Peta Wilayah Adat yang terverifikasi di website BRWA
Sulawesi Tengah merupakan provinsi dengan profil masyarakat adat yang cukup banyak. Kerja-kerja pemetaan partisipatif yang dilakukan CSO dan organisasi rakyat lainnya sejak tahun 2000 ternyata belum seluruhnya bisa maksimal dimanfaatkan untuk mendukung pengakuan wilayah adat. Sedangkan prasyarat pengakuan Wilayah Adat oleh Negara harus dapat dibuktikan disertai dengan penjelasan. Alat untuk menjelaskan keberadaan masyarakat adat dan wilayahnya salah satunya adalah PETA Wilayah Adat beserta data sosialnya.
Untuk mendorong gerakan advokasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, BRWA Sulawesi Tengah bekerjasama dengan jaringan kerja organisasi rakyat ditingkat lokal empersiapkan dokumen masyarakat adat dalam bentuk Data Sosial dan Spasial. Dokumen ini diperlukan untuk advokasi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui skema percepatan registrasi dan verifikasi wilayah adat di Sulawesi Tengah.
Dokumen ini nantinya untuk mendukung proses pengakuan keberadaan hutan adat dan wilayah adat melalui peraturan daerah maupun regulasi/kebijakan lain seperti surat keputusan Bupati. Sebagaimana dijabarkan dalam peraturan Menteri LHK P.32lMenlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak yang menegaskan Putusan MK35, maupun PermenATR no 9/2015 ttg Tanah Komunal.
Prosesnya diawali dengan mengumpulkan dokumen dasar baik dari arsip yang telah ada di BRWA Sulteng dan BRWA Pusat maupun dengan beberapa organisasi rakyat yang pernah melakukan pemetaan partisipatif di wilayah sasaran program seperti : AMAN Sulteng, Yayasan Tanah Merdeka, dan lainnya. Hasilnya terseleksi 30 wilayah adat beserta dokumennya yang akan diregistrasi dan diverifikasi oleh tim Lapangan.
30 wilayah adat tersebut adalah Kaili Rai-Siniu komunitas Siniu, Kaili Rai-Silanga komunitas Silanga dan Kaili Rai-Towera komunitas Towera di Kabupaten Parigi Mountong. Wilayah adat to Behoa di komunitas Wanua Hanngira, to Behoa komunitas Wanua Lempe, to Behoa komunitas Wanua Doda, to Behoa komunitas Wanua Bariri dan Wanua Katu di Kabupaten Poso. Wilayah adat Tampo Bada komunitas Badangkaia di Kabupaten Poso dan Lore Selatan, Tampo Bada komunitas Bulili dan Tampo Bada komunitas Pada di Kabupaten Poso. Wilayah adat Tampo Bada komunitas Kolori-Lelio di Kabupaten Poso dan Lore Barat. Tampo Bada komunitas Tomehipi, Tampo Bada Lengkeka, Tampo Bada komunitas Runde dan Tampo Bada komunitas Tuare di Kabupaten Poso. Wilayah adat Tampo Bada komunitas Gintu, Tampo Bada komunitas Bomba dan Tampo Bada komunitas Kageroa di Kabupaten Poso dan Lore Selatan. Wilayah adat to Pamona komunitas Sulewana, to Pamona komunitas Barati, to Pamona komunitas Ondae dan to Pamona komunitas Tampemadoro di Kabupaten Poso.Wilayah adat Saluan komunitas Toipan, Saluan komunitas Tinonda, Andio-Tompotika komunitas Masama dan Balantak komunitas Tombang di Kabupaten Banggai. Wilayah adat to Uma komunitas Lonca di Kabupaten Sigi dan Kulawi Selatan, to Uma komunitas Winatu di Kabupaten Sigi dan Pipikoro serta wilayah adat to Uma komunitas Marena di Kabupaten Sigi dan Kulawi.
Pelaksanaan progam percepatan registrasi dan verifikasi Wilayah Adat dilakukan dengan tetap mengacu pada standar verifikasi BRWA (http://www.brwa.or.id/pages/prosedur). Dilaksanakan selama satu bulan sejak tanggal 21 Juli 2015 sampai dengan 21 Agustus 2015 dengan menggunakan metode wawancara terbatas beberapa orang tokoh-tokoh kunci setempat seperti Lembaga Adat, Pemerintah Lokal, Tokoh Pemuda, Perempuan dan unsur-unsur lainnya.
Hal ini dilakukan karena beberapa komunitas sasaran registrasi dan verifikasi belum memiliki data sosial yang lengkap sesuai format BRWA, sehingga perlu wawancara khusus terkait informasi yang dibutuhkan. Metode ini dilakukan untuk akurasi data dan informasi mengingat tingkat kesulitan wilayah secara geografis, juga menyesuaikan dengan kesibukan para tokoh – tokoh kunci yang menjadi sasaran pengambilan informasi oleh Tim Verifikasi Lapangan.
Hasil kegiatan registrasi dan verifikasi 30 Wilayah Adat telah dilaksanakan oleh BRWA Sulteng secara baik sesuai dengan tahapan dan prosedur yang ada. Beberapa catatan yang ada akan menjadi pembelajaran kedepan, seperti durasi waktu pelaksanaan masih harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayah sasaran, ketelitian Tim dalam analisis data sosial, keakuratan informasi dan data dilapangan yang belum tereksplorasi dengan baik, serta kesediaan data awal yang perlu di benahi dan pastikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan dilakukan.
Sumber : diolah dan ditulis dari Laporan Registrasi dan Verifikasi Wilayah Adat, BRWA Sulawesi Tengah. Agustus 2015
+ There are no comments
Add yours