kerja Hutan Desa diberikan oleh Menteri KLHK kepada Desa/Kampung Sira seluas 1,850 ha dan Manggroholo seluas 1,695 ha Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan.
Saat ini hutan desa Sira dan Manggroholo sedang menunggu pengesahan SK HPHD dari Gubernur Papau Barat yang diharapkan akan keluar pada bulan September 2016 sebelum SK Menhut untuk PAK HD Sira Manggroholo berakhir. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir. Herman Remetwa, pada kegiatan “Training dan Diskusi Penyiapan Kapasitas Para Pihak terkait Hutan Desa” di Manokwari. Pada kegiatan yang dihelat Bentara Papua dan Samdhana Institute ini beliau juga menginformasikan bahwa tahun depan (2017) Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat akan lebih berperan aktif dalam mendukung hutan desa Sira Manggroholo.
Training dan Diskusi Penyiapan Kapasitas Para Pihak terkait Hutan Desa di Manokwari pada 18-20 Agustus 2016, dilakukan Bentara Papua untuk mendorong staff Bentara dan tokoh-tokoh kunci masyarakat seperti kepala Kampung, Ketua Koperasi, Ketua LPHD dan fasilitator local memahami semua tanggung jawab legal, teknis dan sosial yang melekat dalam fasilitasi Hutan Desa serta membangun sinergi dan mempersiapkan kapasitas individu mengimplementasikan pengelolaan Hutan Desa agar memberi manfaat bagi masyarakat Sira dan Manggroholo khususnya dan juga masyarakat adat di Papua Barat umumnya.
Kegiatan ini secara umum bertujuan untuk mensosialisasikan dan meningkatkan kapasitas para pihak dalam pengelolaan Hutan Desa, di antaranya Pengurus LPHD Knasaimos, Kepala Desa Manggroholo dan Sira, Pengelola Koperasi kna Mandiri, Staff Bentara Papua. Secara khusus, agar peserta mendapatkan informasi tentang HD beserta landasan hukumnya di Indonesia, mampu membangun tata kelola Hutan Desa, Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) dan Koperasi untuk penguatan kapasitas tingkat basis. Peserta juga mampu mengenali implikasi pemberlakuan tata kelola HD serta mekanisme sektor usaha kehutanan yang berorientasi pada Community Forestry Enterprise (CFE), serta mendapatkan informasi peluang pasar dan trend perdagangan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Karena potensi hasil hutan kayu dan bukan kayu di Hutan Desa Sira dan Manggroholo sangatlah besar seperti getah damar merah dan tepung sagu.
Training ini menghadirkan fasilitator Eko Darmawan koordinator Flora Fauna Internasional (FFI) Kapuas Hulu. Adapun peserta kegiatan berasal dari staf Bentara Papua, relawan Bentara, Pengurus LPHD (Kampung Manggroholo-Sira), Kepala Kampung (Manggroholo-Sira), Perwakilan Tokoh Pemuda (Manggroholo-Sira) dan perwakilan DMA Knasaimos.
Yunus Yumte dari Samdhana Institute turut hadir dan memberikan masukkan bagaimana mengelola hutan desa yang baik dan lestari sehingga pasca keluarnya SK Gubernur Papua Barat masyarakat sudah bisa merasakan dampaknya. Pengalaman Samdhana dan mitra memfasilitasi Hutan Desa di Kaimana menjadi cerita pembelajaran yang juga di share kepada para pihak yang ikut dalam kegiatan ini.
Sumber : ditulis dan diolah dari Bentara.org
+ There are no comments
Add yours