Pemetaan Wilayah Adat Apau Kayan, Kabupaten Malinau, Kaltara

Sosialisasi dengan Anggota DPRD Komisi I dan SKPD Malinau ( Bappeda dan Tapem). Foto : JKPP

Kebijakan pengakuan wilayah kelola rakyat telah mensyaratkan data dan informasi yang detail mengenai bukti penguasaan individu maupun komunal. Sebut saja MK No 35 Tahun 2012 atas jucidial review UU No 41 Tahun 1999, Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 yang memberikan otoritas penuh kepada desa untuk memilih desa adat atau desa dinas (desa administratif).

Dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang dan Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 (telah dirubah menjadi PermenATR no 10 tahun 2016) tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, yang mengatur tata cara pengakuan hak komunal atas tanah di dalam kawasan tertentu (kawasan hutan dan perkebunan), melalui prosedur IP4T.

Sayangnya sampai saat ini data spasial yang valid dan detail terkait keberadaan desa, maupun hak hak masyarakat adat atas tanah termasuk sistem pengelolaan ruang oleh masyarakat/komunitas, belum mampu disediakan oleh pemerintah. Padahal data dan informasi tersebut merupakan tahapan penting dari proses pengakuan yang bisa melegitimasi penguasaan individu maupun komunal. Sementara semua kebijakan tersebut mensyaratkan peta sebagai bahan verifikasi yang sah.

Kabupaten Malinau telah memiliki peraturan daerah terkait mengakuan keberadaan masyarakat adat yaitu Perda No 10 tahun 2012 mengenai Pengakuan dan Perlindungan Hak – Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau serta Peraturan Bupati Malinau No 201 Tahun 2014 mengenai Badan Pengelola Urusan Masyarakat Adat (BPUMA) yang berfungsi dalam mendaftarkan dan memverifikasi peta masyarakat adat yang kemudian mendapatkan pengakuan legal dari pemerintah daerah.

Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) dalam salah satu aktifitasnya mendukung kegiatan Pemetaan Wilayah Adat Apau Kayan, Kabupaten Malinau di Provinsi Kalimantan Utara. Menggelar pelatihan pemetaan partisipatif yang diikuti 36 peserta dari desa Long Ampung, Metulang, Long Uro, Lidung Payau dan Sungai Barang. Pelatihan ini dilakukan di Balai Adat Desa Long Ampung selama 2 hari (14-15 Mei 2016, mempelajari dan praktek langsung tentang pengenalan pemetaan partisipatif, pengenalan alat dan praktek GPS. Dilanjutkan pembuatan peta sketsa, dan pemetaan sosial. Pemetaan wilayah admnistrasi desa dan wilayah adat di Kabupaten Malinau, untuk kecamatan Ulu Bahau, Kecamatan Pujungan, Kec Kerayan  sebelumnya telah selesai dilaksanakan.

Setelah pelatihan masing-masing desa melakukan pengambilan titik koordinat di tempat yang di anggap penting oleh masyarakat, baik itu lokasi batas wilayah adatnya, tempat penting, sungai dan lainnya. Selain pengambilan titik koordinat di lapangan Tim pemetaan bersama masyarakat melengkapi peta sketsa dan pembuatan peta sosial yang di buat bersama-sama oleh masyarakat.

Kegiatan pemetaan ini dimaksudkan untuk memberikan kontribusi penegasan dan pengamanan hak atas tanah masyarakat adat Apau Kayan melalui pemetaan partisipatif, sekaligus mendorong konsolidasi masyarakat adat Apau Kayan dan berfungsinya BPUMA secara operasional.

Sebelumnya lokakarya pelatihan ini telah dilakukan sosialisai dengan perwakilan desa yang dilaksanakan pada tanggal 21 April 2016 di Balai adat Desa Long Ampung. 19 peserta dari desa Long Ampung, Metulang, dan Sungai Barang telah menyepakati pelaksanaan pemetaan partisipatif ini di masing – masing desa. Dalam workshop tersebut juga disepakati penyelesaian tata batas antar desa dan kecamatan, sekaligus rencana pelatihan dan pemetaan partisipatif.

Pelatihan Pemetaan Partisipatif di Desa Long Ampung
Pelatihan Pemetaan Partisipatif di Desa Long Ampung. Foto : JKPP

Sosialisasi kepada DPRD dilakukan melalui Ibu Dolvina Damus, anggota komisi 1 DPRD Malinau yang juga wakil ketua Forum Musyawarah Masyarakat Adat (FoMMA) Malinau di gedung DPRD, 11 Mei 2016 lalu. Secara umum FoMMA mendukung kerja-kerja untuk perluasan wilayah adat di Malinau, beberapa kegiatan pemetaan juga masih dilakukan oleh FoMMA di beberapa wilayah adat lainnya.

Pada hari yang sama juga dilakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malinau yang saat itu tengah mengumpulkan data khususnya data spasial wilayah Apau Kayan, terkait rencana pembentukan Kabupaten baru di Apau Kayan. JKPP juga melakukan sharing data hasil pemetaan yang sudah di lakukan di Kecamatan Kayan Hulu sekaligus mengajak Bappeda untuk terlibat dalam kegiatan pemetaan di Kayan Selatan. Bappeda berkomitmen dan bersedia terlibat dalam penyelesaian tata batas wilayah, dengan mengirimkan tenaga teknis sebanyak 3 orang.

Respon positif juga dirasakan saat melakukan sosialisasi kepada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Malinau di Kantor Bupati, 12 Mei 2016. Pertemuan ini di lakukan karena secara kewenangan Tapem adalah Instasi di Pemda Malinau yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tata batas antar desa. Tapem mendukung kegiatan pemetaan yang dilakukan JKPP ini, karena diakui sendiri pemerintah daerah membutuhkan adanya peta desa. Konflik batas desa di Kab. Malinau memang di akui sangat tinggi oleh Tapem dan belum memiliki panduan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Di akui oleh Staf Tapem bahwa kapasitas dan tenaga teknis untuk penyelesian konflik batas admnistrasi ini perlu terus dikembangkan, oleh karena itu Tapem mangajak Bappeda untuk terlibat dan membantu dalam upaya penyelesaian batas antar desa walaupun di sadari bahwa penyelesaian batas admnistrasi bukan merupakan tugas utama Bappeda.

Sumber : Ditulis dan diolah dari Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemetaan Wilayah Adat Apau Kayan, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. JKPP, Juni 2016

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours