Niat baik pemerintah Jayapura menghidupkan kembali tatanan nilai adat sebagai kekuatan pemerintahan di tingkat kampung sudah sepantasnya didukung. Kabupaten ini sebelumnya telah mengeluarkan dua kebijakan, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2013 Tentang Kampung Adat di Kabupaten Jayapura dan SK Bupati No. 319 Tahun 2014 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Jayapura.
Untuk mematangkan pra kondisi implementasi Perda tentang Kampung Adat, Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama dengan Perwakilan Tokoh Adat (Ondowafi) melakukan kunjungan belajar ke Provinsi Bali pada 23-29 Februari 2016. Kunjungan ini untuk melihat dan belajar bagaimana aspek tata nilai adat dan budaya Masyarakat Bali yang tersirat dalam desa adat dan subak, Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai kelembagaan ekonomi desa pakraman, dan nilai spiritual dalam bentuk arsitektur yang berdampak pada pembangunan Bali.
Diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari 22 Aparat Pemerintah Daerah (kepada distrik, BAPPEDA dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung), 6 Tokoh adat dan 1 perwakilan NGO Lokal). Kegiatan kunjungan ini kombinasi antara diskusi, kunjungan lapangan dan sharing pengetahuan dari para tokoh kunci. Diantaranya Sekjen Aliansi Masyarkat Adat Nusantara (AMAN), Sekjen Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Ahli Hukum Adat Universitas Udaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Ketua Yayasan Pembangunan Sanur, Pemilik Hotel Masa Inn-Kuta, dan Direksi LPD Pecatu.
Peserta juga berkesempatan untuk berkunjung dan belajar ke tentang Desa Adat Panglipuran, Kabupaten Banglli sebagai peninggalan Bali Age. Selain itu, mengunjungi Subak Pulagan, Tampak Siring untuk melihat langsung bagaimana tatanan dan sistem subak sebagai salah satu entitas dan warisan Masyarakat Bali sejakan Abad 11. Selanjutnya berkunjung ke Desa Adat Pecatu, untuk belajar sistem pengelolaan LPD yang dikelola oleh desa adat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan kemandirian keuangan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat mulai dari tingkat banjar hingga desa.
Pada kunjungan ke Desa Penglipuran, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, I Nyoman Sucipta mengatakan bahwa kehadiran rombongan PEMDA dan Perwakilan Tokoh adat dari Kabupaten Jayapura di Bali adalah guna menyimak dari dekat bagaimana penghidupan masyarakat kampung adat di Bali dalam mengelola sumber daya alamnya. Seperti bagaimana mereka membangun homestay untuk wisatawan. Pelajaran ini sangat bermanfaat untuk pengembangan inisiatif kampung adat di Jayapura. Hal yang sama ditegaskan Ondowafi Suku Sentani, Theo Kere.
“Kunjungan belajar ini telah memberikan penekanan bahwa orang Bali sukses mengelola pariwisata dan pembangunan karena mereka kuat mempertahankan nilai adatnya”, tegasnya.
Jayapura sejak 2013 sudah mencanangkan visi pembangunan Kabupaten Jayapura baru melalui pembangunan kampung adat. Sistem pemerintahan adat dan model kampung adat sudah diujicobakan di 4 kampung adat sebagaimana SK Bupati Jayapura, yaitu Kampung Bundru (Distrik Yapsi), Kampung Ayapo (Distrik Sentani Timur), Kampung Keitemung (Distrik Nimboran) dan Kampung Neheibe (Distrik Ravenirara). Bupati Jayapura pada suatu kesempatan mengatakan, penetapan Kampung Adat adalah sejarah baru bagi Kabupaten Jayapura.
“Ini sesuai Amanat UUD 45 Pasal 18b, Negara akan mengakui masyarakat hukum adat sepanjang masih ada dan itu diturunkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk juga UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua”.
Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sudah lebih dulu maju dengan konsep pembangunan berbasis nilai adat. Beberapa tempat ini sudah mampu dan berhasil menunjukan bahwa adat adalah kekuatan pembangunan pemerintah daerah.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Jayapura bekerjasama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), The Samdhana Institute dan Yayasan Wisnu-Bali. Inisiatif ini merupakan respon dari AMAN dan Samdhana terhadap komitmen politik Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mendorong pembangunan berbasis adat dengan konsep mengembalikan jatidiri masyarakat adat.
+ There are no comments
Add yours