Mencegah Kerusakan Hutan Lindung Bukit Daun

Proses pembangunan jalan di Bukit Daun. Foto : Esa.or.id

Laju kerusakan kawasan hutan Bukit Daun sebenarnya sudah terjadi sejak ditetapkan sebagai hutan lindung. Dalam catatan Yayasan Kanopi Bengkulu, dari total 4.762 hektar, 3000 hektar 1900 ha telah berubah menjadi perkebunan kopi. Luas hutan lindung Bukit Daun mencapai 83.000 hektar mencakup Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Tengah, Rejanglebong, Lebong dan Bengkulu Utara.

Berdasarkan letak geografis, kawasan hutan lindung Bukit Daun berada di antara Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), berfungsi sebagai jembatan ekologis dan koridor bagi beberapa satwa kunci, seperti harimau dan beruang.

Tahun 2004 muncul wacana untuk menggunakan sumber daya panas bumi sebagai sumber daya listrik Sumatera. PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melalui dukungan dari Jepang menjadi pelaksana dalam penyediaan uap panas yang akan dijadikan sumber energy pemutar turbin. Tidak kurang dari 100 MW dapat disediakan dari sumber daya panas bumi yang akan ekploitasi tersebut. Aktivitas pembukaan kawasan seluas 92 ha yang diperuntukan untuk jalan, perkantoran dan titik pengeboran dalam perjalanannya telah memberikan dampak terhadap menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan Bukit Daun.

Proses sosialisasi yang dilakukan PGE tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap masyarakat. Pengetahuan masyarakat sekitar proyek tentang panas bumi sangat terbatas .

Terkait hal ini yayasan Kanopi Bengkulu pada Juli 2016 lalu menggelar program “debat geothermal” yang dengan tujuan utama memastikan keselamatan sumber daya air untuk keberlanjutan aktivitas pertanian. Bukit Daun memiliki beberapa potensi sumber daya seperti penyedia air, deposit logam mulia dan sumber energi panas bumi, menjadikan Bukit Daun mendapatkan tekanan dari berbagai kepentingan.

Yayasan Kanopi Bengkulu menyatakan kerusakan hutan lindung Bukit Daun akibat perambahan liar di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mencapai 3.000 hektare. Kondisi tersebut mengancam fungsi kawasan tersebut sebagai penyedia air bagi 20 desa di sekitarnya. Untuk itu intervensi kawasan lindung tersebut untuk eksplorasi panas bumi dan kegitaan lainnya perlu dilakukan dengan meminimalkan dampak ekologis.

Yayasan Kanopi mendorong perlunya pemerintah setempat salah satunya Pemda Kabupaten Rejanglebong untuk bisa duduk bersama menanggulangi risiko yang dikhawatirkan dapat merugikan banyak pihak terutama masyarakat di kawasan Bukit Daun.

Meski kebutuhan negara terhadap energi terbarukan sangat tinggi, bukan berarti mengorbankan lingkungan sebab dampak pembangunan yang tidak memperhatikan daya dukung lingungan dapat menimbulkan bencana ekologis. Debat teknologi geothermal dilaksanakan bukan hanya bicara teknologi ekploitasi geothermal, akan tetapi juga menyangkut model pengelolaan kawasan, karena operasional geothermal sebagai pembangkit listrik sejatinya membutuhakn air sebagai penyedia uap, sementara petani juga membutuhkan air sebagai penentu keberhasilan usaha pertanian. Atas dasar hal tersebut, fungsi bukit sebagai penyedia air harus menjadi skala prioritas untuk lakukan.

Sumber : ditulis dan diolah dari Laporan Narasi Yayasan Kanopi Bengkulu, Bengkulu. Juli 2016. Antarabengkulu.com, 29 Juli 2016.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours