Kegiatan PPK di 5 sites kawasan perbatasan Indonesia-Sarawak Malaysia. Foto : PPK
Kerja-kerja pemberdayaan dan advokasi wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat merupakan tantangan untuk meyakinkan pemangku kepentingan mengubah pespektif dan pendekatan pembangunan perdesaan di perbatasan. Adanya peluang regulasi pengakuan wilayah adat seperti Putusan MK 35/2012, UU N0. 6/2014 Tentang Desa Adat dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN N0.10 Tahun 2016 tentang Tanah Komunal, memungkinkan dimanfaatkan masyarakat di perbatasan.
Perkumpulan Pancur Kasih (PPK) melalui program fasilitasi pemetaan partisipatif dan kajian data sosial, mendorong penilaian/pengkajian wilayah terkait program pengakuan wilayah adat perbatasan Indonesia-Malaysia di 5 (lima) wilayah di Kalimantan Barat. Tujuannya menyediakan informasi wilayah masyarakat adat secara utuh sebagai alat verifikasi pembuktian pengakuan wilayah adat, resolusi konflik dan perluasan wilayah kelola masyarakat, yang secara khusus dimintakan secara khusus oleh Kementrian ATR untuk dicarikan jalan pengakuan tanah adatnya, sebagai cara baru menghadirkan negara di perdesaan perbatasan.
Setelah melalui berbagai proses dan tahapan kegiatan sejak Agustus 2015, profil 5 wilayah masyarakat adat di perbatasan selesai dilakukan. Yaitu Semunying Jaya di Kabupaten Bengkayang, Manua Sadap di Kabupaten Kapuas Hulu, Desa Sebuluh di Kabupaten Sintang, Sungai Bening di Kabupaten Sambas dan wilayah adat Segumon di Kabupaten Sanggau.
Selama sepuluh tahun, masyarakat Dayak Iban di Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang berjuang mempertahankan hak-haknya atas wilayah adat mereka yang diklaim oleh perusahaan. Kehidupan sosial budaya, ekonomi dan wilayah adatnya porak-poranda. Dari 18.000 Ha wilayah adatnya, tersisa sekitar 4.000 Ha saja. Setelah digelarnya Inquiri Nasional Komnas HAM, warga mengajukan gugatan kepada PT. Ledo Lestari dan Bupati Bengkayang pada 16 Desember 2014. Gugatan warga kepada perusahaan dan Bupati pada 16 Desember 2014 lalu, sempat ditolak Jaksa Pengadilan Tinggi Bengkayang. Kini prosesnya warga melakukan banding atas putusan tersebut. Akan tetapi pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat tetap dilakukan.
Masyarakat Dayak Iban di Dusun Sadap, Desa Manua Sadap, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu terus menghadapi tekanan kebijakan Taman Nasional yang berimplikasi pada semakin sempitnya ruang gerak dan akses terhadap sumber daya hutan. Tapal batas antar desa yang belum jelas disepakati memiliki potensi konflik antar desa. Disamping itu masyarakat kesulitan mengakses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan penerangan karena terbatasnya infrastruktur. Kelembagaan adat, adat- istiadat dan kebudayaannya relatif terpelihara dengan baik, meski kekosongan posisi temenggung adat harus segera dilakukan pemilihan dan diisi.
Desa Sebuluh, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang profil masyarakatnya merupakan sub suku Dayak Bugau. Mereka bermukim di Dusun Lubuk Pucung dan Dusun Sebuluh. Desa yang berbatasan di utara dengan Sarawak- Malaysia seluas 87 Km2. Menurut teritori adat, Dayak dari subsuku Dayak Bugau termasuk dalam wilayah Ketemenggungan Bugau. Wilayah kedesaan Sebuluh berada di kawasan hutan lindung dan sekaligus juga tumpang tindih dengan wilayah konsesi HTI PT. Unggul Karya Inti Jaya.
Masyarakat subsuku Dayak Salako, Banua Bantanan, di Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas berada di perbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Desa seluas 557,30 Km2 ini merupakan desa terluas di Kecamatan Sajingan Besar. Pemetaan yang pernah dilakukan sebelumnya menimbulkan perbedaan tapal batas antara desa Sungai Bening dan Desa Sebubus (Paloh) perlu dilakukan revisi tata batas . Adat-istiadat dan tradisi di desa ini relatif masih dipegang teguh oleh masyarakatnya.
Wilayah adat Segumon terdiri dari 3 (tiga) kampung: Segumon, Segumon Jaya dan Segumon Mawa. Segumon dihuni oleh subsuku Dayak Sisang dan subsuku Dayak Bi Somu dengan 3 (tiga) bahasa pengantar. Segumon masuk dalam Ketemenggungan Sisang dan sekaligus merupakan bagian historis dari komunitas Tampun Juah—yaitu Tembawang Tampun Juah yang dirujuk sebagai daerah asal-usul bagi seluruh suku Dayak dari rumpun Iban dan Bidayuh. Akhir akhir ini mata pencaharian masyarakat banyak berubah karena pengaruh perkebunan kelapa sawit, ladang ditinggalkan dan bekerja sebagai buruh sawit. Adat-istidat dan kebudayaan setempat sudah jarang dipraktekan.
Proses dan hasil asesmen 5 lokasi perbatasan telah membuka ruang diskusi bagi komunitas dan CSO. Pada akhirnya antar komunitas perbatasan sudah mulai terbangun komunikasi yang saling meneguhkan. Percepatan penyelesaian status kawasan adalah upaya mendesak untuk mendapatkan kepastian legalitas dan legitimasi wilayah masyarakat adat termasuk di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat. Percepatan gerakan pemetaan partisipatif, penyiapan data sosial, identifikasi penguasaan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah (IP4T), merupakan keniscayaan dilakukan untuk mempercepat pengakuan wilayah masyarakat hukum adat.
Sumber : diolah dari Laporan Narasi Program Assessment Sites Project Pengakuan Wilayah Masyarakat Adat Perbatasan Indonesia-Sarawak Malaysia, Perkumpulan Pancur Kasih (PPK). Februari 2016.
+ There are no comments
Add yours