Rimak Adat Tawang Panyai, Hutan Adat Tapang Sambas-Tapang Kemayau Kalimantan Barat


Masyarakat Adat Kampung Tapang Sambas-Tapang Kemayau sejak 1996 telah berjuang mempertahankan ‘Rimak Adat Tawang Panyai’ dari ekspansi perkebunan sawit, dengan melakukan pemetaan wilayah adatnya. Sejak  2012 telah dilakukan usaha pengakuan hukum melalui  serangkaian dialog, lobby hingga diskusi terfokus dengan pemerintah Kabupaten Sekadau. Titik terang mulai muncul ketika Mei 2015, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sekadau telah melakukan identifikasi dan verifikasi Rimak Adat Tawang Panyai dan hasilnya telah disampaikan kepada Bupati sebagai dasar terbitnya Surat Keputusan Penetapan ‘Rimak’ tersebut sebagai hutan adat  Tapang Sambas-Tapang Kemayau.

Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 42/020/I/2015 yang ditujukan kepada Bupati Sekadau agar melakukan identifikasi dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Tanah bagi Masyarakat Adat Tapang Sambas-Kemayau, menjadi salah satu tonggak penanda adanya pengakuan dari pemerintah. Untuk itu, Masyarakat Adat Tapang Sambas-Kemayau ingin Pemda Sekadau menerbitkan Perda atau SK Bupati tentang penetapan Rimak Adat Tawang Panyai.

Kondisi serupa juga diupayakan Masyarakat Adat Ketemanggungan Belaban Ella. Sejak 2007 telah berkonflik dengan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR). Konflik ini menjadi perhatian serius berbagai pihak hingga tahun 2014 lalu menjadi rujukan Inkuiri Nasional yang diselenggarakan oleh Komnas HAM Pusat di Pontianak, merekomendasikan untuk segera dilakukan pengakuan keberadaan masyarakat adat Ketemenggungan Belaban Ella. Tahun 2015 lalu juga telah muncul surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka. BPN RI kepada Bupati Melawi, agar melakukan verifikasi dan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah dan wilayah adat bagi Masyarakat Adat Belaban Ella.

Melalui berbagai dialog dan usaha menyakinkan gagasan,  yang dilakukan mlalui pertemuan, curah pendapat, masyarakat meminta pemerintah kabupaten Melawi  segera mengeluarkan Peraturan (Perda atau SK Bupati) tentang Penetapan Wilayah Adat mereka yang luasnya mencapai 14.259,00 hektar (sesuai data pemetaan oleh PPSDAK/PPK 1996). Mereka meyakini bahwa dengan adanya Perda/SK Bupati tersebut dapat menimalisir konflik wilayah adat yang sedang mereka dihadapi sekarang berhadapan dengan pengelola TNBBBR, maupuan dengan pihak luar lainnya.

Sebagai langkah memperkuat kapasitas masyarakat adat dan Organisasi Masyarakat Adat di Tapang Sambas – Tapang Kemayau, Kabupaten Sekadau dan Ketemenggungan Belaban Ella, Kabupaten Melawi. LBBT bersama masyarakat melakukan kampanye dan promosi terhadap sistem pengelolaan dan pemanfaatan wilayah/hutan adat melalui kegiatan saling berdiskusi, berpikir kritis, membangun kebersamaan, kesepakatan, swadaya dan rasa memiliki akan wilayah/hutan adat, lingkungan hidup, budaya dan adat istiadat.

Dalam lokakarya dilaksanakan pada 26 dan 29 Juni 2015, di Kantor CU Keling Kumang di Kampung Tapang Sambas dan Tapang Kemayau, masyarakat menyepakati perlunya pendokumentasian Rimak Adat Tawang Panyai dan selanjutnya mempromosikan sistem pengelolaan wilayah adat yang didasarkan pada hukum adat. Lokakarya tersebut juga mendorong  Perda Kabupaten tentang pengakuan hukum wilayah adat Tapang Sambas-Kemayau.

Demikian halnya lokakarya yang dilaksanakan di Rumah Betang Kampung Sungkup pada 13-14 Juli 2015 lalu itu menegaskan dukungan Pemerintahan Kampung  (Kepala Kampung) dan Pemerintahan Adat atas perjuangan pengakuan hukum hak-hak mereka atas tanah dan wilayah adat. Warga masyarakat masih tetap konsisten dalam mempertahankan wilayah adat dari berbagai investasi, termasuk kehadiran TNBBBR. Dalam hal ini masyarakat ingin melakukan usaha konservasi atas wilayah adatnya, dengan cara dan polanya sendiri, bukan dengan cara cara yang diatur dari luar kampungnya.

Selain lokakarya masyarakat juga menggelar Pertemuan Organisasi Masyarakat Adat (OMA) untuk menyusun kesepakatan baru dan mereview kesepakatan lama, menuliskan  aturan adat tentang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan wilayah/hutan adat. Kegiatan yang berlangsung pada Juli dan November 2015 tersebut bertujuan menyusun sistem dan tata cara pengelolaan wilayah/hutan adat berbasis adat istiadat dan aturan adat baik yang berupa kawasan konservasi, hutan kebun serta ladang. Sekaligus menyepakati pengawalan percepatan pengesahan draf SK Bupati Kabupaten Sekadau tentang Penetapan Rimak Adat Tawang Panyai Tapang Sambas-Kemayau.

Sumber : diolah dan ditulis dari Laporan Kegiatan Mendorong Pengakuan Hukum Hak-Hak Masyarakat atas Wilayah Adat di kabupaten Sekadau dan Melawi, LBBT. Maret 2016

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours