2 Desa di Jembrana Tuntas Susun Rencana Tata Ruang dan Rencana Strategis Desa

Peta Perancak dan Budeng

(Yayasan Wisnu)


Bali merupakan salah satu dari 17.508 kepulauan di Indonesia. Kesatuan nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerti yang merupakan nilai lokal dalam menjaga keseimbangan, menjadi pemandu terjaganya keindahan dan keharmonisan alam yang mendukung pariwisata Bali.

Namun ketika pembangunan pariwisata berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan kelestarian sumberdaya alam, ditambah dampak perubahan iklim global, maka Bali tak ubahnya pulau kecil yang rentan. Lingkungan dan budaya menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan di Bali.

68% penduduk Indonesia berada di wilayah pesisir dimana mayoritas berada pada kantong-kantong kemiskinan dengan kapasitas adaptasi yang rendah. Sebagai koordinator SUKMA wilayah Bali Yayasan Wisnu terus mengupayakan pengelolaan sumberdaya pesisir dan pemberdayaan masyarakatnya, baik adaptasi maupun mitigasi terhadap perubahan iklim.

Kegiatan Pengembangan Model Desa Ekologis Adaptif Perubahan Iklim melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Rencana Strategis Desa di Desa Budeng dan Perancak, Jembrana-Bali, dirancang untuk menyongsong implementasi UU Desa no 6 tahun 2014, dimana seluruh desa, apapun pilihan desanya baik adat maupun dinas wajib memiliki peta wilayah, potensi desa dan rencana strategis desa.

Desa Perancak dan Budeng merupakan 2 Desa di Jembrana yang sudah memilki peta spasial dan sosial dan bahkan kajian kerentanan iklim sejak 2014 (hasil pemetaan tim Delta Api Bali, tahun 2013). Satu langkah maju untuk menyusun rencana tata ruang dan rencana strategis desa, menuju desa berdaulat seperti yang dicanangkan dalam program Desa Hebat seperti yang dikumandangkan oleh Pemerintahan Joko Widodo.

Program yang bergerak dan disosialisasikan sejak Oktober 2015 dan selesai disusun pada November 2015, kini sudah ada satu dokumen draft rencana tata ruang dan rencana strategis 2 desa serta kawasan yang sudah disosialisasikan dan diskusikan bersama para pihak terkait. Secara informal draft ini sudah sampai kepada Kepala Bappeda Kabupaten Jembrana, Komisi III DPRD Jembrana, Kepala BPOL, Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Kehutanan dan BPSPL wilayah Bali Nusra.

Posisi Desa Adat masih cukup kuat di Bali walaupun pada kenyataannya negara hanya mengakui satu desa yakni Desa Dinas. Karena posisi ini dalam menentukan batasan kepemilikan juga dalam mengatur pengelolaan antara Dinas dan Adat masih sering rancu dan tarik menarik karena selama ini seluruh wilayah di Bali tanpa terkecuali adalah hak ulayat desa Adat termasuk di Desa Perancak dan Desa Budeng.

Pada draft usulan Rencana Pengelolaan Ruang dan Kawasan Desa Perancak dan Budeng untuk 12 tahun mendatang, disebutkan pola pemanfaatan ruang untuk kawasan lindung sebagai wilayah yang secara fisik perlu dijaga kelestariannya, dalam hal ini kawasan tempat suci, kawasan suci dan kawasan pelestarian alam dan cagar budaya (taman pesisir/ekowisata).

Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya (taman pesisir) Desa Perancak meliputi Bakau seluas 29,5 ha, Kawasan Pantai, Kawasan Sungai Perancak, Ijo Gading dan Kawasan Penangkaran penyu. Sedangkan di Budeng Bakau memiliki area seluas 46,8 ha dan Nipah seluas 3,2 ha.

Sumber : Laporan Kegiatan “Pengembangan Model Desa Ekologis Adaptif Perubahan Iklim melalui Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Rencana Strategis Desa di Desa Budeng dan Perancak, Jembrana. Yayasan Wisnu, Desember 2015.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours