Hutan Kemasyarakatan, Pilihan Hak Kelola Masyarakat Alor dan Sikka

Pembuatan Peta pencadangan Areal kerja HKm di Alor. Foto : Sandi Florata
Pembuatan Peta pencadangan Areal kerja HKm di Alor. Foto : Sandi Florata

Rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia memberikan akses kawasan hutan negara melalui skema perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare disambut baik oleh pemerintah daerah. Skema ini diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian konflik kehutanan yang cukup lama terjadi di daerah antara pemerintah daerah dengan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan negara. Yayasan Kasih Mandiri Flores Alor Lembata yang bekerja di di kabupaten Alor maupun di kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), turut merespon dan mendukung niatan dari pemerintah ini.

Pada kegiatan sosialisasi kebijakan dan tata cara penyelenggaraan pengelolaan hutan Mei dan November 2015 lalu, masyarakat di 5 desa di Kabupaten Alor yaitu desa Probur, Probur Utara, Wolwal Selatan, Wolwal Tengah dan desa Kafelulang menyambut gembira tentang rencana pemanfaatan hutan negara dan memilih skema HKm.

Sambutan ini terkait erat dengan fasilitasi legalitas keberadaan mereka dalam kawasan hutan dengan berbagai instrument pendukung yang memperkuat aspek legalitas untuk mengelola dan memanfaatkan hutan secara optimal. Harapan yang sudah lama dinantikan masyarakat, untuk tidak di kriminalisasikan dengan tuduhan penyerobotan dan perambahan hutan, tetapi sebagai pengelola hutan dan kebun campurnya.

Saat ini 5 wilayah sasaran program telah dilakukan pemetaan areal untuk usulan pencadangan areal kerja HKm oleh lembaga pengelola Hkm Peta areal kerja ini telah dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan Kabupaten untuk dilakukan asistensi oleh Yayasan Kasih Mandiri dan saat ini sedang berkoordinasi untuk penandatangani peta oleh Tim teknis Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan dan disahkan oleh Bupati Alor.

Untuk Kabupaten Sikka 5 kelompok pemegang IUHKm telah memiliki pedoman pengelolaan program dalam bentuk rencana kerja HKm, baik umum maupun operasional. Penyiapan rencana kerja yang difasilitasi oleh Yayasan Kasih Mandiri ini kini sedang dalam persiapan untuk disahkan oleh Bupati Sikka.

Rencana kerja tersebut ditindaklanjuti dengan latihan teknis pengelolaan lahan hutan (budi daya tanaman umur panjang) di 5 kelompok pemegang IUPHKm. Yaitu desa Werang, Pruda, Hikong, Lewomada dan Tuabao pada Agustus – Oktober 2015 lalu.

Setelah mengikuti pelatihan masyarakat mulai mengintesifikasikan budi daya tanaman umur panjang dengan mengikuti kaidah konservasi, mulai dari persiapan lahan, perencanaan kebun, pembuatan terassering, pembuatan lobang dan penanaman. Fasilitasi Pengembangan pemasaran hasil hutan bukan kayu (HHBK) di 5 desa pemegang IUPHKm juga telah sampai kepada rencana dan kesepakatan untuk melakukan pemasaran bersama.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menjadi perbincangan hangat di pemerintah daerah, khususnya Dinas Kehutanan Kabupaten dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) masing-masing kabupaten menyangkut kewenangan pengurusan hutan termasuk fasilitasi akses kelola kawasan dengan skema perhutanan sosial. Semuanya telah diselesaikan melalui rapat koordinasi vocal point perhutanan social dengan Dinas Kehutanan Provinsi dan Dirjen Perhutanan sosial di kupang tanggal 11-12 Oktober 2015. Untuk sementara fasiilitasi perijinan perhutanan sosial tetap dilakukan melalui kabupaten dan kemudian kabupaten membuat surat pengantar dokumen kepada provinsi untuk diproses lebiih lanjut.

Sumber : dikutip dan diolah dari laporan Akhir Yayasan Kasih Mandiri, NTT, April-Desember 2015.

Cerita Lainnya

+ There are no comments

Add yours