Sepakati Informasi Wilayah Adat, Suku Yei Segera Miliki Peta Wilayah Adat

Verivikasi simbol dan penamaan serta informasi didalam peta oleh masyarakat. Foto : Nurul/SAMDHANA

45 peserta perwakilan 6 kampung asli di wilayah Yeinan tampak antusias mengikuti  Lokakarya ke-3 Pemetaan Partisipatif Skala Luas Wilayah Adat Suku Yei di Merauke. Kegiatan ini merupakan proses lanjutan dari rangkaian pemetaan partisipatif skala luas yang sudah dimulai sejak tahun 2013. Pada Lokakarya ke-3 ini, hadir kepala Suku Yei yang baru terpilih di bulan September 2015 (bapak Godefridus Galep’a Inagijai), para perwakilan dan ketua adat dari 6 kampung asli di wilayah Suku Yei, perwakilan dari masing-masing suku yang berbatasan dengan wilayah Yeinan di bagian barat termasuk perwakilan dari suku Yei yang berada di Wilayah negara Papua New Guinea.

Lokakarya yang berlangsung pada 28 Maret hingga 1 April 2016 adalah kegiatan yang lama ditunggu oleh masyarakat, setelah sebelumnya proses lokakarya ke-2 dilakukan hampir 2 tahun lalu di bulan Februari 2014. Mereka terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan ini karena selain sudah cukup lama tertunda pelaksanaannya, masyarakat juga ingin segera memiliki peta wilayah adat mereka. Kesleuruhan kegiatan di fasilitasi oleh Abner Mansai dibantu dengan Oktovianus Waken (staff pemetaan SKP Merauke) dan juga Zeth Wally, tenaga GIS yang membantu melengkapi peta spasial. Perwakilan dari BRWA (Riza Harizajudin) juga hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan tentang proses pengakuan dan proses Registrasi Wilayah adat.

Dalam prosesnya masyarakat kembali diajak memerikasa dan memverifikasi informasi-informasi yang sebelumnya sudah dimasukkan didalam peta pada lokakarya ke-2. Seperti memeriksa dan menyepakati batas-batas wilayah suku Yei dengan suku-suku lainnya di bagian barat Indonesia. Untuk bagian timur laut sampai dengan tenggara yang berada di Wilayah Papua New Guinea dan berbatasan dengan 4 suku di sana, sudah dilakukan sebelumnya dalam proses turun lapangan untuk pengumpulan data. Luas wilayah suku Yei diketahui ada 704,780.98 Ha, di wilayah Indonesia ada 426.674.47 Ha dan luas wilayah di Papua New Guinea 278,106.51 Ha.

Memeriksa kembali dan menyepakati informasi simbol-simbol ruang, lambang dan penamaannya. Informasi mana yang menurut mereka sebaiknya dimunculkan di peta dan mana yang tidak. Termasuk menuliskan penamaan ruang dan symbol tersebut dalam Bahasa asli Yei. Ada 2 dialek yang digunakan oleh orang Yei (Yeinan) secara umum yang dibedakan menjadi Yei bagian atas (Kir Elli) dan Yei bagian bawah (Gei gei elli). Juga menyepakati nama peta Wilayah adat yang akan dimasukkan di dalam peta, yaitu peta wilayah adat Suku Yei: YEI I’MAN (Wilayah Adat Yei adalah Mama bagi Yeinan).

Prosesnya berlangsung menarik dimana semua peserta berperan aktif dalam memberikan informasi-informasi yang diperlukan didalam peta. Data dan informasi yang dikumpulkan dalam 4 hari tersebut kemudian akan dilengkapi didalam peta dan didokumentasikan sebagai informasi sosial wilayah adat Suku Yei. Masyarakat juga menyepakati untuk segera mengesahkan peta Wilayah adat Suku Yei ini dalam waktu dekat. Selanjutnya proses pengesahan ini akan difasilitasi oleh SKP Merauke.

Dalam lokarya ini juga menghadirkan Riza Harizajudin dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) untuk membantu menjelaskan tentang proses Registrasi Wilayah adat pasca finalisasi peta wilayah adat Yei ini. Salah satu yang dapat di lakukan pasca finalisasi dan pengesahan peta adalah dengan mendaftarkan Wilayah adat Yei kedalam sistem informasi Wilayah adat di tingkat nasional. Dijelaskan juga bagaimana proses registrasi dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri maupun pihak yang dikuasakan untuk mewakili, informasi apa saja yang perlu dimasukkan sebagai persyaratan registrasi serta tahapan berikutnya yaitu verifikasi dari proses dan informasi Wilayah adat yg didaftarkan.

Dalam diskusi terpisah  pimpinan SKP Merauke, Pastor Anselmus Amo M.Sc, M.Kesos, juga menyampaikan adanya peluang komunikasi dengan bupati Merauke yang baru untuk mendorong dukungan pemerintah daerah terhadap masyarakat adat. Peluang mendorong adanya peraturan pemerintah daerah yang dapat menegaskan tentang keberadaan masyarakat Suku Yei (Yeinan) serta kepemilikan atas tanah adatnya, dapat dilakukan melalui diusulkannya Perda PPMHA.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours