Optimalisasi Penggunaan Anggaran Desa untuk Mitigasi Perubahan Iklim

Kegiatan perencanaan desa di desa Selat Baru, Kabupaten Bengkalis. (Jikalahari)


Perubahan iklim masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terlebih di Provinsi Riau yang memiliki hutan rawa gambut. Kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 menjadi salah satu bukti bahwa mitigasi perubahan iklim bukanlah pekerjaan mudah. Inisiatif dan kerjasama berbagai pihak dari tingkat pusat hingga daerah, dari level kebijakan hingga penerapan di lapangan mutlak diperlukan. Salah satunya memastikan peran serta Desa, sehingga tidak hanya menjadi kelompok penerima dampak saja.

Hasil Kajian JIKALAHARI, yang dilakukan bersama FITRA Riau dan Yayasan Mitra Insani (YMI), menunjukkan bahwa desa sangat berpeluang untuk melakukan program-program skala desa yang berkaitan dengan mitigasi perubahan iklim. Bahkan, telah ada inisiatif di beberapa desa yang selama ini melakukan upaya mitigasi perubahan iklim dengan swadaya masyarakat. Sayangnya, upaya ini belum mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah khususnya pembiayaan untuk memastikan keberlanjutan inisiatif tersebut.

Terbitnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa dengan dua Peraturan Pemerintahnya (PP 43 tahun 2014 jo. PP 47 tahun 2015), selain memiliki kewenangan lebih besar juga berpotensi memiliki anggaran yang dapat diarahkan untuk program pembangunan desa, termasuk salah satunya adalah untuk mitigasi perubahan iklim. Desa tidak lagi menjadi objek sub-ordinasi pemerintah kabupatan/kota, sebagaimana pengaturan desa sebelumnya, tetapi menjadi wilayah otonom, yaitu otonomi desa atau dengan nama lain.

Pembangunan desa kini telah dijamin Undang-Undang dan melekat kewenangan desa yang bersifat otonom. Kewenangan besar yang dimiliki desa, khususnya kewenangan lokal skala desa dan kewenangan berdasarkan hak asal usul, tentu harus dapat mengakomodir agenda utama desa diantaranya agenda mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

“Desa memiliki ruang untuk merancang pembangunan berdasarkan kebutuhan yang ada di desa, maka program berbasis lingkungan hidup untuk upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, harus masuk dalam kebijakan pembangunan desa baik RPJMDesa maupun RKPDesa. Tentunya, agenda mitigasi perubahan iklim tersebut harus diselaraskan dengan permasalahan kritis yang diahadapi oleh desa” tambah Woro Supartinah, koordinator Jikalahari.

Program mitigasi perubahan iklim yang bisa dilakukan oleh desa seperti pencegahan kebakaran hutan dan lahan, penjagaan hutan lindung atas prakarsa masyarakat desa, hutan desa, dan lain-lain. Yang paling penting program-program tersebut merupakan program skala desa.

Potensi besarnya keuangan desa yang secara permanen diterima oleh pemerintah desa di Provinsi Riau, sangat memungkinkan desa didorong memanfaatkan anggaran desa untuk mitigasi perubahan iklim.

Menurut Triono Hadi, peneliti FITRA Riau, potensi keuangan yang dikelola des-desa di Provinsi Riau pada tahun 2016 mencapai Rp. 1,6 Milyar hingga Rp. 3,5 Milyar per desa untuk 1800 desa di Provinsi Riau. Jumlah tersebut berasal tiga sumber permanen, yaitu Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.

Selain tiga sumber utama pendapatan desa secara permanen, juga terdapat pendapatan lainnya berupa bantuan dari Provinsi Riau yang jumlahnya per desa hingga Rp. 500 juta/ Desa. Oleh karena besarnya potensi desa yang diterima sangat perlu dioptimalkan dalam pengelolaan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dalam upaya mendorong optimalisasi penggunaan dana desa untuk mitigasi perubahan iklim Jikalahari-YMI-FITRA Riau merekomendasikan pemeritah provinsi Riau membuat pengaturan khusus bantuan keuangan Provinsi kepada Desa, dengan memasukkan skema penggunaan dana untuk mitigasi dan adaptasi perubahan klim. 
Pemerintah Kabupaten juga harus menfasilitasi desa untuk memasukkan kegiatan mitigasi perubahan iklim dalam program pembangunan desa pada APBDes, tentunya harus mengevaluasi RPJMDesa terkait isu strategis perbaikan lingkungan hidup melalui mitigasi perubahan iklim.

Selain itu Bupati menerbitkan aturan khusus khusus penggunaan ADD untuk kegiatan mitigasi perubahan iklim melalui peraturan Bupati. 
Pemerintah desa harus merencanakan program – program mitigasi perubahan iklim dalam skala desa dan memasukkannya dalam RPJMDes.

Sumber : diolah dan dikutip dari www.jikalahari.or.id

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours