Masyarakat Kampung Adat Sakai Minas, Mengkapan, S.Mandau, Siak tengah berlatih membuat peta. Foto : Jois Adisti
Pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan di provinsi Riau belum mengakomodir kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Konflik perebutan ruang kelola masyarakat dengan perusahaan baik perkebunan maupun kehutanan masih saja terjadi. Scale Up mencatat dan mengkonfirmasi bahwa sepanjang 2015 terjadi 55 konflik sumber daya alam (SDA) dan lahan di Riau yang meliputi 36 titik di sektor perkebunan serta 19 titik di sektor kehutanan. Luasan konflik kehutanan di Riau sepanjang 2015 mencapai 41 ribu hektar dan sektor perkebunan mencapai 51 ribu hektar, sehingga total luasan konfik mencapai 92 ribu hektar lebih. Sebagiannya adalah tanah milik masyarakat adat.
Tingginya konflik ini disebabkan oleh adanya ketimpangan penguasaan sumber daya alam antara masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber ekonomi berbasis sumber daya alam (tanah, hutan, perkebunan, jasa lingkungan dll) dengan penguasaan oleh sektor bisnis, khususnya sektor industri skala besar perkebunan, kehutanan dan pertambangan, dan penguasaan oleh negara yang masih menegasikan adanya hak-hak masyarakat adat/lokal ( hak hak tenurial atas tanah dan sumber daya alamnya, beserta hak hak tradisionalnya).
Tanah ulayat di Riau yang notabene milik masyarakat hukum adat, telah lama diketahui banyak yang berkonflik dengan perusahaan karena tidak ada perlindungan yang jelas oleh pemerintah terhadap hak atas tanah atau lahan. Artinya pemerintah belum mengakomodir hak-hak masyarakat dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung mendukung investasi skala besar saja.
Kampung Adat Sakai Minas dan Kampung Adat Asli Anak Rawa adalah desa adat yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak. Namun peraturan tersebut belum bisa diimplementasikan dan hak masyarakat belum sepenuhnya terakomodir dengan peraturan bupati tersebut. Masyarakat hingga saat ini masih berkonflik dengan perusahaan HTI yang berda di wilayah kampung tersebut.
Dualisme kewenangan pemberian izin atau hak atas tanah atau lahan antara Kementerian Kehutanan yang menerbitkan izin HTI pada kawasan hutan yang belum diselesaikan proses pengukuhannya, seperti yang ajukan keberatannya oleh masyarakat sipil dalam dalam keputuan Mahkamah Konstitusi no 45/PUU-IX/2011, dan Badan Pertanahan Nasional yang tidak dapat menerbitkan hak atas tanah pada kawasan hutan, menjadi salah satu hambatan dalam menyelesaikan konflik sumber daya alam (SDA). Hambatan lainnya adalah faktor belum diakuinya hak ulayat secara nyata dallam bentuk peraturan daerah (perda) sebagaimana disyaratkan dalam pasa 67 UU Kehutanan no 41 tahun 1999.
Dengan melihat secara substansial persoalan sebagaimana dikemukakan di atas, Scale Up kemudian berinisiatif melakukan pertemuan bertema dialog untuk mendiskusikan serta mencari solusi atas masalah hak ulayat, sebagai pedoman dalam penyelesaian konflik SDA dan lahan/tenurial milik masyarakat hukum adat di Riau. Salah satunya dengan transformasi pengetahuan resolusi konflik, hak dan hukum kepada komunitas Suku Sakai Kampung Adat Asli Sakai Minas dan Komunitas Suku Asli Anak Rawa, Kampung Adat Asli Anak Rawa Penyengat. Kegiatan dalam bentuk pertemuan berkala tersebut berlangsung sepanjang Oktober 2015 hingga Maret 2016.
Secara khusus perwakilan Kampung Adat Asli Sakai Minas dan Kampung Adat Asli Penyengat juga mendapatkan pelatihan rekonsiliasi konflik dan HAM pada 7-8 Maret 2016. Kegiatan dilakukan bersama peserta lain dari Jambi dan Sumatera Selatan. Dalam pelatihan ini peserta menganalisa konflik, pelanggaran HAM yang terjadi dan strategi penyelesaian konflik yang akan dilakukan.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu memberi menjadi kekuatan bagi masyarakat Kampung Asli Sakai Minas dan kampung Asli Anak Rawa Penyengat dalam memperjuangkan haknya dan terutama dalam menyelesaikan konflik yang terjadi, dengan berprinsip pada keadilan dan tanpa kekerasan.
Sumber : diolah dari Laporan Narasi Program Scale Up, Riau. Maret 2016
+ There are no comments
Add yours