Komunitas Adat Karang Bajo merupakan satu dari 23 komunitas adat yang mendiami Kawasan Adat Paer Daya-Lombok Utara. Komunitas yang masih memegang teguh sistem warisan adat leluhur dalam pengelolaan sumberdaya alam, yang memiliki kesantunan dalam mengelola sumberdaya alam. Pola pengaturan keruangan kawasan oleh komunitas ini sudah terbukti mampu menjaga stabilitas sosial politik dan lingkungan. Komunitas ini melalui lembaga Pranata Adat Karang Bajo sejak 2011 bekerjasama dengan BPTP-PU Bali Nusra & Santiri Foundation telah mengembangkan Rancang Bangun Eco Techno Village.
Komunitas Adat Karang Bajo memperoleh dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (?) dan pusat berupa Pasar Tradisional, Revitalisasi Rumah Adat dan Penguatan Koperasi. Dari BPTP komunitas ini juga memeroleh dukungan berupa prototype arsitektur dan bangunan berbahan baku kayu dan bambu laminasi. Dukungan Samdhana pada 2013 memperkuat rancang bangun yang dilakukan di kawasan ini.
Berangkat dari prototype arsitektur nusantara dan bangunan bambu laminasi (Sebaya Tanta) tersebut, wawasan masyarakat adat menjadi lebih terbuka. Mereka kemudian berinisiatif untuk membangun konsep Desa Wisata diwilayahnya. Sadar potensi tiap desa bisa dimanfaatkan dibuatlah perencanaan Pembuatan draft masterplan di empat desa, yaitu Desa Bayan Beleq, Desa Suka Dana, Desa Senaru dan Desa Karang Bajo.
Di Desa Bayan Beleq, potensi yang dimanfaatkan adalah pembuatan kain tenun berbahan dasar pewarna alami. Desa Suka Dana memanfaatkan budidaya bambu petung sebagai bahan dasar pembuatan bambu laminasi dan budidaya alang-alang sebagai bahan dasar pembuat atap bangunan arsitektur nusantara. Di Desa Senaru pilihan pengembangannya adalah wisata alam berbasis konservasi, sementara Desa Karang Bajo dengan sentra pembelajaran budaya melalui sekolah komunitas dan membangun interkoneksinya. Perencanaan ini melibatkan Santiri Foundation.
Gayung bersambut, masyarakat Desa Karang Bajo dan Desa Adat lain yang memiliki koneksitas dan berantusias untuk mewujudkan gagasan ini. Demikian pula ketika Santiri Foundation menyampaikan ke PPE (Pusat Pengembangan Ekoregion) Bali Nusra, mereka meminta untuk menyusun draft rancang bangun yang tentu saja masih mentah. Untuk itu dilakukan penyempurnaan secara partisipatif-proporsional sehingga dihasilkan rancang bangun yang implementatif. Rancang bangun (master plan) yang dapat dijadikan acuan bersama dan diwujudkan secara bertahap oleh pemangku kepentingan terkait.
Master Plan Pewarisan Nilai Kearifan Lokal Dalam Pengelolaan Nilai Dan Sumberdaya Alam Melalui Penerapan Teknologi Tepat Guna Pada Komunitas Adat Paer Daya – Lombok 2016 – 2026, selesai disusun oleh Pranata Adat Karang Bajo, Santiri Foundation, tokoh masyarakat, Pemda kabupaten Lombok Utara, Pemerintah Desa Bayan, Senaru, Sukadana dan Karang Bajo.
Tujuan pembuatan master plan ini adalah menjadikan komunitas adat Paer Daya Kabupaten Lombok Utara sebagai sumber pembelajaran pewarisan mekanisme pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dalam kerangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melakukan introduksi Teknologi Tepat Guna dalam konsep pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan berbasis kearifan lokal kepada komunitas adat Paer Daya Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan yang dilakukan menitik beratkan pada introduksi teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumberdaya unggulan, misalnya bambu, alang-alang, pewarna alami pada tenun sasak. Pembelajaran bersama melalui akademi komunitas, baik teori, ketrampilan, IPTEK dan filosofinya. Pembentukan akademi komunitas dan politeknik arsitektur nusantara berbasis kearifan lokal adat sasak.
Revitalisasi komunitas adat khususnya komunitas adat Karang Bajo merupakan isu jangka panjang yang harus terus mendapatkan perhatian seluruh pihak terkait. Mekanisme berbagi pengetahuan yang saat diinisiasi merupakan salah satu bentuk rancang bangun proses revitalisasi komunitas adat Karang Bajo, konsep hubungan antara manusia dengan sang Pencipta yang dalam bahasa sasak dikenal sebagai konsep GUMI PAER.
Harapannya master plan ini bisa ditindaklanjuti pemerintah menjadi Rencana Aksi Daerah bagi pembangunan sumberdaya alam di Pulau Lombok.
Sumber : Diolah dan dikutip dari Laporan Narasi Kegiatan, Pranata Adat Karang Bajo, Desember 2015.
+ There are no comments
Add yours