Konsolidasi Masyarakat Sipil, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA), tahun 2015 lalu. Foto : Auriga
Upaya untuk melakukan pembenahan kebijakan melalui pemenuhan rencana aksi NKB GN-SDA (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam) inisiatif KPK dan pemerintahan baru Jokowi-JK terus didorong termasuk dengan cara melakukan fungsi koordinasi, supervisi, monitoring serta evaluasi (korsupmonev) terhadap implementasi rencana aksi yang dilakukan oleh Kementerian,Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah . Salah satu rencana aksi yang krusial dalam upaya memperluas wilayah kelola rakyat adalah memastikan seluruh kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam harmonis dan sinkron sehingga dapat berjalan secara efektif mencapai tujuan-tujuan konstitusional. Dalam hal ini, kemudian Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional berkomitmen untuk melaksanakan kajian harmonisasi regulasi di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
KPK mengembangkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam, yang menjadi jembatan bagi pembuktian pembenahan kebijakan tersebut melalui penyelesaian berbagai persoalan nyata di daerah. Perlibatan Pemerintah Daerah dan masyarakat sipil menjadi kunci inisiatif tersebut.
Sepanjang tahun 2015, KPK bersama para pakar dalam NKB-GNSDA kemudian melakukan berbagai asistensi untuk mendukung terselenggaranya kajian, sebagai wujud dari fungsi supervisinya. Pada pertemuan yang difasilitasi Yayasan Auriga tanggal 25 Mei 2015 lalu, dibahas obyek penelitian yang meliputi 26 undang-undang di bidang sumber daya alam dan pendukungnya. Selain itu juga indikator-indikator yang akan digunakan sebagai instrumen analisis, termasuk dengan menurunkan prinsip-prinsip yang ada dalam TAP MPR IX/2001 dan mengunakannya sebagai alat ukur harmonisasi peraturang perundang undangan. Dengan pengawalan tersebut, kajian harmonisasi regulasi telah selesai hingga final, dan dipaparkan pada kegiatan 3 (tiga) tahun NKB di Manggala Wanabakti pada tanggal 17 Maret 2016. Hasil kajian ini diterbitkan secara khusus atas kerjasama KPK dan Fakultas Hukum UGM.
Monitoring dan evaluasi GN-SDA telah dilaksanakan di 9 regio, meliputi 34 provinsi pemerintah. Untuk regio Jawa dilakukan di kota Semarang. Kota Semarang dipilih sebagai kota keempat dari sepuluh kota yang direncanakan dalam rangkaian kegiatan GN SDA 2015. Pada tanggal 18 Mei 2015, Monev NKB GN-SDA dilakukan untuk Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Disamping itu kegiatan ini juga menghadirkan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait. Berdasarkan evaluasi yang dilakukan kelompok masyarakat sipil, dipaparkan berbagai tumpang tindih kawasan hutan lindung dan konservasi dengan izin pertambangan. Secara spesifik koalisi Ornop juga menyebutkan pentingnya revisi terhadap PP 72/2010 yang mengatur pengelolaan hutan di Jawa oleh Perhutani. Detil informasi GN-SDA di Semarang dapat diunduh melalui tautan berikut, http://acch.kpk.go.id/gn-sda-semarang
Evaluasi periodik terhadap pelaksanaan rencana aksi GN-SDA sektor kehutanan dilaksanakan telah dilaksanakan pada 26 Mei hingga 28 Mei 2016. Evaluasi ini melibatkan berbagai pakar / narasumber untuk melakukan asistensi pelaksanaan GN-SDA, yaitu : Prof. Maria S.W. Soemardjono, Prof. Hariadi Kartodihardjo, Myrna Safitri, PhD., Martua Sirait, PhD., Dr. Sudarmalik dan Dr. Rimawan Pradiptyo.
Evaluasi periodik tersebut menentukan kinerja kementerian dan lembaga pada bulan ke-27 dalam upaya pembenahan regulasi termasuk yang berkaitan dengan perluasan wilayah kelola rakyat dan harmonisasi kebijakan penggunaan lahan dan konversi hutan. Hingga bulan ke 27 implementasi renaksi GN-SDA, tercatat bahwa dari kesepuluh kementerian pelaksana baru menyelesaikan sekitar 52% dari keseluruhan 431 rencana aksi yang menjadi total ukuran keberhasilan B27. Berdasarkan evaluasi tersebut, KPK kemudian mengirimkan hasil evaluasinya kepada seluruh K/L yang terlibat dalam NKB GN-SDA, khususnya yang berkaitan dengan sektor kehutanan.
Agenda GNSDA setiap K/L yang diterjemahkan sampai ke tingkat Pemerintah Daerah memiliki 5 komponen penting yang terus dilakukan monitorinya meliputi:
- Kepastian Kawasan Hutan dan wilayah lainnya termasuk Perairan Indonesia
- Penyelesaian Konflik dan Perluasan Wilayah Kelola Rakyat
- Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan, hingga tehnis dan prosedur
- Membangun sistem pencegahan korupsi di setiap K/L dan Pemda
- Memastikan kewajiban pemegang ijin di laksanakan, termasuk didalamnya efektifitas penerimaan PNBP dari pemegang ijin
Sumber : Ditulis dan diolah dari Laporan Narasi Program Auriga Nusantara, Yayasan Auriga. Mei 2016.
+ There are no comments
Add yours