Desa di Kubu Raya Terapkan Sistem Informasi Desa

(LPS-AIR)


Pasal 86 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan perlunya desa membangun sistem informasi desa. Keberadaan pasal ini menjadi modal memutus rantai keterbatasan informasi Desa, terutama akses pembangunan sekitar Desa. Salah satunya Desa di kawasan pesisir Kalimantan Barat, yaitu Desa Sungai Nibung, Kecematan Telok Pakedai dan Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Bermula dari kegiatan roadshow Lembaga Pengkajian dan Arus Informasi Regional (LPS-AIR) ke beberapa Desa di Kubu Raya Oktober 2015 lalu, kaitannya dengan pelatihan dan penguatan sitem informasi Desa. Dilanjutkan workshop dan pembuatan sistem informasi desa (SID). Kedua Desa tersebut kini sudah memiliki portal desa aktif, yaitu www.sungainibung.desa.id dan www.sungairengas.desa.id. Hadirnya portal desa tersebut diharapkan bisa mengikis kesenjangan pengetahuan dan menumbuhkan semangat penguasaan informasi dikalangan penggiat desa.

Desa Sungai Nibung Kecamatan Telok Pakedai merupakan Desa di Kawasan Hutan Lindung Mangrove yang berbatasan langsung laut Cina Selatan. Desa ini didorong memiliki kawasan hutan Desa agar dapat dikelola oleh masyarakat. Desa Sungai Nibung memiliki sumber daya alam baik berupa ikan, kepiting, kawasan hutan wisata mangrove, permukiman nelayan dan kawasan pesisir tempat penyu bertelur. Bagi Desa Sungai Nibung yang sedang berjuang untuk mengelola kawasan desa yang merupakan kawasan hutan lindung, keberadaan sistem informasi desa ini akan sangat membantu perjuangan mereka.

Desa Sungai Rengas merupakan salah satu Desa penghasil beras dan gula merah di Kabupaten Kubu Raya. Sisten informasi desa ini diharapkan mampu menjadi salah satu media alternatif di Desa Sungai Rengas untuk menyampaikan informasi agar mampu mempertahankan kawasan pertanian mereka dan dapat mempromosikan produk-produk dari desa Sungai Rengas ke masyarakat melalui SID.

Pembuatan sistem informasi Desa di beberapa Desa di Kubu Raya dilaksanakan LPS-AIR sejak September sampai Desember 2015 bersama dengan masyarakat, sebagai bagian program ‘Menguatkan Kontrol dan Akses Masyarakat dalam tata Kelola SDA Melalui Penguatan dan Distribusi Informasi’.

“Dengan adanya sistem informasi Desa, masyarakat Desa bisa membuat informasi dan mengakses segala informasi berkaitan dengan Desa, termasuk perencanaan desa dan rencana serta realisasi keuangannya, dengan adanya informasi Desa di web Desa, radio komunitas dan papan pengumuman, masyarakat desa dapat berpartisipasi dan mengawasi pembangunan,”kata Demanhuri, direktur LPS-AIR.

Menurutnya masyarakat di Desa itu terkesan miskin bukan karena malas bekerja, tetapi permasalahannya akses informasi yang terbatas.

Syarif Ibrahim Kades Sungai Nibung menyambut baik keberadaan dan penerapan SID di desanya. “Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman LPS-AIR yang telah membantu membuat sistem informasi Desa. Desa kami bisa dipromosikan ke luar dengan sistem informasi desa yang sudah dibuat,”kata Ibrahim.

Ibrahim berharap, teman-teman LPS-AIR terus memperkuat SDM dan Sistem Informasi Desa Sungai Nibung sehingga masyarakat  bisa mengelola informasi dan mengakses informasi  pembangunan Desa Sungai Nibung dengan mudah.

Sumber : diolah dan dikutip dari Laporan Narasi Menguatkan Kontrol dan Akses Masyarakat dalam tata Kelola SDA Melalui Penguatan dan Distribusi Informasi, LPS-AIR, Desember 2015. Artikel http://lps-air.org/

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours