Ben Hodgdon (Rainforest Alliance), Wiratno (KLHK) dan Martua T. Sirait (Samdhana) saat pemaparan ‘Community Forestry’ di Jakarta. (SAMDHANA/Anggit Saranta)
Oleh Anggit Saranta
30% dari hutan di negara-negara tropis beberapa dalam ruang pengelolaaan dalam oleh masyarakat setempat. Di dalam Maya Biosphere Reserve di Guatemala, misalnya, sembilan konsesi masyarakat mengelola lebih dari 400.000 hektar hutan yang bernilai niaga tinggi. Selama 15 tahun terakhir, laju deforestasi di konsesi hutan menurun dibandingkan yang terjadi pada “zona inti” hutan lindung yang di sekitarnya wilayahnya.
Hampir semua produksi kayu industri Meksiko berasal dari hutan adat, dimana sekitar 3.000 masyarakat adalah pemegang hak pengelolaan terhadap hampir dua-pertiga kawasan hutan negara. Negara-negara di Amerika Latin – dari Nikaragua, Brasil dan Peru kemudian meningkatkan jumlah luasan kelola masyarakat pada kawasan hutan bernilai lindung dan ekonomi tinggi. Dalam beberapa kasus, pengurusan tersebut telah menjadi elemen inti dari perjanjian perdamaian dan perjanjian pasca konflik antara pemerintah pusat dan masyarakat lokal.
“Di Peru sistem kepemimpinan trdisional menjadi dasar pengorganisasian hutan. Karena mereka sudah menguasi pemanenan dan produksi kayu nilai tinggi mereka mendapat keuntungan 5 kali lipat,” terang Ben Hodgdon dari Rainforest Alliance pada pertemuan nasional ‘Belajar dari Mesoamerika, Menuju Pengusahaan Hutan Alam oleh Masyarakat Adat/lokal di Indonesia’, Jakarta, 15 Maret 2016. Pertemuan ini digelar Rainforest Alliance, AMAN dan Samdhana Institute.
Di Indonesia sendiri sejatinya telah memiliki sejumlah upaya percontohan (Community Forest Enterprose/CFE models), seperti kebijakan target 12,7 jt ha untuk pencadangan areal perhutanan sosial. Sekalipun pencadangan areal perhutanan sosial sebagaimana yang ditunjukan didalam PIAPS masih didominasi oleh alokasi kawasan untuk HD/HTR dan HKM serta beberapa pola kemitraan lainnya. Misalnya pengelolaan hutan oleh masyarakat adat di Papua yang dipayungi oleh PERDASUS 23 Tahun 2008 Tentang pengelolaan hutan berkelanjutan di Provinsi Papua yang saat ini sudah sekitar 50,000 ha untuk 14 konsesi yang diberikan ijin oleh Gubernur dengan komoditas unggulan kayu.
Mendorong community forestry yang baik memang membutuh champion muda yang berorientasi bisnis yang kuat yang lahir dari komunitas. Adanya persoalan krisis sosial, regulasi pemerintahan, pemasaran dan diversifikasi harus dipecahkan bersama. Tidak lagi orientasi pada produk semata, harusnya pendekatannya terkait teritorial termasuk jasa dimana badan usaha masyarakat bisa mengelola suatu produk dan juga jasa dalam suatu wilayah tertentu. Pendekatannya tidak lagi pendekatan community tapi pendekatan territorial.
Abdon Nababan dari AMAN melihat pengelolaan hutan tidak lagi dalam konteks Kementrian LHK semata, tapi dilihat dari konteks legal administrasi didalam keseluruhan proses berbangsa dan bernegara.
“Jadi ada satu kompetensi yang harus kita rancang untuk community forestry yang didalamnya bisa mengelola kawasan secara ekonomis untuk membuat multi produk dan mungkin dikombinasikan dengan jasa-jasa lingkungan,” terangnya.
Disadari bahwa sebagian besar inisiatif perhutanan sosial di Indonesia yang dirancang oleh pemerintah belum berjalan optimal seiring dengan kendala legal, teknis dan sosial yang beragam disetiap kelompok masyarakat dan spesifik lokasi. Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial pada Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Wiratno menengarai ada ketergantungan kelompok masyarakat pada pendampingnya.
“Perhutanan sosial tidak selalu bisa menjadi solusi kalau tidak ada pendampingan yang kuat di tingkat tapak,” katanya.
Lokakarya ini sengaja dirancang untuk terus belajar dari wilayah lain, bukan hanya di lingkup Asia, tetapi termasuk ke Amerika Tengah (Meso-America) yang dikenal dengan percepatan pengelolaan hutan oleh rakyatnya melalui masyarakat adatnya, dimana 225 juta hektar hutan dikelola oleh masyarakat adat, dan 80% penduduk nya adalah masyarakat adat yang kondisinya berada dibawah garis kemiskinan (RRI 2016).
+ There are no comments
Add yours